Main Article Content

Abstract

The purpose of this research is to compare the direct election of regional heads by the people and the election of regional heads through the Regional House of Representatives, and the aspects that must be improved, which certainly is not only improvements to political parties. This study uses a normative legal research method, with the statutory approach, conceptual approach, and case approach. Based on the discussion of the weaknesses and strengths of the two regional head election mechanisms that have been carried out in Indonesia, the best regional head election mechanism is still to maintain the direct election mechanism by the people. Elections are the best way to carry out the process of changing positions in government.

Keywords: Comparison; Direct-election; People;

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkomparasi antara pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dan  aspek-aspek yang harus dilakukan perbaikan, yang pasti tidak hanya perbaikan terhadap partai politik saja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum  normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Berdasarkan pembahasan atas kekurangan dan kelebihan kedua mekanisme pemilihan kepala daerah yang pernah dilakukan di Indonesia, mekanisme pemilihan kepala daerah yang terbaik adalah masih dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat. Pemilihan umum merupakan cara yang terbaik untuk melakukan proses penggantian jabatan dalam pemerintahan.

Kata Kunci: Komparasi; Pemilihan-Langsung; Rakyat;

Article Details

How to Cite
Insiyah, S., Nugraha, X., & Danmadiyah, S. (2019). PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH: SEBUAH KOMPARASI DENGAN PEMILIHAN SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 164–187. https://doi.org/10.33369/jsh.28.2.164-187

References

  1. Agustin, Oly Vina., 2018, “Jurisprudence Enforceability on Judicial Review Authority in the Constitutional Court Decision”, Jurnal Konstitusi..
  2. Ahmad Winarno, “Rp 817 Miliar, Anggaran untuk Pilkada Jatim 2018”, https://regional.kompas.com/read/2017/06/03/12140131/rp.817.miliar.anggaran.untuk.pilkada.jatim.2018, 03 Juni 2017, dikunjungi pada 16 Juli 2019.
  3. Aji YK Putra, “2 Timses Calon di Pilkada Empat Lawang Dikabarkan Tewa”, https://regional.kompas.com/read/2018/06/12/22040101/2-timses-calon-di-pilkada-empat-lawang-bentrok-1-orang-dikabarkan-tewas?page=all, 12 Juni 2018, dikunjungi pada 16 Juli 2019.
  4. Annan, Kofi A., 2012, Pendalaman Demokrasi: Strategi untuk Meningkatkan Integritas Pemilihan Umum di Seluruh Dunia, Geneva: Kofi Annan Foundation.
  5. Aris, Muhammad Syaiful., 2018, “Penataan Sistem Pemilihan Umum Yang Berkeadilan Untuk Penguatan Sistem Presidensil Di Indonesia”, Jurnal Yuridika.
  6. Rifa’I, Ahmad., dan Sri Kusriyah, 2017, “Peran Partai Politik Dalam Pengawasan Terhadap Kadernya Yang Duduk Di DPRD Untuk Meningkatkan Kualitas Perwakilan”, Jurnal Hukum Khaira Ummah.
  7. Asshiddiqie, Jimly., 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  8. Ashiddiqie, Jimly., 2009, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis,Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstiusi, Jakarta: Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi.
  9. Azhari, Adia Fitriaciada., 2004, “Reformasi Pemilu dan Agenda Konsolidasi Demokrasi: Perspektif Ketatanegaraan”, Jurisprudence.
  10. Barus, Zulfaidi, 2014, “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis”, Jurnal Dinamika Hukum.
  11. Bayu Hermawan, “Berencana Bangun 7 Rumah Sakit, RS Mitra Incar Dana IPO Rp 4 Triliun”, https://republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/02/27/nkfo4m-berencana-bangun-7-rumah-sakit-rs-mitra-incar-dana-ipo-rp4-triliun, 27 Februari 2015, dikunjungi pada 16 Juli 2019.
  12. Dylan Aprialdo Rachman, “Modus Korupsi 32 Kepala Daerah yang Sudah Ditangkap KPK”. https://nasional.kompas.com/read/2018/08/05/10101301/modus-korupsi-32-kepala-daerah-yang-sudah-ditangkap-kpk, 5 Agustus 2018, dikunjungi pada tanggal 09 Oktober 2018.
  13. Dylan Aprialdo Rachman, “Kaleidoskop 2018: 29 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi”, https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/12495661/kaleidoskop-2018-29-kepala-daerah-terjerat-kasus-korupsi?page=all, 18 Desember 2018, dikunjungi pada 18 Juli 2019.
  14. Dye, Thomas R., 2010, Understanding Public Policy, New York: Pearson Education.
  15. Ekawati, Esty., 2014, “Dari Representasi Politik Formal ke Representasi Politik Non-Elektoral”, Jurnal Penelitian Politik.
  16. Entah, Aloysius R., 2016, “Indonesia: Negara Hukum yang Berdasarkan Pancasila”, Seminar Nasional Hukum.
  17. Fatah, Eep Saefullah., 1997, Evaluasi Pemilu Orde Baru, Bandung: Mizan.
  18. Gaffar, Janedjri M., 2012, Politik Hukum Pemilu, Jakarta: Konstitusi Press.
  19. Hauter, Rudi., 2003, Pemilihan Langung Kepala Daerah: Transformasi Menuju Demokrasi Lokal, Jakarta: Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia dan Konrad Adenauer Stiftung.
  20. Hoecke, M.V., 2011, Legal doctrine: Which Method(s) for What Kind of Discipline?, Oxford: HART Publishing.
  21. Ibrahim, Johnny., 2009, Pendekatan Ekonomi terhadap Hukum, Surabaya: Institute Teknologi Sepuluh Nopember.
  22. Jafrianto, 2016, “Eksistensi Pemilihan Dengan Model Kesepakatan Warga Dalam Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-81/Phpu.A- Vii/2009 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum)”, JOM Fakultas Hukum.
  23. Jerry Omona, “Korban Tewas Akibat Pilkada Papua Capai 57 Orang”, nasional.tempo.co/amp/382617/korban-tewas-akibat-pilkada-papua-capai-57-orang, 8 Februari 2012, dikunjungi pada 08 Oktober 2018.
  24. ___________, “Mendagri: 50 Tewas Akibat Kerusuhan Pemilu Kada”, https://news.detik.com/berita/d-2208294/mendagri-50-tewas-akibat-kerusuhan-pemilu-kada, 01 April 2013, dikunjungi pada 16 Juli 2019.
  25. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Tolak Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, https://www.kppod.org/berita/view?id=355, 5 September 2014, dikunjungi pada 18 Juli 2019.
  26. Kiagus Aulianshah, “Kepala Daerah Rajin Korupsi, Masyarakat Apolitis”, https://beritagar.id/artikel/editorial/kepala-daerah-rajin-korupsi-masyarakat-apolitis, 21 Desember 2015, dikunjungi pada 16 Juli 2017.
  27. Lutfi, Mustafa., 2010, Hukum Sengketa Pemilukada di Indonesia; Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi, Yogyakarta: UII Press.
  28. Mahfud MD, Moh., 2007, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.
  29. Mandasari, Zayanti., 2014, “Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.
  30. Marijan, Kacung., 2005, Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan Demokratisasi di Daerah, Surabaya: Airlangga University Press.
  31. Marwan, Ali, 2016, ‘Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-IX/2013’, Jurnal Legislasi Indonesia, dikutip dari Jimly Asshiddiqie, 2009, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika.
  32. Muntoha, 2009, “Demokrasi dan Negara Hukum”, Jurnal Konstitusi.
  33. Nugraha, Xavier et al., 2019, Penggunaan Sistem Noken Di Papua Sebagai Wujud Pemilihan Kepala Daerah yang Demokratis Dalam Persektif UUD 1945, Yogyakarta: Penerbit Harfeey.
  34. Nugraha, Xavier et al., 2019, Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/Puu-Xv/2017)”, Lex Scientia.
  35. Pamungkas, Sigit., 2009, Perihal Pemilu, Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada.
  36. Pigome, Martha., 2011, “Implementasi Prinsip Demokrasi dan Nomokrasi dalam Struktur Ketatatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945”, Jurnal Dinamika Hukum
  37. Rahardjo, Satjipto., 2007, Biarkan Hukum Mengalir, Jakarta: Kompas.
  38. Republik Indonesia. 1974, Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037. Sekretariat Negara. Jakarta.
  39. Republik Indonesia. 1999, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886. Sekretariat Negara. Jakarta.
  40. Republik Indonesia. 1999, Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839. Sekretariat Negara. Jakarta.
  41. Republik Indonesia. 2004, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437. Sekretariat Negara. Jakarta.
  42. Republik Indonesia. 2014, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587. Sekretariat Negara. Jakarta.
  43. Republik Indonesia. 2015, Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5588. Sekretariat Negara. Jakarta.
  44. Republik Indonesia. 2016, Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wupati, dan walikota menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5898. Sekretariat Negara. Jakarta.
  45. Rozaki, Abdur et al., 2014, Dari Representasi Simbolik Menuju Representasi Substantif, Yogyakarta: Institute for Research and Empowerment.
  46. Safyra Primadhyta, “Menteri Tjahjo: Pilkada Serentak Malah Boros Biaya”, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180122132009-532-270670/menteri-tjahjo-pilkada-serentak-malah-boros-biaya, 22 Januari 2018, dikunjungi pada 18 Juli 2019.
  47. __________, “Biaya Tinggi Pemilihan Kepala Daerah”, https://kolom.tempo.co/read/1100242/biaya-tinggi-pemilihan-kepala-daerah/full&view=ok, 25 Juni 2018, dikunjungi pada 18 Juli 2019.
  48. Siahaan, Maruarar., 2009, Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi”, Jurnal Hukum.
  49. Simamora, Janpatar., 2011, “Eksistensi Pemilukada Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang Demokratis”, Jurnal Mimbar Hukum.
  50. Simatupang, Jonasmer., dan Muhammad Subekhan, 2018, “Pengaruh Budaya Politik Uang dalam Pemilu Terhadap Keberlanjutan Demokrasi Indonesia”, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang.
  51. Sonata, Depri Liber., 2017, “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum”, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum.
  52. Suhardiyanto, Andi dan Puji Lestari, 2008, “Partisipasi Politik Perempuan: Studi Perempuan dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah Tahun 2008”, Forum Ilmu Sosial.
  53. Sukriono, Didik., 2009, “Menggagas Sistem Pemilihan Umum di Indonesia”, Jurnal Konstitusi Pusat Kajian Konstitusi Universitas Kanjuruhan Malang,
  54. Thaib, Dahlan., 2009, Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional, Yogyakarta: Total Media.
  55. Thalhah, H.M., 2003, Dinamika Ketatanegaraan Indonesia di Era Reformasi, Bojonegoro: Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro.
  56. Tim Peneliti Sistem Pemilu, 1998, Sistem Pemilihan Umum di Indonesia, Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Pustaka Sinar Harapan
  57. Titosudarmo, Riwanto., 2007, Mencari Indonesia: Demografi Politik Pasca Soeharto, Jakarta: LIPI Press.
  58. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  59. Wati, Evi Purnama., 2015, “Pemilu Sebagai Wujud Kedaulatan Rakyat”, E-Jurnal Hukum.