Isi Artikel Utama
Abstrak
The frequent occurrence of cases of which the solutions did not prioritize the best interest for all parties which commonly called as Win-Win Solution resulted in Criminal Justice System to implement Restorative Justice System Justice in which considered to be better because it fix the relation between the victim and the perpetrator. This thesis research used empirical legal research method, the data used was primary, secondary, and tertiary data. The population in this study was all the investigators and co-investigators of Women and Children Protection Unit as well as all the parties who have dealt with Women and Children Protection Unit of Bengkulu Police Resort. Data analysis performed through descriptive qualitative method which elaborates the data in the form of sentences systematically based on the statements obtained from the result of the study in the field. The result of this study was in order to manifest an ideal role, investigators need to undergo development and improvement in various aspects, among others are: it is necessary to do socialization and coordination, improvement of quality as well quantity of adequate human resources, in order to be skillful, tenacious, and responsible and professional.
Rincian Artikel
Referensi
- A. Books
- Daryanto, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Apollo Lestari, Surabaya, 1997
- Hadi Supeno , 2010, hlm 203, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Direktorat jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi, 2015, Aku Adalah Anugrah Stop Kekerasan Terhadap Anak, Kominfo
- Lili Rasjidi, Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu ?, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991
- Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana , Alumni, Bandung, 2010
- Rika Saraswati, 2009, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
- Sukardi, 2009, Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya, Bumi Aksara, Jakarta
- Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan,Sinar Grafika, Jakarta, 2004
- B. Regulation
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- TR dari Kapolda Bengkulu nomor : ST / 27 / VIII / 2012 tanggal 13-08-2012 tentang penerapan Restorative Justice di Polda Bengkulu
- Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua MA, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kapolri tanggal 17 Oktober 2012 di Jakarta
- Perda Kota Bengkulu No:29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat kota Bengkulu.
Referensi
A. Books
Daryanto, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Apollo Lestari, Surabaya, 1997
Hadi Supeno , 2010, hlm 203, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Direktorat jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Direktorat Pengolahan dan Penyediaan Informasi, 2015, Aku Adalah Anugrah Stop Kekerasan Terhadap Anak, Kominfo
Lili Rasjidi, Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu ?, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1991
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana , Alumni, Bandung, 2010
Rika Saraswati, 2009, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Sukardi, 2009, Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya, Bumi Aksara, Jakarta
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan,Sinar Grafika, Jakarta, 2004
B. Regulation
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
TR dari Kapolda Bengkulu nomor : ST / 27 / VIII / 2012 tanggal 13-08-2012 tentang penerapan Restorative Justice di Polda Bengkulu
Nota Kesepakatan Bersama antara Ketua MA, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kapolri tanggal 17 Oktober 2012 di Jakarta
Perda Kota Bengkulu No:29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat kota Bengkulu.