Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the existence of witness and victim protection institutions in providing protecting child victims of sexual exploitation. By using empirical legal research methods, will see the existence of a real state of law and examine or know the law at work in society and the environment. The results of the study show that Indonesia has regulations regarding the protection of witnesses and victims as well as institutions that can play an active role in the responsibility of providing protection and various other rights to witnesses and/or victims. However, due to the victim's ignorance of restitution, the victim does not want to present her rights and prefers forced efforts to the offender with a criminal offense, that is a serious criminal threat.

Keywords: Children; Institution; Protection; Victim; Witness;

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban dalam memberikan perlindungan kepada anak korban eksploitasi seksual. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, akan melihat adanya hukum keadaan nyata serta meneliti atau mengetahui hukum bekerja di dalam masyarakat dan lingkungannya. Hasil penelitian menunjukkan Indonesia telah memiliki peraturan tersendiri mengenai perlindungan akan saksi dan korban serta Lembaga yang dapat berperan aktif dalam menggawangi tanggung jawab memberikan perlindungan dan berbagai hak lainnya kepada saksi dan/atau korban. Namun karena ketidaktahuan korban akan restitusi, korban tidak mau menyajikan haknya dan lebih memilih upaya paksa kepada pelaku dengan pidana badan, yaitu menghukum pelaku dengan ancaman pidana berat.  

Kata Kunci: Anak; Lembaga; Perlindungan; Korban; Saksi;

Article Details

Author Biographies

Fransiska Novita Eleanora, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Fakultas Hukum

Andang Sari, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Fakultas Hukum
How to Cite
Eleanora, F. N., & Sari, A. (2019). EKSISTENSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 153–163. https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.153-163

References

  1. Fadilla, Nelsa, 2016, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5 No. 2
  2. Saraswati, Rika, 2009, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.
  3. Setianingrum, Heni, 2018, Implementasi Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Sleman, Skripsi, Program Sarjana (S-1) Ilmu Hukum, Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia.
  4. Sunarso, Siswanto, 2012, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta : Sinar Grafika Jakarta.
  5. Sumirat, Ratna Iin, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan, Dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia, Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. 3 No. 1.
  6. Susanto, 2011, Kriminologi, Yogyakarta : Genta Publishing.
  7. Hudiono, Susanti Esthi 2013, Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Seksual, Yogyakarta : CV. Aswaja Pressindo.
  8. Ishaq, Novita Salmah, 2017, Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual, Tesis, Program Magister (S-2) Ilmu Hukum, Makassar : Universitas Hasanuddin.
  9. Irvai Masum, Pelaksanaan Putusan Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 1633/PID/B/2008/PNTK), Skripsi, Program Sarjana (S-1) Ilmu Hukum, Lampung : Universitas Lampung.
  10. Konvensi Hak Anak, Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak. Nomor 10 Tahun 2012.
  11. Marlina, 2015, Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersial Anak Di Indonesia, Jurnal Mercatoria Vol. 8 No. 2.
  12. Minin Darwinsyah H, 2011, Strategi Penanganan Trafficking Di Indonesia, Jurnal, Kanun Vol. XIII No. 54.
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
  14. Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Bandung : Mandar Maju.
  15. Wahyuningasih Sri Endah, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sevagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 3 No. 2.
  16. Yuniantoro Fredi, 2018, Esksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Justitia Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 1.
  17. Wawancara dengan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Syahrial Martanto Wiryawan, Kamis, 14 Maret 2019, Jam 10.00 wib