Main Article Content

Abstract

 

Tindak Pidana Pencucian Uang atau money laundering di Indonesia menjadi salah satu permasalahan bangsa yang belum terselesaikan. Dibentuknya Undang-undang Pencucian Uang, merupakan sebuah bentuk komitmen dan political will negara Indonesia untuk memerangi permasalahan pencucian uang. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan aturan-aturan yang mendasari pemikiran tentang pentingnya penyitaan Harta Kekayaan Pelaku TPPU penerapannya di Indonesia dalam hal mendukung keputusan badan peradilan. Hasil yang didapatkan dalam tulisan ini yaitu Indonesia membutuhkan pengaturan yang memilki kekuatan hukum yang lebih kuat  mengenai mekanisme penyitaan aset dan harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana, tujuannya agar dapat diterapkan dalam proses penyidikan tindak pidana TPPU. Penegak hukum harus teliti dan sangat berhati-hati dalam melakukan penyidikan atas aset yang dicurigai diperoleh dari tindak pidana pencucian uang, karena tidak tertutup kemungkinan seseorang yang memiliki kekayaan yang sah, namun karena takut ataupun tidak memiliki pengetahuan hukum yang memadai, terjebak pada beban pembuktian yang dibebankan padanya

Article Details

How to Cite
Illahi, B. K., & Alia, M. I. (2019). PENGATURAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA. University Of Bengkulu Law Journal, 2(2), 185–207. https://doi.org/10.33369/ubelaj.2.2.185-207

References

  1. Sutedi, A. (2010). Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, Dan Kepailitan. Jakarta : Sinar Grafika.
  2. Commercial Affairs Departement. (2010). The Anti Money Laundering And Counter Terorism Financing Handbook.
  3. Fuady, M.(2009). Hukum Perbankan Modern. Bandung : Citra Aditya Bakti, Bandung.
  4. Sjahdeini,S.R.(2007) Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.
  5. Liang, T.S. (2000). Singapore: New Money Laundering Law Under The Corruption, Drug and Other Serious Crimes ( Confiscation of Benefits) Act”, Singapore : Journal Of Money Laundering Control, Vol. 3, No. 3.
  6. Ganarsih, Y. (2003) Kriminalisasi Pencucian Uang (Money laundering). Jakarta : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  7. Husein, Y. (2000). PPATK: Tugas, Wewenang, dan Peranannya Dalam Memberantas Tindak Pidana Pencucuian Uang,. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 22 Nomor 3.
  8. Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Laporan Tahunan 2012
  9. Website
  10. “Hukuman Nazarudin jadi 7 Tahun“, www. kompas. com, diakses Tanggal : 1 April 2014
  11. “KPK Buka Kembali Kasus Pencucian Uang di Garuda”, www. okezone. com, diakses Tanggal : 3 April 2014
  12. “KPK Menjerat Nazarudin dengan Tuduhan Pencucian Uang”, www. Radioaustralia.com, diakses Tanggal : 3 April 2014.
  13. Andi Yeo, “The Monetary Authority of Singapore Anti Money Laundering Notices and Guidelines: Proposal for Change”, www. antifraudnetwork. Com diakses tanggal 5 April 2014.
  14. Chapter 65 A, 2000, Rev. Edition, http:// statutes.agc.gov.sg/ diakses tanggal 5 April 2014.
  15. http://wikipedia.com/money/laundry di akses pada 07 April 2014.
  16. Tan Sin Liang, “An Overview of the Anti Money Laundering And Anti Teroris Financing Laws in Singapore,www.lawgazette.com diakses tanggal 5 april 2014.