Main Article Content

Abstract

The purpose of this paper is to examine the transfer of a mortgage right holder for the acquisition of a limited liability company as a rights holder. The method used is a normative research method. The acquisition becomes a more prospective choice compared to other rescue patterns. The company took over PT. Bank Pundi Indonesia became a business license on behalf of PT. Banten Regional Development Bank, this led to a change in name that caused legal uncertainty regarding the security of the mortgage. Whereas before the ownership of mortgage rights guarantees or mortgage rights holders were the first company.

 

Keywords: Acquisition; Limited Liability Company; Mortgage Right.

 

Tujuan Penulisan ini adalah untuk mengkaji peralihan pemegang hak tanggungan atas akuisisi sebuah perseroan terbatas sebagai pemegang hak. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Akuisisi menjadi pilihan yang lebih memiliki prospek dibanding dengan pola penyelamatan lainnya. Adanya pengambilalihan perusahaan PT. Bank Pundi Indonesia menjadi izin usaha atas nama PT. Bank Pembangunan Daerah Banten, hal ini menyebabkan perubahan nama yang menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap jaminan hak tanggungan tersebut. Padahal sebelumnya kepemilikan jaminan hak tanggungan atau pemegang jaminan hak tanggungan adalah perusahaan yang pertama.

 

Kata Kunci: Akuisisi; Perseroan Terbatas; Hak-Tanggungan.

Article Details

How to Cite
Prasetyo, D. (2019). PERALIHAN PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS AKUISISI PERSEROAN TERBATAS. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 27(2), 133–150. https://doi.org/10.33369/jsh.27.2.133-150

References

  1. Albertus, Andreas, 2010. Hukum Fidusia, Malang: Penerbit Selaras.
  2. Aliminsyah dan Padji, 2003. Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan, Jakarta: Penebar Swadaya.
  3. Arifin, Johar, dan Muhammad Fakhrudin, 2001. Kamus Pasar Modal, Akuntansi, Keuangan dan Perbankan.
  4. Atmaja, Setia. Lukas, 2003. Manajemen Keuangan, Yogyakarta: Edisi Revisi, Yogyakarta.
  5. Firdaus, Rahmad dan Maya Arianti, 2004. Manajemen Perkreditan Bank, Bandung: Alfabeta.
  6. Fuady, Munir, 2008. Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti.
  7. ----------, 2014. Hukum Tentang Akuisisi, Take Over, dan LBO, Citra Aditya, Bandung.
  8. Husnan, Suad dan Enny Pujiasturi, 2012. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Edisi 6. Yogyakarta: UPP-AMP YKPN.
  9. Kansil, C. S. T, 2001. Kamus Istilah Aneka Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).
  11. Lesmana, Fuji Jaya, 2012,Perbedaan Kinerja Keuangan dan Abnormal Return Sebelum dan Sesudah Akuisisi di BEI, Trikonomika, Volume 11, No.2, Desember 2012, ISSN 1411-514X, 2012.
  12. Lipton dan Abraham Herzberg, Philip, 1995. Undertanding of Company Law, Australia : Corporate Education Services.
  13. Marzuki, Usman et.al., 1994. ABC Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
  14. Moin, Abdul, 2004. Akuisisi, Merger & Diversi, Yogyakarta: Ekonisia Kampus Fakultas Ekonomi UII.
  15. Muhammad, Abdulkadir, 2002. Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan Keempat Revisi, Bandung: Citra Aditya Bakti.
  16. Pasaribu, Bismark Fernando, 2015. Rowland, Manajemen Strategi Lingkungan Internal Organisasi, Universitas Gunadharma.
  17. Pandu, Yudha, 2008. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan, Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.
  18. Purwosutjipto, H.M.N., 1988. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2, Jakarta: Penerbit Djambatan.
  19. Slamet B. Noor, 1988, Kamus Akuntansi, Majalah Keuangan, Jakarta.
  20. Soekardono, 1985. Hukum Dagang Indonesia, Jilid I, Jakarta: Bagian Kedua, Rajawali.
  21. Supramono, Gatot, 2009. Perbankan dan Masalah Kredit, Jakarta: Rineka Cipta.
  22. Sutantya, R.T. dkk, 1991. Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  23. Tobink, Riduan dan Bill Nikholaus, 2003. Kamus Istilah Perbankan, Jakarta: Atalya Rileni Sudeco.
  24. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  25. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
  26. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.