Main Article Content
Abstract
Evaluation is the study and the assessment on the local regulation draft regulated in accordance with the law in the field of local government and other statutory regulations to find out if there are things that are contrary to the public interest, and/or higher legislation and/or decency. The evaluation on the local regulation draft in the regency/city area regarding local taxes and Local Retribution by the governor as a representative of the central government is a form of authority de-concentration delegated by the central government to the governor. The evaluation process is carried out before the relevant legal norms are binding on the general public. The central government gradually evaluates, tests, and even rejects the local regulation draft. Regarding the implementation of the evaluation, in practice it still creates complexities of obstacles in the evaluation of local regulation draft which actually has an impact on legal certainty, especially the legal interests of the district/city government. The problems of this research were how to evaluate the implementation of the Local Regulation Draft concerning Local Taxes and Local Retribution by the Governor and the obstacles in the implementation of the evaluation of the Local Regulation Draft concerning Local Taxes and Local Retribution by the Governor. The approach method used in this research was the normative legal method (juridical normative), while the analysis used was qualitative analysis. The data sources used were primary legal materials obtained through laws and regulations, and secondary legal materials sourced from various official documents. The results of the study indicate that the implementation of the evaluation of the local regulation draft in the regency/city area regarding local taxes and local retribution by the Governor seen from the role and authority of the institution has been in accordance with the legislation, but when viewed from the side of the procedures and time regulated in its implementation it has not been effective and does it not provide legal certainty. Obstacles in evaluating the local regulation draft in the regency/city area are the ineffectiveness of tiered supervision and the inaccuracy of time as stipulated in the legislation.
Keywords
Article Details
References
- Books
- Ansori, Lutfi, Legal Drafting. Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan PT. Rajagrafindo Persada.Depok; 2019.
- Asshiddigie, Jimly. Teori Hierarki Norma Hukum. Konstitusi Press (Konspress), Jakarta, 2020
- Bambang, Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta:1997
- Dayanto dan Karim Asma, Peraturan Daerah Responsif. Fondasi Teori, Metode dan Teknik Pembentukan. Setara Press, Malang. 2019
- Hamidi, Jazim, dkk, Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintah Daerah, UB Pres, 2010
- Jurdi, Fajlurrahman, Logika Hukum, Kencana, Jakarta, 2017
- ……………………, Hukum Tata Negara Indonesia, Prenanda Media Group, Jakarta, 2019
- Nurhaini Butar-Butar, Elisabeth Metode Peneitian Hukum, PT. Rafika Aditama Bandung, 2018
- Mahfud MD. Moh, Membangun Politik Hukum Menegakan Konstitusi, PT. RajaGrafindo Persada Jakarta, 2011
- Maria, Farida Indrawati, Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan. penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2007
- Mukhlis, Taib, Dinamika perundang-undangan Indonesia, PT. Refika Aditama Bandung, 2017
- Nugraha, Safri, dkk. Hukum Administrasi Negara, FH UI, 2007
- Nurbaningsih, Enny. Problematika Pebentukan Peraturan Daerah, Aktualisasi Wewenang Mengatur Dalam Era Otonomi Luas, PT. RajaGrafindo Persada. Depok. 2019
- Prayudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006
- Saptono, Ade, Pokok-pokok Hukum Empiris Murni Sebagai Alternatif, Penerbit Universitas Trisakti, 2009,
- Soebchi, Imam, Judicial Review Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Bandung, Sinar Grafika, 2013
- Soerjono Soekanto, Metode Penulisan Hukum, Jakarta:UI Press, 2002
- Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
- Suharizal dan Chaniago Muslim, Hukum Pemerintahan Daerah, Setelah Perubahan UUD 1945. Thafa Media, Yogyakarta, 2017
- Zainuddin, Ali, Metode Penilitan Hukum, Sinar Grafika Jakarta, 2019
- Journal
- Pusat studi Hukum dan kebijakan Indonesia, Laporan Kajian tentang implementasi pengawasan Perda oleh Pemerintah dan mahkamah Agung, 2011,
- Laporan penelitian , Evaluasi Perda Pungutan di era UU Nomor 28 Tahun 2009, KPPOD, Jakarta Desember 2014;
- http;//jurnal untad. ac. id/index.php/tml/article/view/0, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, diAkses tanggal 22 januari 2020
- Regulations
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
- Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Mendukung Kemudahan berusaha dan Layanan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 tahun 2016 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.
References
Books
Ansori, Lutfi, Legal Drafting. Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan PT. Rajagrafindo Persada.Depok; 2019.
Asshiddigie, Jimly. Teori Hierarki Norma Hukum. Konstitusi Press (Konspress), Jakarta, 2020
Bambang, Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta:1997
Dayanto dan Karim Asma, Peraturan Daerah Responsif. Fondasi Teori, Metode dan Teknik Pembentukan. Setara Press, Malang. 2019
Hamidi, Jazim, dkk, Dekonstruksi Hukum Pengawasan Pemerintah Daerah, UB Pres, 2010
Jurdi, Fajlurrahman, Logika Hukum, Kencana, Jakarta, 2017
……………………, Hukum Tata Negara Indonesia, Prenanda Media Group, Jakarta, 2019
Nurhaini Butar-Butar, Elisabeth Metode Peneitian Hukum, PT. Rafika Aditama Bandung, 2018
Mahfud MD. Moh, Membangun Politik Hukum Menegakan Konstitusi, PT. RajaGrafindo Persada Jakarta, 2011
Maria, Farida Indrawati, Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan. penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2007
Mukhlis, Taib, Dinamika perundang-undangan Indonesia, PT. Refika Aditama Bandung, 2017
Nugraha, Safri, dkk. Hukum Administrasi Negara, FH UI, 2007
Nurbaningsih, Enny. Problematika Pebentukan Peraturan Daerah, Aktualisasi Wewenang Mengatur Dalam Era Otonomi Luas, PT. RajaGrafindo Persada. Depok. 2019
Prayudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006
Saptono, Ade, Pokok-pokok Hukum Empiris Murni Sebagai Alternatif, Penerbit Universitas Trisakti, 2009,
Soebchi, Imam, Judicial Review Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Bandung, Sinar Grafika, 2013
Soerjono Soekanto, Metode Penulisan Hukum, Jakarta:UI Press, 2002
Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Suharizal dan Chaniago Muslim, Hukum Pemerintahan Daerah, Setelah Perubahan UUD 1945. Thafa Media, Yogyakarta, 2017
Zainuddin, Ali, Metode Penilitan Hukum, Sinar Grafika Jakarta, 2019
Journal
Pusat studi Hukum dan kebijakan Indonesia, Laporan Kajian tentang implementasi pengawasan Perda oleh Pemerintah dan mahkamah Agung, 2011,
Laporan penelitian , Evaluasi Perda Pungutan di era UU Nomor 28 Tahun 2009, KPPOD, Jakarta Desember 2014;
http;//jurnal untad. ac. id/index.php/tml/article/view/0, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, diAkses tanggal 22 januari 2020
Regulations
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Mendukung Kemudahan berusaha dan Layanan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 105 tahun 2016 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.