Isi Artikel Utama

Abstrak

Wisata alam pada kawasan hutan telah banyak dikembangkan termasuk dalam kawasan hutan lindung. Saat ini, wisata air terjun dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Daun di Desa Datar Lebar banyak dikunjungi oleh wisatawan dari kalangan anak muda dan orang dewasa yang menyukai wisata dalam bentuk petualangan. Ini terjadi karena akses jalan yang kurang memadai, sehingga wisata ini belum bisa dijadikan sebagai wisata keluarga. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui potensi ekowisata Air Terjun Datar Lebar. Penelitian ini menggunakan Analisis Daerah Operasi Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ADO-ODTWA) Dirjen PHKA (2003). Hasil penelitian diketahui bahwa potensi wisata yang ada pada Air Terjun Datar Lebar yaitu berupa keindahan alam, memiliki air terjun yang unik dengan batuan besar di tengah air terjun dan terdapat bunga rafflesia di sekitar kawasan. Memiliki sumber daya alam yang menonjol berupa durian. Banyak kegiatan wisata yang dapat dilakukan diantaranya camping dan pendidikan, kebersihan lokasi tidak ada pengaruh dari 6 kriteria diantaranya tidak ada industry dan jalan yang ramai oleh motor atau mobil. Serta keamanan kawasan tidak adanya flora dan fauna pengganggu. Skor penilaian 1155 dimana air terjun layak untuk dikembangkan menjadi ekowisata.


Kata Kunci: hutan lindung, potensi, ekowisata

Rincian Artikel

Referensi

  1. Damanik, J., H.A. Kusworo, dan D.T. Raharjana. 2005. Penanggulangan Kemiskinan Melalui Pariwisata. Pusat Studi Pariwisata UGM, Yogyakarta.
  2. Ginting, Y.D.H., F.M.G. Tulusan, dan J.D. Pombengi. 2017. Persepsi Masyarakat tentang Pengembangan Pariwisata Pulau Lembeh (Studi di Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung). Jurnal Administrasi Publik, 3(46).
  3. Hariyana, K. dan O. Mahagangga. 2015. Persepsi Masyarakat Terhadap Pengembangan Kawasan Goa Peteng Sebagai Daya Tarik Wisata di Desa Jimbaran Kuta Selatan Kabupaten Badung. Jurnal Destinasi Pariwisata, 3(1) : 24-34.
  4. Husnul, N.R.I., E.R. Prasetya, P. Sadewa, Ajimat, dan L.I. Purnomo. 2020. Statistik Deskriptif. Unpam Press, Tangerang Selatan.
  5. Muryani, C., S. Santosa, dan S. Prihadi. 2020. Ekowisata Berbasis Masyarakat. CV. Pramudita Press, Sukoharjo.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor 12 tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Promosi Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung. Kementrian Kehutanan, Jakarta.
  7. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 2025.
  8. Riduwan dan Sunarto. 2009. Pengantar Statistika untuk Penelitian Pendidikan, Sosial, Ekonomi, Komunikasi, dan Bisnis. Alfabeta, Bandung.
  9. Rusita, R. walimbo, Y. Sari dan M. Yanti. 2016. Potensi Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Air Terjun Wiyono Di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rahman, Provinsi Lampung. Info Teknik, 17 (2) : 165-186.
  10. Siahaan, S., Y.B. Yanter, dan S. Latifah. 2023. Penilaian Daya Tarik Objek Wisata Alam Air Terjun Gurung Sepangin di Desa Tekudak Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu. Jurnal Belantara, 6(2) : 293-306
  11. Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999. Tentang Kehutanan.