Main Article Content

Abstract

Coal mining license is a juridical instrument for businessmen to carry out coal mining activities. Coal mining license is also a preventive instrument to prevent coal mining activities from causing environmental damage and pollution. In the process of issuing and implementing coal mining licenses according to Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, one must consider the precautionary principle, which is implemented by integrating environmental considerations, in making coal mining licenses decisions. However, coal mining activities carried out by 9 coal mining companies in the Watershed of Air Bengkulu, showed that there was environmental destruction and pollution seen along the Watershed of Air Bengkulu. This study aimed to determine the application of the precautionary principle to coal mining licenses and the legal consequences of coal mining license decisions that did not apply the precautionary principle. This research was conducted using juridical empirical/socio-legal research, and data analysis was carried out using a qualitative juridical approach. The results of this research showed that the government of Bengkulu Province has not applied the precautionary principle in the process and implementation of coal mining license in the Watershed of Air Bengkulu of Central Bengkulu Regency. The legal consequence of not applying the precautionary principle in the decision to issue 9 (nine) coal mining licenses which was an essential and material requirement in a decision to issue a permit was null and void (nietig van rechtwege) and could be canceled (vernietig baar), the government of Bengkulu Province has the authority to cancel the licenses decision because it is a State Administration official.

Keywords

Application Precautionary Principle Licenses Coal Mining

Article Details

How to Cite
Frastien, D., Satmaidi, E., & Iskandar, I. (2021). IMPLEMENTATION OF PRECAUTIONARY PRINCIPLE IN COAL MINING LICENSES IN CENTRAL BENGKULU REGENCY OF BENGKULU PROVINCE. Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 134–148. https://doi.org/10.33369/j_bengkoelenjust.v11i2.19778

