Main Article Content
Abstract
This study aimed to examine and analyze the implementation of corporate social responsibility as a legal obligation for plantation companies in Seluma Regency carried out by PTPN VII of Padang Pelawi Business Unit. The type of this study was juridical empirical with descriptive research design. The results of this study indicated that the implementation of CSR by PTPN VII of Padang Pelawi Business Unit had been carried out with the Partnership and Community Development Program (known as PKBL in Indonesian abbreviation) based on the State-Owned Enterprise Ministerial Regulation Number: 09/MBU/07/2015 concerning the Partnership and Community Development Program for State-Owned Enterprises and its amended regulations. However, it had not been running optimally. Matters that need to be revised and improved besides continuing to implement the PKBL program that have been carried out were continue to enhance other CSR activities, especially those related to efforts to improve community welfare by increasing business capital assistance in the Partnership Program, and to provide access to information as well as to establish communication with the community so that CSR objectives can be more optimal.
Keywords
Article Details
References
- Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
- Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
- Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas, Permata Aksara, Jakarta, 2012.
- Busyra Azheri, Corporate Social Responsibility:Dari Voluntary Menjadi Mandatory, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
- Candra Irawan, Dasar-Dasar Pemikiran Hukum Ekonomi Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2016.
- Edi Suharto, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri, Alfabeta, Bandung, 2009.
- Hendrik Budi Untung, Corporate Social Responsbility, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
- Umar Hasan, Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) Dilihat Dari Perspektif Hukum, Majalah Hukum Forum Akademika, Nomor 1 Tahun 2014.
- Yusuf Wibisono, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, Fascho Publishing, Gresik, 2007.
- Achmad Rizal, Asisten Manajer Umum dan SDM PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi, wawancara tanggal 11 Juni 2010 pukul 09.30 WIB.
- Amri, tokoh masyarakat Desa Niur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, wawancara tanggal24 Juni Pukul 14.00 WIB.
- Johana Satar, Kepala Desa Niur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, wawancara tanggal 24 Juni 2020 pukul 11.00 WIB.
- Siti Syarifah, warga Desa Niur mitra binaan Program Kemitraan PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi, wawancara tanggal 14 Juni 2020 pukul 09.00 WIB
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
- Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-02/MBU/7/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas, Permata Aksara, Jakarta, 2012.
Busyra Azheri, Corporate Social Responsibility:Dari Voluntary Menjadi Mandatory, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Candra Irawan, Dasar-Dasar Pemikiran Hukum Ekonomi Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2016.
Edi Suharto, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri, Alfabeta, Bandung, 2009.
Hendrik Budi Untung, Corporate Social Responsbility, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Umar Hasan, Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) Dilihat Dari Perspektif Hukum, Majalah Hukum Forum Akademika, Nomor 1 Tahun 2014.
Yusuf Wibisono, Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, Fascho Publishing, Gresik, 2007.
Achmad Rizal, Asisten Manajer Umum dan SDM PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi, wawancara tanggal 11 Juni 2010 pukul 09.30 WIB.
Amri, tokoh masyarakat Desa Niur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, wawancara tanggal24 Juni Pukul 14.00 WIB.
Johana Satar, Kepala Desa Niur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, wawancara tanggal 24 Juni 2020 pukul 11.00 WIB.
Siti Syarifah, warga Desa Niur mitra binaan Program Kemitraan PTPN VII Unit Usaha Padang Pelawi, wawancara tanggal 14 Juni 2020 pukul 09.00 WIB
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-02/MBU/7/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara