Main Article Content

Abstract

The purpose of this study was to determine and analyze the level of compliance of fathers paying the cost of living after a divorce. Non-doctrinal legal research that uses empirical legal research methods is to see the working of law in society. The results of the seven cases studied showed that the level of father's awareness of paying for a child is very low, even if there is a father providing a living after divorce, the value is not in accordance with the court's decision. Likewise, in the event of a divorce, the responsibility of giving a living shifts to who takes care of the child whether the father or mother, while others escape responsibility.

 

Keywords: Children; Law-compliance; Divorce.

 

Tujuan penelitian ini  untuk mengetahui dan menganalisis tingkat kepatuhan ayah membayar biaya nafkah anak pasca perceraian. Penelitian hukum non doktrinal  yang menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Hasil penelitian dari tujuh kasus yang diteliti menunjukan tingkat kesadaran ayah membayar nafkah anak sangat rendah kalaupun ada ayah memberi nafkah pasca perceraian nilainya tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Demikian pula jika terjadi perceraian tanggung jawab memberi nafkah beralih kepada siapa yang memelihara anak apakah ayah atau ibu, sementara yang lain lepas tanggung jawab.

 

Kata Kunci: Anak; Kepatuhan-hukum;  Perceraian.

Article Details

How to Cite
Sarianti, B. (2019). TINGKAT KEPATUHAN AYAH MEMBAYAR NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 27(2), 105–117. https://doi.org/10.33369/jsh.27.2.105-117

References

  1. Susanto, Anton F., 2015, Penelitian Hukum Transformatif Partisipatoris, Setara Press Malang.
  2. Agusta, Ivanovich, 2003, Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Kualitatif, Makalah disampaikan dalam pelatihan metode kualitatif di pusat Penelitian Sosial Ekonomi. Litbang Pertanian Bogor 27 Februari 2003
  3. Anglisticum, Ardiana Mali. 2015, Parents Communication after Divorce and Its Impact on their Children Behavior, Journal (IJLLIS) p-ISSN: 1857-8179 e-ISSN: 1857-8187 Volume 4 (11)
  4. Badan Pusat Statistik, 2017) https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/893, diunduh tanggal 13 Mei 2017
  5. Choiri. A. 2015, Penjaminan Harta Ayah Terhadap Kelalaian Pembayaran Nafkah Anak Pasca Perceraian (Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perceraian Bagian 2), diakses tanggal 02 Juli 2018 dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/penjaminan-harta-ayah-terhadap-kelalaian-pembayaran-nafkah-anak-pasca-perceraian-oleh-dr-h-a-choiri-sh-mh-28-10, 28 Oktober 2015.
  6. Dewa, Didmus Dewa, 2016, The Plight of Children as Secondary Victims of Divorce in Gweru Zimbabwe: 2013 – 2016, International Journal of Advanced Science and Technology Vol.91 12 ISSN: 2005-4238 IJAST Copyright ? 2016 SERSC
  7. Indrayani, Anisa, (2011) Pendidikan Anak Dalam Keluarga Sebagai Bentuk Perlindungan Anak Dalam Perspektif Al-Qur’an, Jurnal Musawa ISSN: 1412-3460 E-ISSN: 2503-4596, Vol.10 (2), Juli 2011
  8. Malik, Rusdi, 2009. Memahami Undang Undang Perkawinan, Jakarta: Penerbit : Universitas Trisakti.
  9. Mardani, 2016, Hukum Keluarga Islam di Indonesia Prenamedia Group Jakarta
  10. Marzuki, Peter Mahmud, 2005 Penelitian Hukum, Jakarta
  11. Republika, 2017, Kasus Anak Korban Perceraian tinggi, diunduh 17-11-2017 dari https://www.republika.co.id/berita/koran/halaman-1/16/10/07/oeo5ft47-kasus-anak-korban-perceraian-tinggi
  12. Sarianti, Betra, (2015), Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum Diantara Harapan dan Hambatan, Jurnal Ilmiah Kutei ISSN 1412-9639 edisi 28 April.
  13. Tektona, Rahmadi Indra, 2012, Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Anak Korban Perceraian Jurnal Muwazah, 2502-5368 (Paper) ISSN 2085-8353 Vol. 4 (1)
  14. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.