Main Article Content

Abstract

Permasalahan hukum mengenai inkonsistensi dalam peraturan perundang-undangan tentang tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) di Indonesia, belum mengatur mekanisme pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) secara lengkap, dan tidak mengatur sanksi yang jelas. Permasalahan yang dikemukakan: 1) mengapa regulasi tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility) di Indonesia inkonsistensi? 2) Bagaimana Kepastian Hukum Mekanisme Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)? 3) Apa Sanksi Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)? Tujuan penelitian ini untuk menganalisis mengapa di Indonesia Regulasi tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) inkonsisten, Bagaimana Kepastian Hukum Mekanisme Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility), dan Apa Sanksi Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan argumentasi hukum (legal reasoning) dan membandingkan berbagai peraturan perundang-undangan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan: pertama, alasan regulasi tanggung jawab sosial perusahaan inkonsistensi: Indonesia adalah negara berdaulat yang bebas, termasuk untuk membuat regulasi di bidang tanggung jawab sosial perusahaan; keadaaan lingkungan yang semakin memprihatinkan; perusahaan juga menjadi bagian dari masyarakat; tidak semua perusahaan melaksanakan tanggung jawabnya. Kedua, Kepastian Hukum Mekanisme Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Ketiga, sanksi yang seharusnya diatur juga, yaitu sanksi pidana sehingga tanggung jawab sosial perusahaan akan ditaati sebagai kewajiban hukum.

Article Details

How to Cite
Religia, A. M., & Religia, A. M. (2019). Permasalahan HUkum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 4(2), 183–197. https://doi.org/10.33369/ubelaj.4.2.188-201

References

  1. Yusuf Wibisono, Membedah Konsep & Aplikasi CSR, Gresik, Fascho Publishing, 2007.
  2. Jimly Asshiddiqie dan Ali Safaat, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
  3. Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2005.
  4. Sunaryati Hartono, Beberapa Masalah dalam PMA di Indonesia, Bandung, Binacipta, 1972.
  5. Jajang Ginanjar Wildani, “Corporate Social responsibility”, http://blogchelsealovers.blogspot.com/2015/12/artikel-tentang-csr-corporate- social.html
  6. Dyah Dwi Cahya Lestari, http://www.scribd.com/doc/78033388/Sejarah–CSR#scribd Ika Tresna Setiani, “Mengupas CSR dalam Konsep dan Sejarah”, dikutip dari http://pride.co.id/2015/01/mengupas-csr-dalam-konsep-dan-sejarah
  7. Matten, Dirk and Jeremy Moon, Implicit and Explisit CSR: A Conceptual Framework For Understanding CSR In Europe, https://www.nottingham.ac.uk/business/ICCSR/research.php?action=download&id=5 1
  8. Aturan-aturan hukum corporate social responsibility, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52716870e6a0f/aturan-aturan- hukum-corporate-social-responsibility
  9. Peraturan Perundang-undangan
  10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembangunan Jangka Panjang 2005- 2025.
  11. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  12. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  13. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  14. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Permasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  15. Bambang Rudito & Melia Famiola, “Corporate Social Responsibility”, cet.1, Bandung, 2013, hlm.12-13.
  16. S. Maryama, “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Perspektif Regulasi”, Jurnal Liquidity Vol. 2, 2013. Firdaus, Corporate Social Responsibility, Jurnal Ilmiah Hukum, Edisi 1, No. 1, 2010.
  17. Shandra, Dewa. 2015. “Kewajiban Hukum Tanggung Jawab Sosial perusahaan (corporate social responsibility) Dalam Peraturan Perundang-Undangan.” Student Journal. hlm. 5