Main Article Content

Abstract

Abstract 

The criminal dimension of corporate crime in Indonesia continues to develop in line with the development of the national and international economy. The difficulty of disclosing cases of corporate crimes makes it very difficult for corporate crimes to be prosecuted and eradicated, especially when there are not many regulations regarding corporate crime. Therefore, to prevent and this corporate crime, it is necessary to instill values based on the Pancasila ideology is the ideology of the Indonesian nation, as mandated by the founding fathers to save the country from all types of violations and crimes in the territory of the Republic of Indonesia. NKRI).

Keywords: Pancasila; Ideology; Corporate Crime;

 

Abstrak 

Dimensi kriminal kejahatan korporasi di Indonesia terus berkembang seiring dengan perkembangan perekonomian nasional dan internasional. Sulitnya pengungkapan kasus kejahatan korporasi ini menyebabkan kejahatan korporasi sangat sulit ditindak dan diberantas terutama ketika suatu aturan belum banyak mengatur mengenai kejahatan korporasi. Oleh karena itu untuk mencegah dan memberantas kejahatan korporasi ini diperlukan penanaman nilai-nilai yang didasarkan pada ideologi Pancasila yang merupakan ideologi bangsa Indonesia, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh founding fathers dalam upaya penyelamatan negara dari semua jenis pelanggaran dan kejahatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kata kunci: Pancasila; Ideologi; Kejahatan Korporasi;

Article Details

How to Cite
Junius Fernando, Z. (2020). Pancasila Sebagai Ideologi Pemberantasan Kejahatan Korporasi di Indonesia. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 29(2), 78–90. https://doi.org/10.33369/jsh.29.2.78-90

References

  1. Arif Rohman, (2009), Politik Ideologi Pendidikan, LeksBang Mediatama, Yogyakarta,.
  2. Ambiro Puji Asmaroini, (2017), Menjaga Eksistensi Pancasila Dan Penerapannya Bagi Masyarakat Di Era Globalisasi, JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 2, No. 1, Januari 2017 E-ISSN 2527-7057, P-ISSN 2545-2683.
  3. B. Mardjono Reksodiputro, (1989), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi, Semarang, FH UNDIP.
  4. Ikka Puspitasari, Erdiana Devintawati, (2018), Urgensi Pengaturan Kejahatan Korporasi dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol. 20, No. 2, (Agustus, 2018), pp. 237-254, DOI: https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.10661
  5. Jimly Asshiddiqie, 2005, Ideologi, Pancasila dan Konstitusi, Jakarta, Universitas Sahid
  6. Kaelan, (2010), Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, Paradigma.
  7. ------------, (2013), Negara Kebangsaan Pancasila, Yogyakarta, Paradigma.
  8. Kristian, (2013), Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 No.4 Oktober-Desember 2013.
  9. Lilik Shanty, (2017), Aspek teori hukum dalam Kejahatan Korporasi, Pakuan Law Review Volume 3, Nomor 1, Januari-Juni.
  10. Lorens Bagus, (2005), Kamus Filsafat, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
  11. Mahfud MD, 2010, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta, Rajawali Pers.
  12. Marwan Effendy, (2012), Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi, dan Tax Amnesty dalam Penegakan Hukum, Jakarta, Referensi.
  13. Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.
  14. Rony Saputra, (2015), Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi Yang Merugikan Keuangan Negara Terkait Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK), Jurnal Cita Hukum, FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Vol.3 No.2,pp.269-288,DOI:10.15408/jch.v2i2.2318.2015.3.2.269-288.
  15. Soetan. K. Malikoel Adil, 1991, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Bandung, STHB.
  16. Susanto, IS, 1995, Kejahatan Korporasi, Semarang, BP UNDIP.