Main Article Content

Abstract

This research aims to study and to analyze the essence of copyright legal protection for a copyrighted work in first to announce system based on Copyright law in Indonesia. This research is a normative legal research using a statutory approach. Therefore, copyrighted works protected is copyrighted works that have become the personal property, thus it is prohibited from copying copyrighted works or using works without the permission from copyright owner. Then, announced copyrighted works in principle do not have to be registered, but one of copyright legal protection besides first to announce is copyright registration.

 

Keywords : Copyright; Legal Protection; First To Announce.

 

Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis esensi dari perlindungan hukum hak cipta atas sebuah karya cipta dalam sistem first to announce berdasarkan undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Demikian dalam penelitian ini ditemukan bahwa karya cipta yang dapat dilindungi yaitu karya cipta yang telah menjadi hak milik pribadi seseorang, sehingga dilarang melakukan penggandaan karya cipta atau menggunakan karya tanpa seizin Pemilik Pemegang Hak Cipta. Kemudian karya cipta yang telah diumumkan pada prinsipnya tidak harus dilakukan pendaftaran atau pencatatan, namun salah satu bentuk perlindungan hukum hak cipta selain pengumuman pertama kali tersebut adalah dapat ditambahkan dengan pendaftaran hak cipta.

 

Kata Kunci : Hak Cipta; Perlindungan Hukum; First To Announce.

Article Details

How to Cite
Hatikasari, S. (2019). ESENSI PERLINDUNGAN HUKUM DALAM SISTEM FIRST TO ANNOUNCE ATAS KARYA CIPTA. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 27(2), 118–132. https://doi.org/10.33369/jsh.27.2.118-132

References

  1. Badrulzaman, Miriam Darus. 1983, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung: BPHN-Alumni.
  2. Boer, Muhammad Riyan Kachfi, 2015, Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Terhadap Hak Cipta Atas Perangkat Lunak Komputer (Studi Kasus Putusan Nomor 2277 K/Pid/2006), dalam Skripsi Fakultas Hukum Universtas Hasanuddin.
  3. Djaja, Hendra. 2010, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Surya Pena Gemilang.
  4. Hasibuan, Aryani Nauli, 2011, Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Derivatif dalam Prakteknya: Studi Kasus Buku Ensiklopedia Al-Quran: Al-Maushuah Al-Quraniyah Al-Muyassarah, dalam Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  5. Hutahuruk, M. 1982, Peraturan Hak Cipta Nasional, Jakarta: Erlangga.
  6. Mahadewi, Kadek Julia, 2015. Budaya Hukum Dalam Keberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pada Pengrajin Perak di Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana, 4 (2), 205-218. doi: 10.24843/JMHU.2015.v04.i02. p.206
  7. Margono, Bambang, 2008, Hak Cipta dan Keikutsertaan Indonesia, Jakarta: Media Indonesia Edisi 8 April 2008.
  8. Purwaningsih, Endang, 2005, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights, Jakarta: Ghalia Indonesia.
  9. Rafianti, Laina, 2018. Resensi Buku: Sejarah dan Politik Hukum Hak Cipta. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2), 266-273. doi : 10.23920/jbmh.v2n2.21. p.269-270
  10. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 266, dan Tambahan Lembaran Negara (TLM) Nomor 5599.
  11. -------------------------, Mahkamah Agung, Putusan Nomor 08/Pdt.Sus-Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
  12. Saidi, OK. 2004, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) Cetakan Ke-4, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  13. Soekanto, Soerjono., dan Sri Mamudji. 2012, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  14. Soelistyo, Henry, 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  15. Yanto, Oksidelfa, 2015. Konsep Perlindungan Hak Cipta Karya Musik Dalam ranah Hukium Hak Kekayaan Intelektual dari Tindak Pidana Pembajakan. Jurnal Cita Hukum, 3(1), 99-114, 2015. doi: 10.15408/JCH.v2i1.2310.2015.3.1.p.100