Main Article Content

Abstract

This study aims to examine the implementation of the Regional Government in the supervision of Foreign Workers and Law Enforcement of Foreign Workers working in Lebong Regency. This non-doctrinal legal research uses the empirical legal research method, which was carried out in Lebong Regency. The results of the study concluded that (1) Supervision of Foreign Workers in Lebong District was carried out by the Pora Team. However, it did not run optimally due to several factors, namely (a) the lack of the role of the Regional Government in Supervision of Foreign Workers; (b) there is no openness between foreign companies and the Manpower Office regarding the data of Foreign Workers in Bengkulu Province, especially Lebong Regency; (c) lack of supervision from the Foreigners Monitoring Team (Pora Team) in Lebong Regency in checking those in Lebong Regency. (2) Law Number 13 of 2003 concerning employment does not regulate sanctions against illegal TKA but to employers' companies. Arrangements are more for deportations carried out by the immigration department.

 

Keywords: Oversight; Permits; Foreign Workers

 

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan Pemerintah Daerah dalam pengawasan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Lebong dan Penegakan Hukum terhadap Tenaga Kerja Asing yang berkerja di Kabupaten Lebong. Penelitian hukum non doktrinal ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yang dilakukan di Kabupaten Lebong. Hasil penelitian meyimpulkan bahwa (1) Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Lebong dilakukan oleh Tim Pora. Namun tidak berjalan optimal disebabkan beberapa faktor yaitu (a) kurangnya peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing; (b) tidak adanya keterbukaan antara perusahaan asing dengan Dinas Ketenagakerjaan mengenai data Tenaga Kerja Asing yang ada di Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Lebong; (c) kurangnya pengawasan dari Tim Pengawasan Orang asing (Tim Pora) di Kabupaten Lebong dalam melakukan pengecekan terhadap yang ada di Kabupaten Lebong. (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang sanksi terhadap TKA ilegal tetapi kepada perushaan pemberi kerja. Pengaturan lebih kepada deportasi yang dilakukan oleh bagian imigras.

 

Kata Kunci: Pengawasaan; Izin; Tenaga Kerja Asing

Article Details

How to Cite
Laksono, P. (2019). PENGAWASAN PERIZINAN TENAGA KERJA ASING. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 27(1), 74–91. https://doi.org/10.33369/jsh.27.1.74-91

References

  1. Alfandi, Safuan. 2000, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Penerbit: Sendang Ilmu Solo.
  2. Asshiddiqie, Jimly, penegakan hukum, makalah dalam www.jimly.com/makalah/namafile/56/ Penegakan_Hukum.pdf,
  3. Denti, Eni (Dinas Ketenagakerjaan Dan Tranmigrasi Provinsi Bengkulu), 2018, Hasil wawancara, Bengkulu, tanggal 29 Januari.
  4. Hadjon, Philipus M., 2002, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gajah Mada Press University.
  5. Harian Rakyat Bengkulu, http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2017/07/26/TKA-masih-didomininasi-asal-cina-penyebaran-TKA-didominasi-sektor-pertambangan, diunduh pada tangal 29 september 2017,pukul 22.12 wib
  6. Heryantoni (Kantor Kesatuan dan Politik), 2018, Hasil wawancara, Bengkulu, tanggal 7 Februari.
  7. Husni, Lalu. 2001, Pengantar Hukum Ketanaga Kerjaan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  8. HR, Ridwan. 2016, Hukum Adminitrasi Negara Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  9. Iskandar “Hukum Perizinan Sebagai Instrumen Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup” diunduh tanggal 08 oktober2017 pukul 13.30 WIB dari http://suttaniskandaralam.blogspot.co.id/
  10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223 Tahun 2003 tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.
  12. Khakim, Abdul. 2014, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan Ke 4 Edisi Revisi, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Samarinda.
  13. Manulang, Senjun H., 1990, Pokok–Pokok Hukum Ketenaga Kerjaan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
  14. ----------------------------, 2001, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta. Rhineka Cipta.
  15. Marzuki, Peter Mahmud. 2005, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana Prenada Media Group,Edisi Revisi, Jakarta.
  16. Murni, Dewi (Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi Provinsi Bengkulu), 2018, Hasil Wawancara, Bengkulu,tanggal 29 Januari.
  17. Mertokusumo, Sudikno. 2005, Mengenal Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
  19. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pengunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatian Pekerja Pendamping
  20. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tenaga Kerja Asing
  21. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
  22. Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  23. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
  24. Pramukti, Angger Sigit dan Meylani Chahyaningsih, 2016,”Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
  25. Prins, W.F dan R.Kosim Adisapoetra, 1983, Pengantar Hukum Ilmu Administrasi Negara, Jakarta, Pradnya Paramita.
  26. Rusli, Hardijan. 2003,Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta : Ghalia Indonesia.
  27. Soedjono, 1978, Penegakan Hukum dalam Sistem Pertahanan Sipil, Bandung, karya Nusantara.
  28. Soemiro, Ronny Hanitijo, 1982, Metodologi Penelitian Hukum , Jakarta: Ghalia Indonesia.
  29. Sinamo, Nomensen. 2015, Hukum Adminstrasi Negara, Jala Permata Aksara, Jakarta.
  30. Spelt, N.M dan J.B.J.M. ten Berge,1993, Pengantar Hukum Perizinan, Surabaya, Yuridika.
  31. SS, Adil. 2016,Dasar-dasar Hukum Bisnis, CV. Mitra Wacana Media, Jakarta.
  32. Sunggono, Bambang. 2015, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
  33. Sulhul, Deka (Dinas Tenagakerjaan Dan Tramigrasi di Kabupaten Lebong), 2018, Hasil wawancara, Bengkulu, Tanggal 6 Februari.
  34. Suratman dan Philips Dillah, 2012, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Alfabeta Bandung.
  35. Tutik, Titik Triwulan, 2010,Pengantar Hukum Tata Negara, Prestasi Pustaka, Jakarta.
  36. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  37. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  38. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah