Main Article Content

Abstract

This study aims to examine the control of utilization of the area of Panjang Bengkulu Beach Nature Park. This non-doctrinal legal research uses the empirical legal approach method. Based on the results of the study, it can be concluded that there has been a deviation in the use of the area of the Nature Tourism Park in Bengkulu Province, as the number of erected buildings is not by following the functions of the Nature Tourism Park. The Provincial Government of Bengkulu has not been consistent in implementing Regional Regulation Number 2 of 2012 concerning the Bengkulu Province Spatial Plan for 2012-2023, which is evident in Article 23 point d which reads "the construction of new power plants, including Steam Power Plants (PLTU) in Napal Putih "but in the planning it was built in the area of Pantai Panjang Nature Park which is a protected area.

 

Keywords: Protection; Region; Nature Park

 

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemanfaatan kawasan pantai sebagai Taman Wisata Alam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non-doktrinal dengan menggunakan metode pendekatan hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan kawasan Taman Wisata Alam di Provinsi Bengkulu, karena jumlah bangunan yang dibangun tidak dengan mengikuti fungsi dari Taman Wisata Alam. . Pemerintah Provinsi Bengkulu belum konsisten dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Bengkulu untuk 2012-2023. Dalam Pasal 23 huruf d peraturan tersebut telah menetapkan bahwa pembangunan pembangkit listrik baru, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Napal Putih. Tetapi dalam pelaksanaannya di pembangkit listrik tenaga uap yang telah direncanakan justru dibangun di kawasan Taman Wisata Alam Pantai Panjang yang merupakan kawasan lindung.

 

Kata Kunci: Perlindungan; Kawasan; Taman Wisata Alam

Article Details

How to Cite
Frastien, D., Iskandar, I., & Edra Satmaidi, E. (2019). PEMANFAATAN RUANG BERDASARKAN RENCANA TATA RUANG DALAM UPAYA PERLINDUNGAN KAWASAN TAMAN WISATA ALAM PANTAI. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 27(1), 1–22. https://doi.org/10.33369/jsh.27.1.1-22

References

  1. Abdulah Marlang dan Rina Maryana, (2015), Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jakarta: Mitra Wacana Media.
  2. BKSDA Bengkulu, (2015), Ekspose Hasil Kegiatan Identifikasi dan Potensi Konflik di TWA Pantai Panjang Pulau Baai Reg. 91 Kota Bengkulu, Laporan Perjalanan Dinas, Bengkulu: BKSDA Bengkulu.
  3. Alam Setia Zain, (1997). Hukum Lingkungan Konservasi Hutan Dan Segi-Segi Pidana, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
  4. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Bengkulu, (2017).Wawancara di Sekretariat Walhi Bengkulu, tanggal 16-Juni.
  5. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup PT. Tenaga Listrik Bengkulu. Rencana Pembangunan PLTU dan Jaringan Transmisi
  6. Edra Satmaidi, (2015), “Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Menjamin Terpeliharanya Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) Bagi Pembangunan Berkelanjutan”, Indonesian Journal Of Dialectics, Vol. 5 (3) Desember.
  7. Emil Salim, (1986). Pembangunan Berwawasan Lingkungan, Jakarta.LP3ES, Cetakan ke-1, Jakarta
  8. Hanif Nurcholis dkk, (2009), Perencanaan Partisipatif Pembangunan Daerah, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
  9. Hasni, (2010), Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah ,Edisi Kedua, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  10. Iskandar, (2011), “Aktualisasi Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Perubahan Peruntukan, Fungsi, dan Penggunaan Kawasan Hutan”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 (3).
  11. Iskandar, (2015),Hukum Kehutanan , Bandung: CV. Mandar Maju
  12. Kasub Penataan Ruang, Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu, (2017). Wawancara di Bengkulu, tanggal 19-Juni.
  13. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, (2017). Wawancara di Bengkulu, tanggal 13-Juni.
  14. Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, (2017), Wawancara, tanggal 14-Juni.
  15. Kepala Bidang Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, (2017), Wawancara di Bengkulu, tanggal 16-Juni.
  16. N.H.T Siahaan, (2004), Hukum Lingkungan Ekologi Pembangunan, Jakarta, Penerbit Erlangga, Edisi. 2.
  17. Rinaldi Mirsa, (2012). Elemen Tata Ruang Kota, Yogyakarta, Graha Ilmu.
  18. http://www.konservasionis.com/2016/05/eksplorasi-twa-pantai-panjang-koservasi.html diunduh pada hari Jum’at 24/03/2017 pukul 19:20 WIB