Main Article Content

Abstract

Indonesia yang tergabung dalam PBB turut mengambil langkah awal dalam kebijakan yang diratifikasi dengan persetujuan pembentukan WTO melalui Undang-undang No.7 tahun 1994, yakni keterikatan untuk melaksanakan seluruh hasil kesepakatan perundingan Uruguay.  Peraturan penanaman modal asing sesungguhnya tidak secara tegas termuat dalam perjanjian WTO, namun secara eksplisit muncul dalam rumusan prinsip-prinsip perdagangan bebas khususnya terkait prinsip non diskriminasi yang meliputi Most Favoured Nation (MFN) dan National Treatment Principle (NT). penanaman modal asing merupakan solusi bagi negara-negara berkembang, seperti Indonesia untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam dan potensi ekonomi (economic resource) agar bernilai lebih tinggi. Dibentuknya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dimaksudkan untuk menarik investor asing dan investor dalam negeri. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu terkait  kewajiban diterapkannya  Prinsip non-diskriminatif dan  National Treatment atau perlakuan yang sama bagi penanam modal asing di Indonesia dan penerapan prinsip Non-Diskriminatif dan National Treatment dalam kasus Pengadaan Mobil Nasional Indonesia. Kesimpulan yang didapat yakni Pemerintah Indonesia sudah menerapkan prinsip Non-Diskriminatif dan National Treatment dengan menerapkan prinsip tersebut di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Indonesia juga menerapkan Prinsip Non-Diskriminatif dan National Treatment dalam Kasus Pengadaan Mobil Nasional Indonesia dengan  menjalani putusan yang mewajibkan Pemerintah Indonesia mencabut semua Keputusan Presiden beserta Peraturan lainnya yang terkait dengan persyaratan kandungan lokal.

Keywords

Penerapan Prinsip non-diskriminatif Perlakuan yang sama Penanaman Modal Asing Penerapan Prinsip non-diskriminatif Perlakuan yang sama Penanaman Modal Asing

Article Details

How to Cite
Fithriah, N. (2017). PENERAPAN PRINSIP NON-DISKRIMINATIF DAN NATIONAL TREATMENT OLEH INDONESIA DALAM RANGKA MEA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 80–90. https://doi.org/10.33369/ubelaj.2.1.80-90

References

  1. An An Chandrawulan, (2011) Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional, dan Hukum Penanaman Modal, Alumni, Bandung.
  2. Djuhaendah Hasan, S.H., (2007), 70 tahun prof. Dr. Djuhaendah Hasan, S.H. Universitas Padjadjaran.
  3. Huala Adolf, (2004), Hukum Perdagangan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2004.
  4. Mahmul Siregar, (2005), Perdagangan Internasional dan Penanaman Modal”, Universitas Sumatera Utara. Sekolah Pasca Sarjana.
  5. Munir Fuady, (2005), Pengantar Hukum Bisnis:Menata Bisnis Modern di Era Global, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
  6. Muhammad Sood, (2012), Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: PT Raja. Grafindo Persada.
  7. Soenaryati Hartono, (1988), Hukum Ekonomi Pembangunan, Bina Cipta, Bandung.
  8. Peraturan Perundang-undangan:
  9. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  10. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
  11. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  12. Internet:
  13. Jurnal: Dwi Martini, Judul: Prinsip National Treatment Dalam Penanaman Modal Asing Di Indonesia (Antara Liberalisasi Dan Perlindungan Kepentingan Nasional). Fakultas Hukum Universitas Mataram. 2012.
  14. http://player.slideplayer.info/download/11/3050821/o1fpRPM4wh1KVoIHrcmplw/1459864558/3050821.ppt. Diakses pada 4 Desember 2016, Pukul 20.25 WIB.
  15. Martin Manurung. Diakses: http//www.indoprogress.com Diakses pada 4 Desember 2016, Pukul 21.00 WIB.