Main Article Content
Abstract
Tanggungan Elektronik oleh PPAT dan Kreditur dengan mengupload dokumen persyaratan secara elektronik sampai mendapat sertipikat Hak Tanggungan dan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam bentuk elektronik, dan juga pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik masih memiliki kelemahan antara lain Sertipikat Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus atasnama debitur dan belum diaturnya mekanisme sindikasi kredit.
Keywords
Article Details
References
- Buku
- Alvin S. Johnson, Sosiologi Hukum, Cetakan ke 3, Asdi Mahastya, 2006.
- Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
- Arba, H.M, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
- A Zainuddin, Metode penelitian hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
- Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan
- Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 2008.
- Boedi Harsono, Hukum Agraria IndonesiaSejarah Pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya, Universitas Trisakti, Jakarta, 2013.
- Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
- Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata Hak-Hak yang memberi Jaminan Jilid 2, Ind Hill-Co, Jakarta, 2009.
- Hartono Hadisaputro, Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 1984.
- Hardijan Rusli, Metode Penelitian Hukum Normatif, (Law Review, Volume V Nomor.3), Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Karawaci, 2006.
- Hermanes R, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Yayasan Karya Dharma
- Institut Ilmu Pemerintahan, Jakarta, 1994.
- Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2008.
- Lili Rasjidi, H. dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar
- Maju, Bandung, 2011.
- Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Baku (Standard), Perkembangannya di Indonesia, Alumni, Bandung, 1980.
- Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika,
- Jakarta, 2014.
- Satrio, J, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti,
- Bandung, 2007.
- Setiawan, R., Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta,
- Bandung
- Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No.11
- Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, PT Gramedia
- Pustaka Utama, Jakarta, 2009.
- Subekti, R., Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, PT. Cipta Aditya Bakti, Jakarta, 1991.
- Tan Thong Kie, Studi Notariat dan SerbaSerbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2007.
- Peraturan Perundang-undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata /Burgerlijk Wetbook (BW).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- PokokAgraria.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Bendabenda yang berkaitan
- dengan Tanah.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
- Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas
- UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
- Elektronik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagimana diubah dengan
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012
- tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala
- Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
- Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
- Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
- Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan
- Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
- Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerapan
- Tanda Tangan Elektronik
References
Buku
Alvin S. Johnson, Sosiologi Hukum, Cetakan ke 3, Asdi Mahastya, 2006.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
Arba, H.M, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
A Zainuddin, Metode penelitian hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan
Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 2008.
Boedi Harsono, Hukum Agraria IndonesiaSejarah Pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya, Universitas Trisakti, Jakarta, 2013.
Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata Hak-Hak yang memberi Jaminan Jilid 2, Ind Hill-Co, Jakarta, 2009.
Hartono Hadisaputro, Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 1984.
Hardijan Rusli, Metode Penelitian Hukum Normatif, (Law Review, Volume V Nomor.3), Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Karawaci, 2006.
Hermanes R, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Yayasan Karya Dharma
Institut Ilmu Pemerintahan, Jakarta, 1994.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2008.
Lili Rasjidi, H. dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar
Maju, Bandung, 2011.
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Baku (Standard), Perkembangannya di Indonesia, Alumni, Bandung, 1980.
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika,
Jakarta, 2014.
Satrio, J, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2007.
Setiawan, R., Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta,
Bandung
Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No.11
Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, PT Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 2009.
Subekti, R., Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, PT. Cipta Aditya Bakti, Jakarta, 1991.
Tan Thong Kie, Studi Notariat dan SerbaSerbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2007.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata /Burgerlijk Wetbook (BW).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- PokokAgraria.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Bendabenda yang berkaitan
dengan Tanah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas
UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagimana diubah dengan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerapan
Tanda Tangan Elektronik