References

  1. Books
  2. Abdulah Marlang dan Rina Maryana, 2015, Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Mitra Wacana Media, Jakarta
  3. Abdulkadir Muhamad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Penerbit : PT. Citra Bhakti, Bandung
  4. Abrar Saleng, 2004, Hukum Pertambangan, Universitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta.
  5. Adrian Sutedi, 2012,Hukum Pertambangan, Sinar Grafika, Jakarta.
  6. Amir Llyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Rangkang Education & PuKAP Indonesia, Yogyakarta.
  7. Alwiya Shabanu, et all, 2018,Oligarki Ekstraktif dan Penurunan Kualitas Hidup Rakyat, Deadly Coal Series-4, JATAM, Jakarta.
  8. Andri G Wibisana, 2017, Penegakan Hukum Lingkungan melalui pertanggungjawaban Perdata, Badan Penerbit FH UI, Depok.
  9. Andi Hamzah, 2004,Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta
  10. Bambang sugono, 2012, metode penelitian hukum, Jakarta, Rajawali Pers
  11. Daud Silalahi, 1992, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung.
  12. Chay Asdak, 2014, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, jalan menuju pembangunan berkelanjutan.
  13. S.T. Kansil dan Christine S.T,1995, “Latihan Ujian Hukum Pidana”, Sinar Grafika, Jakarta.
  14. Djoko Prakoso, 1998, Hukum Penitensier di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
  15. Emil Salim, 1986, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, LP3ES, Cetakan ke-1, Jakarta.
  16. Emil Salim, Thoby Mutis. 2009,Instrumentasi dan Standarisasi Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta
  17. E. Y. Kanter dan S.R. Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya”, Storia Grafika, Jakarta.
  18. Gatot Supramono, 2013, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
  19. Harun M. Husein, 1995, Lingkungan Hidup Masalah, Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta.
  20. Hasni, 2010, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
  21. Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.
  22. Iskandar, 2015, Hukum Kehutanan Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Pengelolaan Kawasan Hutan Berkelanjutan, Mandar Maju, Bandung.
  23. JuniarsoRidwandanAchmatSodik,2013,HukumTataRuangDalamKonsepKebijakanOtonomiDaerah,Nuansa,Bandung.
  24. Jimly Asshiddiqi, 2010, Green constitution, Nuansa hijau Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  25. Josef Thessing dan Wilhelm Hofmeister, 1996, Environment and Development Protection as An Element of Order Policy, Rathausallee: Konrad Adenauer Stiftung.
  26. Kuncoro, Dalam Sutikno dan Maryunani, 2006,Ekonomi Sumberdaya Alam, Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang.
  27. N.M.Spelt dan J.B.J.M. ten Berge, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya.
  28. M. Ridha Saleh et all, 2019, Ecocide Memutus Impunitas Korporasi, WALHI, Jakarta.
  29. Mas Ahmad Sentosa, 1999, Demokratisasi Pengelolaan Sumber Daya alam, ICEL, Jakarta.
  30. Mas Achmad Santosa, 2001, Good Governance & Hukum Lingkungan, Penerbit ICEL, Jakarta.
  31. Moeljatno, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
  32. NHT. Siahan, 2009, Hukum Lingkungan, Cetakan Kedua, Pancuran Alam, Jakarta.
  33. Otto Soemarwoto, 1994, Ekologi, Lingkungan Hidup.dan Pembangunan, Cetakan Keenam, Penerbit Djambatan, Jakarta
  34. Prajudi Atmosudirdjo,1983,Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  35. R. Abdoel Djamali, 2010, Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Pers,Jakarta
  36. Rentowulan Sutanto dan Iskandar Oeripkartawinata, 1999, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung.
  37. Ridwan HR, 2005, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  38. Ridwan H.R, 2009, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, FH UII Press, Yogyakarta.
  39. Saifudin Azwar, 2011, Metode Penelitian, Penerbit: Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
  40. Samsul Wahidin, 2014, Dimensi Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pustaka Belajar, Yogyakarta.
  41. Siti Sundari Rangkuti, 2005, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Edisi Ketiga, Airlangga University Press, Surabaya.
  42. Soerjano Soekanto, 2012, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Cetakan keempat belas
  43. Suparto Wijoyo, 2005, Refleksi Matarantai Pengaturan Hukum Pengelolaan Lingkungan Secara Terpadu (Studi Kasus Pencemaran Udara), Airlangga University Press, Surabaya.
  44. Sri Mamudji, et.al, 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
  45. Syahrul Machmud, 2012, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.
  46. Suparto Wijoyo, Penyelesaian Sengketa Lingkungan(Settlement of Environment Disputes), Airlangga University Press, Surabaya.
  47. Taqwaddin,2011, Aspek Hukum Kehutanan & Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, Intan Cendekia, Yogyakarta.
  48. Journal/Article
  49. Aditya Saprillah, Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Mekanisme Pengawasan, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Vol. 1, Nomor 1, Tahun Oktober 2016.
  50. Andri G Wibisana, Konstitusi Hijau Perancis: Komentar atas Asas Kehatihatian dalam Piagam Lingkungan Perancis 2004, Jurnal Konstitusi, Vol. 8, Nomor 3, Juni 2011.
  51. Daud Silalahi, Pembangunan Berkelanjutan Dalam Rangka Pengelolaan (Termasuk Perlindungan) Sumber Daya Alam Yang Berbasis Pembangunan Sosial Dan Ekonomihal, Makalah Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2003.
  52. Diana E. Rondonuwu, Tinjauan Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Lex Privatum, Vol VI, Nomor 9, Tahun November 2018.
  53. Edi Efendi, Kajian Model Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu, Direktorat Kehutanan dan Sumber Daya Air BAPPENAS RI.
  54. Edra Satmaidi, “Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Menjamin Terpeliharanya Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) Bagi Pembangunan Berkelanjutan”, Indonesian Journal Of Dialectics, vol. 5, No 3 Desember 2015.
  55. Efendi, Penerapan Prinsip Pengelolaan Hidup Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Sumber Daya Alam, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 58 Tahun XIV (Desember 2012).
  56. Global Witness, Executive Summary; On Dangerous Ground, Executive Summary, 2015.
  57. Hardjaloka L, ”Ketepatan Hakim dalam Penerapan Precautionary Principle sebagai “Ius Cogen” dalam Kasus Gunung Mandalawangi Kajian Putusan Nomor 1794K/Pdt/2004” Jurnal Yudisial, (2 Agustus 2012).
  58. Herlambang P. Wiratraman, dalam paparan “Kontekstualisasi Buku Memutus Hak Impunitas Korporasi” di kantor, Eksekutif Nasional WALHI, 2019.
  59. Iskandar, Perlindungan hukum Kawasan Hutan di Provinsi Bengkulu Ditinjau Dari Segi Hukum Lingkungan Administrasi, Jurnal Ilmu Hukum KANUN Nomor 38 Tahun XIV April 2004.
  60. Iskandar, Keabsahan Tindakan Pemerintah Dalam Hal Penerbitan dan Pembatalan Keputusan Gubernur Bengkulu, Jurnal Ilmu Hukum, Maret Tahun 2014.
  61. La Ode Angga, Prinsip Kehati-hatian di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku, Rechtidee, Vol. 12. Nomor 1 Juni 2017.
  62. La Ode Angga, Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Bidang Pertanian Untuk Keunggulan Varietas Produk Rekayasa Genetika , Supremasi Hukum, Vol. 3. Nomor 2 Desember 2014.
  63. Liza Farihah & Femi Angraini, Prinsip Kehati-Hatian Dan Kerugian Potensial Dalam Perkara Tata Usaha Negara Terkait Lingkungan Hidup, Jurnal Yudisial Vol. 5 No. 3 Desember 2012.
  64. Melda Kamil A Ariadno, Prinsip-prinsip Dalam Hukum Hukum Lingkungan Internasional, Hukum Lingkungan Internasional, Nomor 2 Tahun XXIX.
  65. Mukhlish, Konsep Hukum Administrasi Lingkungan Dalam Mewuudkan Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 2, April 2010.
  66. Muladi, Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Pidana Lingkungan dalam Kaitannya dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 1, Nomor I, Tahun 1998.
  67. Samsu, Final Laporan Daerah Aliran Sungai Bengkulu, Yayasan Ulayat, Bengkulu, Tahun 2005.
  68. Supriyono dkk, Kajian Dampak Penambangan Batu Bara Terhadap Kualitas Air dan Arahan Mitigasi Sungai di Sub DAS Hilir Sungai Bengkulu, Jurnal Geografi Universitas Negeri Padang, Vol. 4 No. 2 Oktober 2015.
  69. Sulistiyono, Pengaruh Izin Lingkungan sebagai Upaya Preventif Terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan Hidup, Jurnal Forum Teknologi, Vol. 6 Nomor 4.
  70. Nanang Indra Kurniawan, Wacana Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan dalam Lembaga Swadaya Masyarakat di Indonesia, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 16 Nomor 1, Tahun 2012.
  71. Police Brief, Urgensi Moratorium Izin Tambang Untuk Tata KelolaLingkungan Hidup yang Berkeadilan, WALHI, Bengkulu, 2017.
  72. Website
  73. https://www.mongabay.co.id/2017/04/30/aktivitas-tambang-batubara-yang-meresahkan-di-hulu-das-air-bengkulu/
  74. https://bengkulutengahkab.go.id/selayangpandang/iklim-dan-topologi-Topografi
  75. Regulation
  76. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  77. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  78. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara;
  79. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  80. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
  81. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu;
  82. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;