Isi Artikel Utama
Abstrak
The arrangement of the Attorney institution of the Republic of Indonesia in the 1945 Constitution is less clear and less detailed about its position as well as its authority in law enforcement. Departing from the description of the weakness of the Attorney of the Republic of Indonesia’s position above, it is necessary to place the Attorney of the Republic of Indonesia proportionally in order to be autonomous and independent in the perspective of the rule of law theory and the power sharing theory. Based on the results of the study, it can be concluded that the position of Attorney in the 1945 Constitution which was attached in the executive domain had caused a lot of debate. The debate was focused on whether it was a right choice to practically put the Attorney as a law enforcement institution in Executive domain where it should had been legally put in judiciary domain. Furthermore, strengthening the position of Attorney in the 1945 Constitution can be done though the fifth amendment of the 1945 Constitution, therefore the adjustment of the Attorney position must be explicitly stated in the institutions within the environment of judicial power accompanied by its authority.
Rincian Artikel
Referensi
- A. Books
- Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 1996
- Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007
- Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi, Kerjasama Yayasan obor dan Transparansi Internasional Indonesia, 2003
- Kristiana, Menuju Kejaksaan Progresif studi tentang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, Masyarakat Transparansi Indonesia, Jakarta, 2010.
- Marwan Effendy, Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya Dari Persepektif Hukum, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, 2005
- RM, Surachman dan Jan. S. Maringka, Eksistensi Kejaksaan Dalam Konstitusi di Brbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
- B. ETC
- http://requisitoire-magazine.com/hal-ihwal-reposisi-konstitusional-dan-independensi-kejaksaan/, diakses pada tanggal 21 November 2019
- Andi Hamzah, “Posisi Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Makalah disampaikan pada Seminar menyambut Hari Bakti Adhiyaksa, Jakarta 20 Juli 2000
- Dio Ashar Wicaksana, “Kedudukan Kejaksaan RI Dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia”, Fiat Justitia Vol. 1/ No. 1/Maret 2013
Referensi
A. Books
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 1996
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007
Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi, Kerjasama Yayasan obor dan Transparansi Internasional Indonesia, 2003
Kristiana, Menuju Kejaksaan Progresif studi tentang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi, Masyarakat Transparansi Indonesia, Jakarta, 2010.
Marwan Effendy, Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya Dari Persepektif Hukum, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta, 2005
RM, Surachman dan Jan. S. Maringka, Eksistensi Kejaksaan Dalam Konstitusi di Brbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
B. ETC
http://requisitoire-magazine.com/hal-ihwal-reposisi-konstitusional-dan-independensi-kejaksaan/, diakses pada tanggal 21 November 2019
Andi Hamzah, “Posisi Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Makalah disampaikan pada Seminar menyambut Hari Bakti Adhiyaksa, Jakarta 20 Juli 2000
Dio Ashar Wicaksana, “Kedudukan Kejaksaan RI Dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia”, Fiat Justitia Vol. 1/ No. 1/Maret 2013