Main Article Content

Abstract

This study aims to find out the application of proof burden on the Bengkulu State Administrative Court according to Article 107 of the Law on State Administrative Judgment and to know the judge's judgment in determining the burden of proof in Bengkulu State Administrative Court. The method used in this study is empirical legal research method, in this study the data used are primary data and secondary data. Then the data is analyzed by qualitative juridical in a deductive-inductive way of thinking. Based on the results of the research that the authors do, it can be concluded that the implementation of burden of proof in the Bengkulu State Administrative Court, from Year 2015-2017 which amounts to thirty (30) cases in the Bengkulu State Administrative Court, the Judge never determines the burden of proof, as Regulated in Article 107, the Judge determines the burden of proof to either party both the Plaintiff and the Defendant. But both are even more likely to the Plaintiffs to prove the first evidence of the proceedings filed in the trial as is usually in the civil justice law system. Of the thirty (30) decrees that have been reviewed and based on the results of the interview, it appears that judges do not find evidence of the burden of proof on either party both the Plaintiff and the Defendant, so it can be concluded that the Judge never determines the burden of proof.

 

Keywords: Administrative Court; Implementation Load Proof; The Judge

 

 

Penelitian bertujuan untuk menganalisis penerapan beban pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu menurut Pasal 107 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan beban pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum empiris, dalam penelitian ini data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Kemudian data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan cara berpikir deduktif-induktif. Berdasarkan dari hasil penelitian penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Penerapan beban pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, dari Tahun 2015-2017 yang berjumlah 30 (tiga puluh) berkas perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, Hakim tidak pernah menentukan beban pembuktian, sebagaimana diatur dalam Pasal 107, Hakim menentukan beban pembuktian kepada salah satu pihak baik Penggugat maupun Tergugat. Melainkan kepada kedua-duanya bahkan lebih cenderung kepada Penggugat untuk membuktikan terlebih dahulu alat bukti yang diajukan di persidangan seperti lazimnya dalam sistem peradilan hukum acara perdata. Terhadap 30 (tiga puluh) berkas putusan yang telah diteliti dan berdasarkan hasil wawancara, ternyata tidak ditemukan pertimbangan hakim mengenai beban pembuktian kepada salah satu pihak baik Penggugat maupun Tergugat, sehingga dapat disimpulkan bahwa Hakim tidak pernah menentukan beban pembuktian.

 

Kata Kunci: Pengadilan Tata Usaha Negara; Beban Pembuktian; Hakim

Article Details

How to Cite
Septiawan, B. (2019). PENERAPAN BEBAN PEMBUKTIAN OLEH HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 27(1), 55–73. https://doi.org/10.33369/jsh.27.1.55-73

References

  1. Abdullah, H. Rozali, 2013,Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta.
  2. Anuawar, Syaiful (Kuasa hukum Penggugat), 2017, Hasil Wawancara, Bengkulu, Tanggal 30 Juni.
  3. Arfah, Fajar Shiddiq, S.H. (Hakim PTUN Bengkulu),2017, Hasil Wawancara, Bengkulu Tanggal 05 Juli.
  4. Bambang, Waluyo, 1996. Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
  5. Hadjon, Philipus M., 1993, (et al), Pengatar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction To Indonesian Administrarive Law), Penerbit Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
  6. Indroharto, 1999, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II Beracara Di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Edisi Revisi, Jakarta.
  7. Kansil, C.S.T., 1991, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Cetakan Kedua, Penerbit PT. Pradnya Paramita.
  8. ....................., 2003, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Cetakan Keempat, Penerbit PT. Pradnya Paramita.
  9. Khairo, Fatria, 2016, Hukum AcaraPeradilan Tata Usaha Negara, Penerbit Cintya press-Jakarta.
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penerbit Pustaka Mahardika.
  11. Marbun, 2003, Peradilan Administrasi Dan Upaya Administratif Di Indonesia, UII Pres, Jogjakarta.
  12. Mawardi, Irvan, 2016,Paradigma Baru PTUN, Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi, Penerbit Thafa Media,Yogyakarta.
  13. Orlando, Okta (Kuasa Hukum Tergugat, kanwil BPN Provinsi Bengkulu), 2017, Hasil wawancara, Bengkulu, Tanggal 3 Juli.
  14. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara, 2008, Buku II, Edisi 2007, Makamah Agung.
  15. Prodjohamidjojo, Martiman, 1997, Hukum Pembuktian Dalam Sengketa Tata Usaha Negara Uu No.5 Tahun 1986, Ln No 77, Pt Pradnya Paramita, Jakarta.
  16. Rasid, Sahibur, S.H. M, H,.(Hakim PTUN Bengkulu), 2017, Hasil Wawancara, Bengkulu, Tanggal 19 Juni.
  17. Setiadi, Wicipto, 1995. Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara Suatu Perbandingan, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
  18. Simbolon, Fatma. N.M (Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu), 2017, Hasil Wawancara, Bengkulu, tanggal, 5 July.
  19. Suhendra dan Ari Prabowo (Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu), 2017, Hasil wawancara, Bengkulu, tanggal 5 July 2017.
  20. Supandi,2011, Hukum Peradilan Tata Usaha Negara (Kepatuhan Hukum Pejabat Dalam Menaati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara), Pustaka Bangsa Press, Medan.
  21. .............., 2016, Kapita Selekta Hukum Tata Usaha Negara, Penerbit P.T. Alumni, Bandung.
  22. Suratman dan Philips Dillah, 2012, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Alfabeta Bandung.
  23. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor. 2 Tahun 1991 tentang petunjuk Pelaksanan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 diatur mengenai Penelitian Administrasi.
  24. Tjandra, W. Riawan, 2011, Teori Dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
  25. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  26. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 198 6tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  27. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  28. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  29. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
  30. Wiyono, R., 2009, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Penerbit Sinar Grafika, Edisi Kedua, Jakarta.
  31. .................,2013,Hukum AcaraPeradilan Tata Usaha Negara, Penerbit Sinar Grafika, Edisi Ketiga, Jakarta.
  32. Yanto, Nur., 2015, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Suatu Teori Dan Prakteknya di Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia,) Penerbit Mitra Wacana Media.
  33. Yudiandi, Riki, S.H. M.H, dan Erick. S. Sihombing, S.H. (Hakim PTUN Bengkulu), 2017, Hasil Wawancara, Bengkulu, Tanggal 19 Juni.
  34. Yuslim, 2015, Hukum AcaraPeradilan Tata Usaha Negara, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.