Main Article Content

Abstract

This study aims to examine the impact of pollution and forms of legal protection to the community due to Swiftlet (Collocalia fuciphaga)  cultivate. This method of doctrinal law research uses the law approach and case approach. The results showed that Swiftlet culture in the city of Palangka Raya had a positive economic impact because it was a source of financial income for the people who worked on it. Likewise, it is also a source of Local Revenue (PAD) for the local government. On the other hand, it can also cause negative impacts due to pollution caused by these activities. The Government's effort to the community is to make regulations on Swiftlet breeding in the City of Palangka Raya.

 

Keywords: Environment; Protection; Pollution.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak pencemaran dan bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat akibat budidaya burung walet. Metode penelitian hukum doktrinal ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budidaya burung walet di Kota Palangka Raya pada dasarnya secara ekonomi berdampak positif karena merupakan sumber pemasukan keuangan bagi masyarakat yang mengusahakan. Demikian juga merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah setempat. Di sisi lain juga dapat menimbulkan dampak negatif akibat pencemaran yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut. Upaya Pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat adalah dengan membuat regulasi tentang budidaya  burung walet di Kota Palangka Raya.

 

Kata Kunci: Lingkungan Hidup; Perlindungan; Pencemaran.

Article Details

How to Cite
Hayati, M. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT BUDIDAYA BURUNG WALET. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 27(1), 38–54. https://doi.org/10.33369/jsh.27.1.38-54

References

  1. Ayuti, Turaina dkk., Identifikasi Habitat Dan Produksi Sarang Burung Walet (Collocalia Fuciphaga) Di Kabupaten Lampung Timur, Jurnal UNPAD, 2016 diunduh tanggal 12 Maret 2017 dari jurnal.unpad.ac.id/ejournal/article/download/10264/4677
  2. Arifin, Moch. Samsul dkk., Distribusi Walet (Collocalia sp) di Kabupaten Grobogan, Unnes J Life Sci 1 (1) (2012), diunduh dari https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/UnnesJLifeSci/article/view/889/915
  3. Fauzan, Encik M., 2013, Fungsi Sosiologis UUD Negara RI Tahun 1945 Dalam Memenuhi Hak-Hak Masyarakat, Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 42 (3) Juli 2013.
  4. Hadiati, Hermien. K, 1993, Hukum Pidana Lingkungan, Bandung: Citra Adtya Bakti.
  5. Hardjasomantri, Koesnadi, 2005, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
  6. Hatrik, Hamzah, 2006. Azas Pertanggungjawaban Koorporasi Dalam Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  7. Husen, Harun. M, 2002, Lingkungan Hidup, Masalah Pengelolaan dan Penegakan Hukumya, Jakarta: Radar Jaya Offset.
  8. Husin, Sukanda, 2009, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
  9. ---------------------, 2009, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  10. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/2003 Tentang Pedoman Pemanfaatan Sarang Burung Walet.
  11. Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Nomor 144a Tahun 2014 Tentang Pos Pengaduan dan Penanganan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya.
  12. Mujad, Hadin., 2008, Kapita Selekta Hukum Lingkungan. Banjarmasin: KBU Press.
  13. Nawawi, Barda, 2009. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
  14. Otto Soemarwoto, 1995, Pengolahan Sumber Daya Air. Bandung: Lembaga Ekologi UNPAD.
  15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2013 Tentang Budi Daya Hewan Peliharaan.
  16. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.
  17. Remoardianto, 2011, Polusi Udara Karena Peternakan. Jakarta: WordPress.
  18. Siombo, Marhaeni Ria, Tanggungjawab Pemda Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup Kaitannya Dengan Kewenangan Perizinan Di Bidang Kehutanan dan Pertambangan, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 (3) September 2014, p. 395.
  19. Soehadji, 2002. Pencemaran Lingkungan. Jakarta: Bintang Press.
  20. Suryahadi, dkk, 2002, Pencemaran Lingkungan Udara, Bandung: Bintang Abadi.
  21. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68.