Main Article Content

Abstract

ABSTRACT

Ease of Doing Business (EoDB) is a business ease indicator which issued by the World Bank. There are eleven indicators that become a benchmark in measuring the ease of doing business in a country. One of the indicators is related to the settlement of investment dispute or in this case is the enforcing contracts and resolving insolvency. Based on the Doing Business of 2019 report, currently the rating of ease of business in Indonesia occupies the position of 73 (seventy three). Indonesia’s EoDB rating is still far from the target, which is ranked 40 (forty) in the world. This is due to dispute settlement in Indonesia still has a number of issues, both in terms of basic regulations, court proceedings and execution. Whereas in the business world (based on the EoDB indicator) a inexpensive, fast, and simple legal dispute settlement tool is needed. This research is a normative juridical legal research with the descriptive method of analysis, with results show that there are still no applying regulations of Law Number 25 of 2007 concerning on Investment which focused on discussing investment disputes, so that there is not clear legal certainty regarding to investment in Indonesia. In addition, there are also a number of issues related to bankruptcy cases, both of which are Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Suspension of Obligation for Payment of Debts, some of which can lead to certain interests, length of bankruptcy court proceedings, and legal certainty after bankruptcy decisions. A breakthrough or update is needed that can support EoDB, one of which can be done in the field of investment dispute settlement especially related to the enforcing contracts and resolving insolvency by making applying regulations and revising related regulations.


ABSTRAK

Ease of Doing Business (EoDB) merupakan indikator yang berkaitan dengan kemudahan berbisnis yang dibuat oleh Bank Dunia. Terdapat sebelas indikator yang menjadi patokan dalam mengukur kemudahan berbisnis di suatu negara. Salah satu yang menjadi indikator yaitu terkait dengan penyelesaian sengketa investasi atau dalam hal ini penegakan kontrak dan penyelesaian perkara kepailitan. Berdasarkan laporan Doing Business 2019, peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia berada pada posisi ke 73 (tujuh puluh tiga). Peringkat EoDB Indonesia tersebut masih jauh dari target yaitu masuk peringkat 40 (empat puluh) besar dunia. Hal ini disebabkan antara lain karena penyelesaian sengketa di Indonesia masih memiliki beberapa permasalahan baik itu dari segi dasar peraturan, proses persidangan dan pelaksanaan putusan. Sedangkan dalam dunia bisnis (berdasarkan indikator EoDB) dibutuhkan sarana penyelesaian sengketa yang murah, cepat, dan sederhana. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan hasil menunjukan bahwa belum terdapat peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang fokus membahas sengketa investasi sehingga belum terciptanya kepastian hukum yang kuat dalam berivestasi di Indonesia. Selain itu, terdapat beberapa masalah terkait dengan penyelesaian perkara kepailitan, antara lain bersumber dari peraturannya yaitu Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang beberapa Pasalnya dapat mengarahkan kepada kepentingan tertentu, lamanya proses pengadilan kepailitan, dan kepastian hukum pasca putusan kepailitan. Diperlukan suatu terobosan atau pembaruan yang dapat mendukung EoDB yaitu salah satunya dapat dilakukan pada bidang penyelesaian sengketa investasi khususnya terkait penegakan kontrak dan penyelesaian perkara kepailitan dengan cara membuat peraturan pelaksana dan merevisi peraturan terkait.

Article Details

Author Biographies

Teguh Tresna Puja Asmara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Isis Ikhwansyah, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Anita Afriana, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
How to Cite
Asmara, T. T. P., Ikhwansyah, I., & Afriana, A. (2019). Ease of Doing Business: Gagasan Pembaruan Hukum Penyelesaian Sengketa Investasi di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 4(2), 118–136. https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.2.125-143

References

  1. Buku dan Jurnal
  2. Adrian Corcoran dan Robert Gillanders. (2012). “Foreign Direct Investment and The Ease of Doing Business”. Review of World Economics 151 (1), 103-126.
  3. Anita Afriana. (2015). “Penerapan Acara Singkat dan Acara Cepat dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan: Suatu Tinjauan Politik Hukum Acara Perdata”. Jurnal Hukum Acara Perdata, 1 (1), 31-44.
  4. Frans Hendra Winarta. (2011). Hukum Penyelesaian Sengketa-Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
  5. Helmi Kasim. (2018). “Arbitrase sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal”. Jurnal RechtsVinding, 7 (1), 79-96.
  6. Huala Adolf. (2006). Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  7. Irma Ambarini Darmawan, Isis Ikhwansyah, dan Pupung Faisal. (2018). “Cross-Border Business Competition: Keabsahan dan Hambatan Penerapan Prinsip Ekstrateritorial dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”. Jurnal Bina Mulia Hukum 3 (1), 113-126.
  8. Jamal Ibrahim Haidar. (2012). “The Impact of Business Regulatory Reforms On Economic Growth”. Journals of The Japanese and International Economies 26 (3), 285-307.
  9. Ratnasari Fajariya Abidin. (2017). “Harmonisasi Peraturan Penanaman Modal Asing dalam Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Berdasarkan Prinsip Keadilan”. Jurnal Az Zarqa, 9 (2), 315-364.
  10. Salim HS dan Budi Sutrisno. (2012). Hukum Investasi di Indonesia. (Cetakan Kedua). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  11. Suradiyanto. (2015). “Pembangunan Hukum Investasi dalam Peningkatan Penanaman Modal di Indonesia”. DIH Jurnal Ilmu Hukum, 11 (21), 25-32.
  12. Peraturan Perundang-undangan
  13. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  14. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  15. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  16. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  17. Sumber Lain
  18. Dias Prasongko. Tempo. https://bisnis. tempo.co/read/1142191/target-eodb-40-besar-darmin-nasution-tahun-dep an-harus-radikal/full&view=ok (diakses 03 Mei 2019).
  19. World Bank Group. (2019). “Doing Business 2019”. A World Bank Group Flagship Report.