Main Article Content

Abstract

Desa sebagai entitas terkecil dari suatu pemerintahan daerah  memiliki peran penting untuk mensukseskan pembangunan nasional. Oleh karena itu eksistensi desa tetap tidak dapat dilepaskan dari pengaturan pemerintah pusat dan diakomodir keberadaannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis  model kebijakan pemerintah desa dalam pelaksanaan peranan Kepala Desa dalam pengelolaan pasar desa Kecamatan Sungai Gelam  Kabupaten Muaro Jambi dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa dalam pengelolaan pasar desa Sedangkan kegunaan penelitian ini dapat sebagai acuan dan masukan bagi pihak yang berkompeten khususnya dalam pelaksanaan tugas dari kepala desa  dalam pengelolaan pasar desa khususnya di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-perundangan dan pendekatan  konseptual. Dari hasil penelitian dapat disarankan bahwa hendaknya untuk mengoptimalkan pengelolaan pasar desa di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, pemerintah desa diberi kewenangan  untuk mengeluarkan suatu kebijakan dalam pengelolaan pasar desa dan adanya mekanisme dan sistem pengelolaan yang baku  serta  system pertanggungjawaban yang benar.

Keywords

Kebijakan Pemerintah Desa Pengelolaan Pasar Desa Kebijakan Pemerintah Desa Pengelolaan Pasar Desa

Article Details

How to Cite
Yarni, M. (2018). MODEL KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN PASAR DESA DI KECAMATAN SUNGAI GELAM KABUPATEN MUARO JAMBI. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 159–170. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.159-170

References

  1. Bayu Surianingrat.1981. Wewenang, tugas dan tanggungjawab Camat, Cetakan ke dua.Jakarta: penerbit Patco.
  2. BN Marbun, DPRD Pertumbuhan dan Cara Kerjanya, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005
  3. Jimly Asshadiq, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Buana Ilmu Populer, Jakarta
  4. J.Kaloh.2007. Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Jakarta:Rineka Cipta.m 2008
  5. Indroharto.2005. Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata.Bogor:Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara.
  6. Juanda.2008. Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah.Bandung:Alumni.
  7. Kusnardi dan Hermalili Ibrahim.1988. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Sinar Sakti.
  8. Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas, Raja wali Pers, Jakarta, 2011
  9. Solly Lubis.1983. Perkembangan Garis Politik dan Perundang-undangan Pemerintahan Daerah. Bandung: Alumni.
  10. B.Peraturan Perundang-undangan
  11. Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  12. -----------, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.
  13. ----------. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  14. -----------, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40).