Main Article Content

Abstract

The purpose of this research is to find out the procedures for making forced efforts to arrest suspected perpetrators of criminal acts, and how to overcome obstacles in the process of arresting suspected perpetrators of criminal acts. The research method used is normative research.While the approach used is the conceptual approach and the legal approach. In the context of enforcement law through forced arrest efforts, it can be done through a warrant and without an arrest warrant. And in making arrests always upholding the rights and dignity of the perpetrators are not discriminatory and always put forward the principle of presumption of innocence.

Keywords: Arrest, Law Enforcement, Forced Efforts, Criminal Court.

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara melakukan upaya paksa dalam penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana, dan cara mengatasi hambatan dalam proses penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dalam rangka penegakan hukum melalui upaya paksa penangkapan, dapat dilakukan melalui surat perintah dan tanpa surat perintah penangkapan. Serta dalam melakukan penangkapan penyelidik belum semuanya menjunjung tinggi hak asasi dan harkat martabat pelaku sehingga masih ditemukan tindakan diskriminatif dan perlu adanya upaya selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Kata Kunci: Penangkapan, Penegakan Hukum, Peradilan Pidana, Upaya Paksa.

Article Details

How to Cite
Suherman, A. (2020). Penangkapan Sebagai Bentuk Upaya Paksa Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 29(1), 29–45. https://doi.org/10.33369/jsh.29.1.29-45

References

  1. Adnan Buyung Nasution, 2007, Bantuan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.
  2. Bambang Sunggono Dan Aries Harianto, 2009, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju.
  3. Ely Kusumastuti, 2018.Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan, Jurnal Yuridika, Vol.33 No.01, Januari, DOI: 10.20473/ydk.v33i1.7258
  4. Eddy O.S Hiariej, 2012, Teori dan Hukum Pembutian, Jakarta: Erlangga.
  5. Frans Hendra Winarta, 2011, Bantuan Hukum Di Indonesia: Hak Untuk Didampingi Penasehat Hukum Bagi Semua Warga Negara, Jakarta: Elex Media Komputindo.
  6. Hari Sasangka, 2007, Penyidikan, Penahanan, Penuntutan, dan Praperadilan Dalam Teori dan Praktek Untuk Praktisi, Dosen, dan Mahasiswa, Bandung: Mandar Maju
  7. Hartati S. Nusi, 2016, Penangkapan Dan Penahanan Sebagai Upaya Paksa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana, Jurnal Lex Crime Vol. V/No.4/April-Juni/2016.
  8. Johan Imanuel, Sunarto, Gunawan, 2017, Pelaksanaan Upaya Paksa yang Dilakukan Densus 88 Anti Teror Dalam Mengungkap Tindak Pidana Terorisme (tinjauan Terhadap Penegakan HAM di Indonesia), Jurnal FH Unila, Diunduh dari https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/download/953/812
  9. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01.PW.07.03 Tahun 1982 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lampiran)
  10. Leden Marpaung, 2009, Proses Penanganan Perkara Pidana: Penyelidikan Dan Penyidikan, Jakarta: Sinar Grafika.
  11. Lilik mulyadi, 2007,Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap: Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
  12. Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
  13. Moh. Hatta, 2010,Hukum Acara Pidana: Dalam Tanya Jawab, Yogyakvarta: Liberty.
  14. Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014
  15. Rusli Muhammad, 2011,Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Yokyakarta: UII Press Yokyakarta.
  16. Setyo Puji, 2019, ”6 Fakta Polisi Salah Tangkap di Yogyakarta, Dituduh Merampok hingga Melapor Polda. Kompas.com, 31/12/2019, diunduh dari
  17. https://yogyakarta.kompas.com/read/2019/12/31/20101431/6-fakta-polisi-salah-tangkap-di-yogyakarta-dituduh-merampok-hingga-melapor?page=all.
  18. Teguh Sulistia Dan Aria Zurnetti, 2011. Hukum Pidana: Horizone Baru Pasca Reformasi, Jakarta: RajaGrapindo Persada.