Main Article Content

Abstract

Hukum pidana di Indonesia saat ini dirasakan kurang memenuhi suatu keadilan serta ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat, sebab banyaknya suatu tindak pidana yang terjadi akhir-akhir ini menjadikan hukum itu tidak lagi sebagai kontrol sosial melainkan banyaknya orang-orang tertentu memanfaatkan hukum sebagai corong untuk berbuat kejahatan, ini disebabkan kurangnya efek jera yang ditimbulkan oleh hukum pidana itu sendiri. Tulisan ini merupakan analisa bagaimana hukum pidana itu mampu mencapai tujuan hukum yang dicita-citakan yang di analisa dari kajian penegakan hukum pidana yang saat ini berlaku dan penegakan hukum melalui hukum pidana islam. Hasil dari analisa ini menyatakan bahwa saat ini di Indonesia masih menggunakan hukum pidana (hukum positif) yang bersumber (ruh dan jiwa) yang dibawa oleh penjajah yaitu Hukum Negara Belanda, sampai saat ini belum adanya suatu pembaharuan hukum pidana yang secara Menyeluruh melainkan hanya pembaharuan secara parsial. Selanjutnya hasil dari analisa juga menerangkan bahwa pemberlakuan hukum pidana islam perlu di pertimbangkan, sebab dalam hukum pidana islam menurut analisa penulis bahwa hukum islam akan mampu memberikan suatu efek jera terhadap suatu perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana, maka dari itu perlu adanya pembaharuan hukum pidana dengan mengadopsi beberapa ruh dari hukum pidana islam.

Keywords

Penegakan Hukum Pidana Islam Pembaharuan hukum

Article Details

How to Cite
Harefa, S. (2019). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DI INDONESIA MELAUI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35–58. https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.1.35-58

References

  1. Agustinus Pohan, Topo Santoso, dan Martin Moerings, 2012, Hukum pidana dalam perspektif, Denpasar: Pustaka Larasan, Jurnal Hukum yang di Terjemahkan.
  2. Ali Yafie, Ahmad Sukarja, Muhammad Amin Suma, dkk, 2008, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam, Edisi Indonesia, Jilid I, Jakarta: Kharisma Ilmu.
  3. Andi Hamzah, 1994, Azas Azas Hukum Pidana, cet 2, Jakarta: J Rineka Cipta.
  4. Angrayni, Lysa, Hukum Pidana Dalam Perspektif Islam dan Perbandingannya Dengan Hukum Pidana di Indonesia, Hukum Islam, Vol. XV No. 1 Juni 2015.
  5. Arief, Barda Nawawi, 2006, Masalah Openegakan hukum dan Kebijakan hukum Pidana dalam Penanggulangan, Semarang: Kejahatan, Kencana, , hlm. 5.
  6. Efendi, Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesi Suatu Pengantar, Pekanbaru-Bandung: Refika Aditama.
  7. Kamali, Mohammad Hasim, 2013, Membumikan Syariah Pergaulatan Mengaktualkan Islam, Bandung: Mizan.
  8. Mardani, 2010, Hukum Islam : pengantar ilmu hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  9. Marlina, Nunung, 2001. Budidaya Jamur Tiram, Pembibitan, Pemeliharaan, dan Pengendalian Hama Pemyakit, Yogyakarta: Kanisius.
  10. Mas’ud, Muhammad Khalid, 2003, “Pencarian Landasan Normatif Syariah Para Ahli Hukum Islam” dalam Dinamika Kontemporer Dalam Masyarakat Islam, dihimpun oleh Dick van der Meij, diterjemahkan oleh Soemardi, Jakarta: INIS.
  11. Moeljatno, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara.
  12. Muslich, Ahmad Wardi, 2004. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqih Jinayah, Jakarta: Sinar Grafika.
  13. Prasetyo, Teguh, 2010, Hukum Pidana Edisi Revisi, Yogyakarta: Rajawali Pers.
  14. Raharjo, Satjipto, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar baru.
  15. Raharjo, Satjipto, 2002 Sosiologi Hukum, Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalah, Surakarta: Muhammadiyah University Press.
  16. Rosyada, Dede, 1992, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan, Jakarta, hlm 86., sebagaimana dikutip oleh Zainuddin Ali, 2007, Hukum Pidana Islam, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika.
  17. So'an, Sholeh, 2004, Moral Penegakan Hukum di Indonesia Dalam Pandangan Islam, Bandung: Agung Ilmu.
  18. Soekanto, Soerjono, 1999, Pokok Pokok Sosiologi Hukum, cet 9, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  19. Syarifuddin, Amir, 2003, Garis-garis Besar Fiqh, edisi pertama, Jakarta: Prenada Media.
  20. Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, 2005, Politik Hukum Pidana, kajian kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi, Cet. I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  21. Usman, Suparman, 2001, Hukum Islam, Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama.