Main Article Content

Abstract

The process of land acquisition for development for wide-ranging public interest is always carried out with the stages as stipulated in Law Number 2 Year 2012 and its implementing regulations. However, other things with the procurement of small-scale land that can be done by way of sale and purchase, exchange or other means agreed by both parties without going through the stages set forth in the laws and regulations implementation. Article 121 of Presidential Regulation No. 148 of 2015 in paragraph (3) states that small-scale land procurement can be carried out without location determination. In the absence of a location stipulation in small-scale land acquisition resulted in agencies requiring land can not consign or take care of damages in court because one of the conditions set forth in Supreme Court Regulation No. 3 of 2016 to do consignment or nursing in court requires determination location set by governor or mayor / regent.

Keywords

Small-scale land procurement location determination consignment

Article Details

How to Cite
Langelo, R. D. (2018). PENETAPAN LOKASI DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. University Of Bengkulu Law Journal, 3(1), 68–78. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.1.68-78

References

  1. Abdurrahman. (1983). Masalah Hak-Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia. Bandung : Alumni.
  2. Achmad Rubaie, (2007). Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang : Bayumedia Publishing.
  3. G.Kartasapoetra et al. (1885). Hukum Tanah Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta : PT. Rineka Cipta. a, 1985.
  4. Mahmud Marzuki. (2014). Penelitian Hukum (Edisis Revisi), Jakarta : Prenada Media Group.
  5. Rusmadi Murad. (1997) Administrasi Pertanahan Pelaksanaan dalam Praktek. Bandung : Mandar Maju.
  6. Soedharyo Soimin. (1993). Status Hak Dan Pengadaan Tanah. Jakarta : Sinar Grafika.
  7. Umar Said Sugiharto, Suratman dan Noorhudha Muchsin. (2015). Hukum Pengadaan Tanah (Pengadaan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Pra Dan Pasca Reformasi). Malang : Setara Press.
  8. Peraturan Perundang-Undangan
  9. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
  10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
  12. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
  13. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umuum.
  14. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umuum.
  15. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umuum.
  16. Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
  17. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri