Main Article Content

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh gambaran tentang pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik yang telah diterbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tidak semua proses pendaftaran HakTanggungan dilakukan secara elektronik. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang, konseptual dan historis. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik dilakukan melalui Sistem Hak
Tanggungan Elektronik oleh PPAT dan Kreditur dengan mengupload dokumen persyaratan secara elektronik sampai mendapat sertipikat Hak Tanggungan dan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah atau Hak Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalam bentuk elektronik, dan juga pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik masih memiliki kelemahan antara lain Sertipikat Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun harus atasnama debitur dan belum diaturnya mekanisme sindikasi kredit.


Keywords

Pendaftaran Sistem Elektronik Hak Tanggungan

Article Details

How to Cite
Guntoro, J., Kontesa, E., & Sauni, H. (2020). TINJAUAN YURIDIS PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DALAM PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK. Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 212–225. https://doi.org/10.33369/j_bengkoelenjust.v10i2.13806

References

  1. Buku
  2. Alvin S. Johnson, Sosiologi Hukum, Cetakan ke 3, Asdi Mahastya, 2006.
  3. Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
  4. Arba, H.M, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
  5. A Zainuddin, Metode penelitian hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
  6. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan
  7. Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta, 2008.
  8. Boedi Harsono, Hukum Agraria IndonesiaSejarah Pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya, Universitas Trisakti, Jakarta, 2013.
  9. Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
  10. Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata Hak-Hak yang memberi Jaminan Jilid 2, Ind Hill-Co, Jakarta, 2009.
  11. Hartono Hadisaputro, Pokok-pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta, 1984.
  12. Hardijan Rusli, Metode Penelitian Hukum Normatif, (Law Review, Volume V Nomor.3), Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Karawaci, 2006.
  13. Hermanes R, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Yayasan Karya Dharma
  14. Institut Ilmu Pemerintahan, Jakarta, 1994.
  15. Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta, 2008.
  16. Lili Rasjidi, H. dan Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar
  17. Maju, Bandung, 2011.
  18. Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Baku (Standard), Perkembangannya di Indonesia, Alumni, Bandung, 1980.
  19. Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika,
  20. Jakarta, 2014.
  21. Satrio, J, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti,
  22. Bandung, 2007.
  23. Setiawan, R., Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta,
  24. Bandung
  25. Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No.11
  26. Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, PT Gramedia
  27. Pustaka Utama, Jakarta, 2009.
  28. Subekti, R., Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, PT. Cipta Aditya Bakti, Jakarta, 1991.
  29. Tan Thong Kie, Studi Notariat dan SerbaSerbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2007.
  30. Peraturan Perundang-undangan
  31. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata /Burgerlijk Wetbook (BW).
  32. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- PokokAgraria.
  33. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Bendabenda yang berkaitan
  34. dengan Tanah.
  35. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
  36. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas
  37. UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
  38. Elektronik.
  39. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
  40. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagimana diubah dengan
  41. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012
  42. tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala
  43. Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
  44. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
  45. Pendaftaran Tanah.
  46. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
  47. Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan
  48. Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  49. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
  50. Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerapan
  51. Tanda Tangan Elektronik