Main Article Content

Abstract

Pertanggungjawaban pidana korporasi merupakan permasalahan yang sangat kompleks, apalagi pada prinsip pertanggungjawaban korporasi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, hanya penguruslah yang dapat dijerat hukuman. Atas dasar permasalahan tersebut, penelitian ini membahas mengenai pemberantasan pidana korporasi dalam tindak pidana illegal fishing danpengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Perikanan. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yang pada intinya mendasarkan kepada legalitas peraturan perundang-undangan yang telah ada. Kesimpulan atas penelitian ini adalah pemberantasan pidana korporasi pada tindak pidana illegal fishing seharusnya dikenakan kepada korporasi tersebut. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi seharusnya diatur secara komprehensif sehingga dapat menjerat kepada akar permasalahan.

Article Details

Author Biography

Sandi Yudha Prayoga, Universitas Indonesia

Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
How to Cite
Prayoga, S. Y. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING). University Of Bengkulu Law Journal, 6(1), 1–19. https://doi.org/10.33369/ubelaj.6.1.1-19

References

  1. Referensi
  2. Buku
  3. Darussalam.et al.(2019). Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak. Cet. 2. Jakarta: DDTC.
  4. Efendi, Jonaedi & Johnny Ibrahim. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris, ed. 1, cet. 2, Jakarta: Kencana.
  5. Ismail, Tjip. (2018). Potret Pajak Daerah di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Kencana.
  6. Karianga, Hendra. (2015). Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Cet. 2.- Jakarta: Kencana.
  7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2013). Analis dan Evaluasi tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  8. Kamus Besar Bahasa Indonesia Online
  9. Marzuki,Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Cet. 7. Jakarta: Kencana.
  10. Salim dan Erlies Septiana Nurbani. (2019). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi, Buku Ketiga. Cet. 4, Depok: Rajagrafindo Persada.
  11. Samidjo. (1986). Ilmu Negara. Bandung : Armico, 1986.
  12. Suratman dan Philips Dillah. (2013). Metode Penelitian Hukum. Cet. 1. Bandung: Alfabeta.
  13. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat. Ed. 1. Cet.17. Jakarta: Rajawali Pers.
  14. Teguh, Harrys Pratama. (2019). Hukum Keuangan Negara. Cet. 1. Bandung: Pustaka Setia.
  15. Peraturan Perundang-undangan
  16. Indonesia. Undang-Undang Darurat Negara Republik Indonesia, Peraturan Pajak Daerah, UU No. 11 Tahun 1957, LN No. 56 Tahun 1957, TLN No. 1287.
  17. ______. Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 18 Tahun 1997, LN No. 41 Tahun 1997, TLN No. 3685.
  18. ______. Undang-Undang Perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No.34 Tahun 2000, LN No. 246 Tahun 2000, TLN No. 4048.
  19. ______. Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No.28 Tahun 2009, LN No. 130 Tahun 2009, TLN No. 5049.
  20. ______. Undang-Undang Pemerintahan Daerah, UU No. 22 Tahun 1999, LN No. 60 Tahun 1999, TLN No. 3839.
  21. ______. Undang-Undang Pemerintahan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014, LN No. 244 Tahun 2014, TLN No. 5587.
  22. ______. Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No. 33 Tahun 2004, LN No. 126 Tahun 2004, TLN No. 4438.
  23. ______.Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah. PP No. 19 Tahun 1997.
  24. ______. Peraturan Pemerintah tentang Pajak daerah. PP No. 65 Tahun 2001.
  25. ______.Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara kepada Daerah. PP No. 3 Tahun 1957.
  26. ______.Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
  27. antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000. PP No. 38 Tahun 2007.
  28. ______. Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah. PP No. 66 Tahun 2001.
  29. Internet
  30. Firdaus, Ananda Muhammad, “Ratusan Perda Terindikasi Hambat Investasi Daerah”, https://www.ayobogor.com/read/2019/11/20/5066/ratusan-perda-terindikasi-hambat-investasi-daerah. Diakses 30 Maret 2020.
  31. Ismail, Tjip, “Modul 1 - Ruang Lingkup Ilmu Hukum Pajak” http://www.pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/HKUM4407-M1.pdf. Diakses 24 Maret 2020.
  32. KPPOD, “Aturan Pungutan Daerah Kerap Tumpang Tindih”, https://www.kppod.org/berita/view?id=405. Diakses 30 Maret 2020.
  33. Setiawan, Parta, “Pengertian Desentralisasi-Tujuan, Bentuk, Ciri, Dasar Hukum, Dampak, Para Ahli”, https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-desemtralisasi/. Diakses 30 Maret 2020.
  34. Wijarno, Isnan, “No Taxation without Representation”, https://isnan-wijarno.com/2012/03/no-taxation-without-representation/. Diakses 30 Maret 2020.
  35. Wikiapbn, Sebuah Ensiklopedia Kementerian Keuangan, “Desentralisasi Fiskal” http://www.wikiapbn.org/desentralisasi-fiskal/. Diakses 24 Maret 2020.
  36. Yoga Nurdiana Nugraha, (Rabu, 30 Jan 2019), “Desentralisasi dan Ketergantungan Fiskal Daerah”, https://m.detik.com/news/kolom/d-4406834/desentralisasi-dan-ketergantungan-fiskal-daerah/. Diakses 24 Maret 2020.
  37. Zuhri, Ahmad Saefudin, “Reformasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”, http://belajarpajakdaerah.wordpress.com/2017/10/18/reformasi-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah/. Diakses 24 Maret 2020.