Main Article Content

Abstract

This study aims to find out and examine the form of CSR implementation carried out by Buana Trade Business and the suitability of its implementation with the Caroll CSR Doctrine. Corporate Social Responsibility (CSR) is the company's obligation to develop the company and contribute to the welfare of society and environmental sustainability in order to create harmonious relations. There are still less than 50% of companies that have implemented CSR because they think CSR is not an obligation. The arrangement of procedures for implementing CSR for companies that are not incorporated has not been further regulated in legislation. Business Trade Lang-Lang Buana is one of the fisheries companies that have implemented CSR. The problem is whether the form and suitability of CSR has been carried out in accordance with the existing CSR doctrine. This legal research method uses an empirical legal approach. The results of the study show that: (1) Lang-lang Buana's business has implemented corporate social responsibility in the form of economic, social and environmental aspects (2) The corporate social responsibility carried out is in accordance with CSR Caroll doctrine where the three forms of corporate social responsibility has covered four elements of Caroll's CSR, which are economic, legal, ethical and philanthropic.

 

Keywords : Company; Corporate social responsibility; Legal entity

 

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bentuk pelaksanaan CSR yang dilakukan oleh Usaha Dagang Lang-lang Buana dan kesesuaian pelaksanaannya dengan Doktrin CSR Caroll. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kewajiban perusahaan untuk mengembangkan perusahaan dan turut berkontribusi dalam mensejahterahkan masyarakat serta kelestarian lingkungan agar terciptanya hubungan yang harmonis. Masih kurang dari 50% perusahaan yang telah melaksanakan CSR karena menganggap CSR bukan sebagai kewajiban. Pengaturan tata cara pelaksanaan CSR untuk perusahaan yang tidak berbadan hukum belum diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Usaha Dagang Lang-Lang Buana merupakan salah satu perusahaan perikanan yang telah melaksanakan CSR,. Persoalannya apakah bentuk dan kesesuaian CSR yang telah dilakukan sesuai dengan doktrin CSR yang ada. Metode penelitian hukum ini menggunakan pendekatan hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Usaha Dagang Lang-lang Buana telah melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk ekonomi, sosial dan lingkungan (2) Tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan telah  sesuai dengan dokrin CSR Caroll dimana ketiga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan ini telah mencakup empat unsur CSR Caroll yakni ekonomi, hukum, etika dan philanthropic.

 

Kata Kunci : Perusahaan; Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Badan Hukum

Article Details

How to Cite
Agustina, D. Y. (2019). PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY OLEH PERUSAHAAN TIDAK BERBADAN HUKUM. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 27(1), 23–37. https://doi.org/10.33369/jsh.27.1.23-37

References

  1. Ambarini, N.S.B. 2010. Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Instrumen Hukum Ekonomi Di Era Globalisasi. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3). diunduh dari http://www.dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/101/51. tanggal 25 Maret 2017.
  2. Amaria (Warga Kampung Kelawi),2017, Hasil wawancara, Bengkulu, tanggal 11 Maret.
  3. Badarudin (Karyawan UD.Lang-Lang Buana), 2017. Hasil wawancara, Bengkulu, tanggal 26 Februari.
  4. Burhani, Ruslan. 2007. Kurang dari 50 Persen Perusahaan Laksanakan CSR. dari http://m.antaranews.com/berita/68802/kurang-dari-50-persen-perusahaan-laksanakan-csr. diakses tanggal 16 Oktober 2016.
  5. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, 2017, Data Perusahaan Provinsi Bengkulu 2017, Bengkulu tanggal 5 Maret.
  6. Larini, Erin (Angota Klub Basket LLB), 2017, Hasil Wawancara), Bengkulu, tanggal 4 Maret.
  7. Hasyim, Farida. 2009. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.
  8. Hartuti dan Sidan Jauhari (Warga Kampung Bali), 2017. Hasil Wawancara, Bengkulu, tanggal 4 Maret.
  9. Kamaludin; Saharudin (Pengurus Masjid), 2017, Hasil Wawancara, Bengkulu, tanggal 27 Februari.
  10. Mardikanto, Totok.2014. CSR (Corporate Social Responsibility) (Tanggung Jawab Sosial Korporasi), Bandung: ALFABETA.
  11. Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
  12. Muthiah, Aulia. 2016. Aspek Hukum Dagang dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Yogyakarta: PT. Pustaka Baru.
  13. Mulyadi (nelayan). 2017, Hasil Wawancara, Bengkulu 28 Maret.
  14. Nurbaiti (Panti Asuhan Bumi Rafflesia), 2017. Hasil Wawancara, Bengkulu, tanggal 7 Maret.
  15. Prisilia, Sisi dan Epi sulastri (Staf UD. Langlang Buana), 2017, Hasil Wawancara, Bengkulu, 20 Maret.
  16. Rani (Warga Kampung Kelawi), 2017, Hasil Wawancara), Bengkulu, tanggal 11 Maret.
  17. Resty Ramadayanti (Anggota Klub Basket LLB), 2017, Hasil Wawancara), Bengkulu, tanggal 4 Maret.
  18. Sembiring, Sentosa. 2007. Hukum Perseroan Tentang Perseroan Terbatas, Bandung: CV. Nuansa Aulia.
  19. Sumitro, Roni Hanitiyo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
  20. Usaha Dagang Lang-lang Buana. 2016. Dokumen Perusahaan, Bengkulu, tanggal 10 November.
  21. Wahyudi, I., & Azheri, B. 2008. Corporate Social Responsibility : Prinsip, Pengaturan dan Implementasi. Malang: In-Trans Publishing.
  22. Widjaja, G., & Pratama, Y.A. 2008. Risiko Hukum dan Bisnis Perusahaan Tanpa CSR. Jakarta: Forum Sahabat.
  23. Yara (Warga Kampung Kelawi), 2017. Hasil wawancara, Bengkulu, tanggal 11 Maret.
  24. Yulines (Warga Pasar Bengkulu), 2017, Hasil wawancara, Bengkulu, tanggal 27 Februari.