Main Article Content
Abstract
Ultra petita, demikian istilahnya, dimana hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta, dengan kata lain ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta. Dalam konteks Hukum Acara Pidana, Putusan tersebut dikeluarkan, dikarenakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kurang sempurna dan sebagai wujud pengembangan hukum progresif dimana Hakim bukan hanya sebagai corong undang-undang tetapi merupakan corong keadilan yang mampu memberikan putusan yang berkualitas dengan menemukan sumber hukum yang tepat.
Bahwa putusan hakim tidak harus berpedoman pada undang-undang sebagai prosedur mutlak sebab bila putusan hakim hanya berlandaskan prosedur, maka roh dan cita-cita dari Hukum Pidana (Hukum Materiil) maupun Hukum Acara Pidana (Hukum Formil) yang tertuang dalam asas-asas hukum tersebut tidak akan bisa diwujudkan. Hal ini bukan berarti prosedur hukum yang ada dalam undang-undang tidak perlu dilaksanakan tetapi harus diterapkan secara cerdas dan bijaksana, serta diharapkan semua pihak agar lebih kritis dalam menyikapi perkembangan hukum demi kesejahteraan bersama. Untuk meneliti permasalahan ini penulis berusaha menganalisis Yurisprudensi Mahkamah Agung NO. 675 K/Pid/1987, tanggal 21-03-1989 dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 17/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST. dikaitkan dengan Hukum Acara Pidana, dengan menggunakan kajian dari segi filosofis dan yuridis.
Keywords
Article Details
References
- Achmad Ali. (1993) Menguak Tabir Hukum (Suatu Kkajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit : Chandra Pratama, Jakarta.
- Ahmad Rifai. (2010) Penemuan Hakim oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta.
- Bagir Manan. (2005) Hakim dan Pemidanaan, Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi No. 249 Bulan Agustus 2006,
- Ikahi, Jakarta, 2006Horgan, John, The Psychology Of Terrorism,London and New York, Routledge.
- Jazim Hamidi. (2005) Hermeunetika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, Penerbit : UII Press, Yogyakarta.
- Satjipto Rahardjo. (2007) Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
- Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo (1993) Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Penerbit : Citra Aditya Bakti, Jakarta.
- Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. (2004) Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Penerbit: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- RBg (Rechtsreglement Buitengewesten )
- Rv (Reglement op de Rechtsvordering)
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
References
Achmad Ali. (1993) Menguak Tabir Hukum (Suatu Kkajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit : Chandra Pratama, Jakarta.
Ahmad Rifai. (2010) Penemuan Hakim oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta.
Bagir Manan. (2005) Hakim dan Pemidanaan, Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi No. 249 Bulan Agustus 2006,
Ikahi, Jakarta, 2006Horgan, John, The Psychology Of Terrorism,London and New York, Routledge.
Jazim Hamidi. (2005) Hermeunetika Hukum, Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks, Penerbit : UII Press, Yogyakarta.
Satjipto Rahardjo. (2007) Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo (1993) Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Penerbit : Citra Aditya Bakti, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. (2004) Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Penerbit: PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
RBg (Rechtsreglement Buitengewesten )
Rv (Reglement op de Rechtsvordering)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman