Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan menggali pengetahuan tentang sistem matrilineal yang dianut oleh suku Enggano dan menginventarisasi  hak-hak apa saja yang dimiliki oleh perempuan suku Enggano dalam sistem matrilineal serta mendiskripsikan implementasi hak-hak tersebut dalam kehidupan masyarakat suku Enggano di Pulau Enggano. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Data diperoleh dari masyarakat, sehingga akan mendapatkan data yang langsung terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengertian matrilineal dalam sistem kekerabatan sudah dimengerti oleh sebagian besar Ketua adat di Enggano. Sistem matrilineal yang menurunkan garis keturunan dari pihak Ibu kepada anak perempuan dan anak laki-lakinya. Anak perempuanlah yang nanti dapat menurunkan garis keturunan suku kepada anak-anaknya, tetapi terdapat pengecualian apabila anak laki-laki adalah anak tunggal maka suku Ibunya dapat diturunkan kepadanya. Sengketa terhadap hak-hak perempuan Enggano belum pernah terjadi di masyarakat adat Enggano. Penyelesaian sengketa apabila terjadi maka diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu apabila tidak dicapai kesepakatan maka dilanjutkan ke musywarah adat dengan melibatkan pengurus suku seperti Kepala Pintu Suku, Ketua Adat, Bendahara Adat, tokoh masyarakat, perangkat Desa dan pihak yang bersengketa.

Keywords

Enggano Matrilineal Perempuan Enggano Matrilineal Perempuan

Article Details

How to Cite
Ramadhani, S., Wardhani, N. S., & Putri, L. (2019). Hak-Hak Perempuan Enggano Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal. University Of Bengkulu Law Journal, 4(2), 107–117. https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.2.107-117

References

  1. Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkulu Utara,Kecamatan Enggano Dalam Angka 2017, Bengkulu Utara: BPS Kab. Bengkulu Utara, 2017.
  2. Hadikusuma, Hilman Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2003.
  3. Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945
  4. Munir, Minal, “Sistem Kekerabatan dalam Kebudayaan Minangkabau: Perspektif Aliran Filsafat Stukturalisme Jean Claude Levi-Strauss” Jurnal Filsafat Vol. 25, No. 1 (Februari 2015), <https://media.neliti.com/media/publications/80992-ID-sistem-kekerabatan-dalam-kebudayaan-mina.pdf>, 20 Maret 2018
  5. Moleong, Lexy.J, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya, 1995.
  6. “Peran Fungsionaris Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa” , https://www.suduthukum.com/2018/02/peran-fungsionaris-lembaga-adat-dalam.html, 28 Februari 2018.
  7. Pulau Enggano, Kementerian Kelautan dan Perikanan, http://www.ppk-kp3k.kkp.go.id/direktori-pulau/index.php/public_c/pulau_info/295, 20 Maret 2018.
  8. Reksodiputro, Mardjono Pembaharuan Hukum Pidana, Kumpulan Karangan Buku Keempat Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 2007.
  9. Saptomo, Ade Pokok-pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni Sebuah Alternatif. Jakarta:Universitas Trisakti, 2009
  10. Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
  11. Usman, Rachmadi,Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
  12. Wignjodipuro, Surojo Pengantar dan Azaz-azas Hukum Adat, Edisi III, Bandung: Penerbit Alumni, 1979.
  13. Suku Enggano, Kementerian Sekretarian Negara Republik Indonesia, http://indonesia.go.id/?p=8564, 20 Maret 2018.