Main Article Content

Abstract

This study seeks to examine the factors causing environmental conflicts that occur related to land fires and efforts to resolve between corporations and the community. By using the socio-legal research approach this non-doctrinal research was carried out in Indragiri Hilir Regency. Land fires occur starting with land clearing by Corporations by burning bushes to regenerate plantations. The land fire caused conflict between the corporation and the society because of the lack of supervision during the burning process. The main factor causing land fires besides nature is humans themselves. Settlement of environmental conflicts between corporations and communities regarding land fires in Indragiri Hilir Regency, the participation of regional governments in conflict resolution, as local governments mediate the parties to the conflict until reaching a mutual agreement.

 

Keywords: Conflict Resolution; Corporation; Environment; Land Fire; The Society.

 

Penelitian ini berupaya untuk mengkaji faktor-faktor penyebab konflik lingkungan yang terjadi berkaitan dengan kebakaran lahan dan upaya penyelesaian antara korporasi dan masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan socio-legal research penelitian non doktrinal ini dilakukan di Kabupaten Indragiri Hilir.  Kebakaran lahan terjadi berawal dari pembukaan lahan oleh Korporasi  dengan cara membakar semak belukar untuk melakukan regenerasi perkebunan. Kebakaran lahan tersebut menimbulkan konflik antara korporasi dengan masyarakat karena kurangnya pengawasan pada saat pelaksanaan pembakaran. Faktor utama penyebab kebakaran lahan selain alam adalah manusia sendiri.   Penyelesaian konflik lingkungan antara korporasi dan masyarakat mengenai  kebakaran lahan di Kabupaten Indragiri Hilir, ikut sertanya pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik, sebagaimana pemerintah daerah memediasi para pihak yang berkonflik hingga mencapai kesepakatan bersama.

 

Kata Kunci: Penyelesaian-konflik; Lingkungan; Kebakaran-lahan; Korporasi;  

                    Masyarakat.

Article Details

How to Cite
Widanto, S. D., & Widowaty, Y. (2019). IMPLEMENTASI PENYELESAIAN KONFLIK LINGKUNGAN ANTARA KORPORASI DAN MASYARAKAT DALAM KASUS KEBAKARAN LAHAN. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 27(2), 93–104. https://doi.org/10.33369/jsh.27.2.93-104

References

  1. Ainul, Muhammad dkk, 2017, Identifikasi Faktor-Faktor Kerentanan Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar, Jurnal Pendidikan Geografi (JPG), Vol 4 (4).
  2. Akuntono, Indra, 2015, Sebanyak 127 Orang dan 10 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan, diunduh tanggal 24 Oktober 2017 dari http://nasional.kompas.com/read/2015/09/16/00320091/Sebanyak.127.Orang.dan.10.Perushaan.Jadi.Tersangka.Kebakaran.Hutan
  3. Dewata, Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Ahmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  4. Diah Arimurti dkk. 2014, Resolusi Konflik Pertanahan di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Jurnal Of Politic and Goverment Studies, Vol 3 (1), 1-285.
  5. Erdiansyah. 2015, Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, Vol 4, No. 3, Fakultas Hukum Universitas Riau.
  6. Goenadi, Didiek, 2005, Prospek dan Arah Pengembangan Agribisnis Kelapa Sawit di Indonesia, Jakarta : Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
  7. http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=72681&judul=Libatkan%20Sejumlah%20Perusahaan,Dipertanyakan%20Kelanjutan%20Proses%20Hukum%20Kebakaran%20Lahan%20di%20Inhil Di Akses 24 Oktober 2017.
  8. Jamulya dan Sunarto. 1991, Evaluasi Sumberdaya Lahan-Evaluasi Kemampuan Lahan, Yogyakarta: Fakultas Geografi UGM.
  9. Marzuki, Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media.
  10. Muhammad, Abdulkadir, 2004 Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.
  11. News-Indonesia, Indonesia (2016), Kabut Asap Riau, diunduh tanggal 24 Oktober 2017 dari http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/150730_indonesia_kabutasap_riau
  12. Pasaribu, Sahat M. dan Supeno Friyanto. 2008, Memahami Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan Serta Upaya Penanggulanganya, Kasus Di Provinsi Kalimantan Barat, SOCA (Socio-Economic Of Agriculture and Agribusiness, Vol 8 (1)
  13. Pruitt, Dean G. 2011 , Teori Konflik Sosial, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
  14. Rahmadi, Takdir., 2011, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  15. Rita P, Ajeng dan Djarot Sadharta. 2013, Perubahan Penggunaan Lahan Pertanian Menjadi Non Pertanian di Sekitar Jalan Lingkar Klaten, Jurnal Bumi Indonesia, Vol 2 (1), Yogyakarta : Fakultas Geografi UGM.
  16. Singarimbun, Masri dan Sofyan Efendi, 2001, Metode Penelitian Survey, Jakarta : LP3ES.
  17. Vembrianto dkk. 2015, Karakteristik Ekologi Lokasi Kebakaran Hutan dan lahan di Desa Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Pertanian, Vol 2(1).
  18. Zuhriyanti, Erni dkk. 2016, Penyelesaian Konflik Sumberdaya Alam Yang Peduli Hukum Minoritas, Kode 597, Yogyakarta: Repository UMY.