Main Article Content

Abstract

Berdasarkan hasil wawancara di SDN 111/I Muara Bulian terhadap kepala sekolah didapatkan informasi bahwa : masih ada guru yang kesulitan mengurus kenaikan pangkat. Terutama bagi guru yang ingin naik pangkat dari IVa ke IVb. Hal ini dikarenakan belum meliki karya tulis ilmiah berupa PTK. Melihat permasalahan yang ada di SDN 111/I Muara Bulian untuk itu perlu dilakukan sebuah Pelatihan Penulisan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) untuk Menunjang Profesi Guru dengan bekerja sama dengan Lembaga Perguruan Tinggi dalam hal ini adalah bekerja sama dengan Dosen dari FKIP Universitas Jambi. Kegiatan ini dilakukan dengan metode interaktif, tahapannya adalah sebagai berikut : 1) Survei pendahuluan. 2) Pelatihan pembuatan proposal penelitian tindakan kelas. 3) Bimbingan pelaksanaan penelitian tindakan kelas 4). Seminar hasil penelitian tindakan kelas. Berdasarkan pelatihan penelitian tindakan kelas yang telah dilaksanakan, dapat disimpulkan yaitu melalui kegiatan ini guru SDN 111/I Muara Bulian menjadi lebih memahami tentang penelitian tindakan kelas, guru menjadi lebih mengenal mengenai model pembelajaran sebagai salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di kelas, laporan akhir penelitian tindakan kelas dapat digunakan sebagai perbaikan proses pembelajaran di kelas dan menambah angka kredit bagi guru.

 Kata Kunci : Penelitian Tindakan Kelas, Guru Sekolah Dasar

Article Details

How to Cite
Yantoro, Y., & Kurniawan, A. R. (2020). Pelatihan Penulisan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) untuk Menunjang Profesi Guru Di SDN 111/I Muara Bulian. Jurnal Abdi Pendidikan, 1(2), 92–98. https://doi.org/10.33369/abdipendidikan.1.2.92-98

References

  1. Ekawarna. 2009. Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: GP Press.
  2. Nuryanta, N. (2015). Lesson Study Sebagai Sarana Meningkatkan Kualitas Dan Profesionalitas Pembelajaran. Millah: Jurnal Studi Agama, 14(1), 291-318.
  3. Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  4. Republik Indonesia. 2005. Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  5. Republik Indonesia.2005. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  6. Republik Indonesia.2010. Permendiknas. Nomor 35 Tahun 2010. tentang Petujuk Teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Kementerian Pendidikan Nasional.