Isi Artikel Utama

Abstrak

One of the factors driving the corruption emergence is the existence of a conflict or conflict of interest. That is why, this research aims to describe this matter, and that in fact the problems of corruption it is time to start from the upstream by incorporating anti-corruption values through the prevention and control of conflicts of interest, especially in Higher Education institutions. The type that will be used in this research is normative legal research, where this research is carried out by examining literature or secondary data. Regulations related to conflicts of interest have been regulated through Minister of Research, Technology and Higher Education Regulations on Handling Conflicts of Interest. However, with various shortcomings, the regulation has not been able to fully accommodate the dynamics that occur due to conflicts of interest. It needs more detailed rules to identify how much the impact of the conflict of interest is bad for the University. In order to incorporate anti-corruption values through the prevention and control of conflicts of interest in tertiary institutions, one of the approaches we must use today is the normative and ethical approach. The approach can be in the form of harmonizing and synchronizing the norms governing conflicts of interest, identifying typologies of conflict of interest in tertiary institutions through the preparation of detailed norms derived from the lowest rule, and developing conflict of interest prevention tools by establishing a complaints and settlement system at University.

Keywords: Anticorruption; Conflict of Interest; Internalization; University; Value;

 

Salah satu faktor pendorong munculnya tindak pidana korupsi itu adalah adanya benturan atau konflik kepentingan. Itu sebabnya, penulisan ini bertujuan untuk menelusuri hal tersebut, dan bahwa sebenarnya persoalan-persoalan korupsi itu sudah saatnya dimulai dari hulu dengan memasukkan nilai-nilai antikorupsi melalui pencegahan dan pengendalian konflik kepentingan terutama pada instansi Perguruan Tinggi. Jenis yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normative), dimana penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sebetulnya regulasi terkait konflik kepentingan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Penanganan Benturan Kepentingan. Namun, dengan berbagai kekurangan yang ada, regulasi tersebut belum mampu mengakomodir secara utuh dinamika-dinamika yang terjadi yang disebabkan oleh konflik kepentingan. Sehingga perlu aturan yang lebih rinci untuk mengidentifikasikan seberapa besar dampak konflik kepentingan itu berdampak buruk bagi lingkungan di Perguruan Tinggi. Dalam rangka memasukkan nilai-nilai antikorupsi melalui pencegahan dan pengendalian konflik kepentingan di Perguruan Tinggi, maka salah satu pendekatan yang harus kita gunakan saat ini adalah pendekatan normatif dan etis. Pendekatan tersebut dapat berupa melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap norma-norma yang mengatur terkait konflik kepentingan, mengidentifikasi tipologi-tipologi konflik kepentingan di Perguruan Tinggi melalui penyusunan turunan norma yang detail pada aturan terendah, serta menyusun tools pencegahan konflik kepentingan dengan membentuk sistem pengaduan dan penyelesaian kasus di level pimpinan Perguruan Tinggi.

Kata Kunci: Antikorupsi; Benturan Kepentingan; Internalisasi; Perguruan Tinggi; Nilai;

Rincian Artikel

Cara Mengutip
illahi, beni kurnia. (2019). INTERNALISASI NILAI ANTIKORUPSI MELALUI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN BENTURAN KEPENTINGAN DI PERGURUAN TINGGI. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 136–152. https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.136-152

Referensi

  1. Arsyad, Jawade Hafidz., 2013, Korupsi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Sinar Grafika.
  2. Djaja, Ermansjah., 2008, Memberantas Korupsi bersama KPK Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Versi UU Nomor 30 Tahun 2002, Jakarta: Sinar Grafika.
  3. Indonesia Corruption Watch, Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara Dalam Delik Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Indonesia Corruption Watch,2014, hlm. 3
  4. Indonesia, Transparency International., 2018, Naskah Akademik Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pencegahan dan Pengendalian Konflik Kepentingan di Perguruan Tinggi Negeri, Jakarta: Transparency International Indonesia.
  5. Korupsi, Komisi Pemberantasan., 2009, Pengelolaan Konflik Kepentingan, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
  6. Korupsi, Komisi Pemberantasan., 2009, Panduan Penanganan Konflik Kepentingan Bagi Penyelenggara Negara, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
  7. Permenristekdikti Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.
  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
  9. Soekanto, Soerjono., 2005, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  10. Soekanto, Soerjono., 2010, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  11. Susanti, Laras., 2016, Bunga Rampai Makalah Anti Corruption Summit 2016, Yogyakarta: Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT Korupsi) Universitas Gadjah Mada.
  12. Syafiie, Inu Kencana., 2011, Etika Pemerintahan, Dari Keseimbangan Good Governance dengan Clean Government Sampai pada State of The Art, Ilmu Pemerintahan dalam Mengubah Pemerintah Biadab menjadi Pemerintahan Beradab, Jakarta: Rineka Cipta.
  13. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
  14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme
  15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  16. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara