Isi Artikel Utama

Abstrak

Sikap pelayanan memegang peranan yang sangat penting dalam upaya terselenggaranya fungsi perpustakaan secara prima. Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan diterapkannya tata tertib sebagai panduan bagi pemustaka dalam memperoleh hak dan kewajibannya. Sebagai salah satu
intitusi pendidikan tinggi, Universitas Bengkulu telah menerapkan berbagai aturan yang tertuang dalam tata tertib perpustakaan demi terciptanya kedisiplinan dan kesinambungan akademis yang sehat dan kondusif. Idealnya tata tertib di buat untuk ditaati, namun praktiknya masih juga ditemukan
berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pemustaka, sehingga berakibat pada terganggunya sistem
pelayanan pada perpustakaan. Melalui penelitian dengan pendekatan deskriptif kualitatif dalam tulisan
ini, penulis membahas bagaimanakah upaya perpustakaan dalam mengevaluasi serta menerapkan
tata tertib secara maksimal dan tegas.. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa menciptakan kondisi
akademis yang sehat dan kondusif tidak terlepas dari keterlibatan berbagai pihak, pentingnya
membangun self awareness pemustaka akan pentingnya menerapkan kedisiplinan diri, demikian pula
perpustakaan untuk terus mengevaluasi dan berbenah dari setiap kejadian yang berakibat fatal pada
citra organisasi

Rincian Artikel

Referensi

  1. Departemen Agama. 2000. Buku Pedoman Perpustakaan Dinas Departemen Agama R.I. Jakarta:
  2. Departemen Agama.
  3. Langgulun, Hasan. 1986. Manusia dan pendidikan (suatu analisis psikologis dan pendidikan). Jakarta:
  4. Pustaka alHusna.
  5. Lasa Hs, 2009. Kamus Kepustakawanan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.
  6. Nahla, Febri. 2021. Evaluasi Kedisiplinan Pemustaka Dalam Mematuhi Peraturan Perpustakaan Di UPT.
  7. Perpustakaan UIN AR-RANIRY. Skripsi Fakultas Adab dan Humaniora Prodi S1 Ilmu Perpustakaan.
  8. Patuwo, Carlina. 2016. The Power of Self Awareness. Jakarta: PT. Elex Media. Komputindo.
  9. Poerwadaminta. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, R.I.
  10. Pawit M. Yusup, 2009. Ilmu Informasi Komunikasi, dan Kepustakaan : Jakarta: Bumi Aksara
  11. R.I, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2007. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
  12. Tentang Perpustakaan. Menkumham: Jakarta.
  13. Sulistyo-Basuki. 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  14. Sugiyono. 2014. Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitaif, kualitatif, dan R&D. Cet 20.
  15. Bandung : Alfabeta.
  16. Suhendar, Yaya. 2014. Cara Mengelola Perpustakaan Sekolah Dasar. Jakarta: Prenada.
  17. Sulistyo-Basuki. 1993. Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  18. Suwarno, Wiji. 2009. Psikologi Pemustaka. Jakarta: Sagung Seto.
  19. Supriyadi, 2015. Penegakan Hukum Disiplin Dalam Pengelolaan Perpustakaan. STAIN Kudus, Jawa Tengah,
  20. Indonesia
  21. (https://Journal. Iainkudus.ac.id)

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>