Main Article Content

Abstract

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mendeskripsikan: (1) faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri, (2) proses pelaksanaan nikah siri, dan (3) merumuskan model perlindungan hukum bagi anak dan istri akibat perceraian. dalam pernikahan yang tidak terdaftar. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan antropologi hukum. Teknik pengumpulan data adalah wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Penentuan informasi dilakukan secara purposive. Analisis data bersifat kualitatif. Hasil penelitian adalah:
1. Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya nikah siri, yaitu: biaya, ikatan dinas, sah menurut agama, hamil di luar nikah, aturan poligami yang sulit, belum cukup umur, dan terjerat zina.
2. Proses pelaksanaan nikah siri menurut hukum Islam yaitu tata cara mengikuti ketentuan syarat dan rukun nikah. Menurut peraturan perundang-undangan, dianggap tidak ada perkawinan karena tidak tercatat secara administratif.
3. Perumusan model perlindungan hukum, yaitu: (1) sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 itsbat perkawinan dan perkawinan kembali; (2) menurut undang-undang seorang anak yang dilahirkan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa seorang anak yang dilahirkan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan ayahnya dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (3) ) musyawarah kekerabatan menghasilkan ketentuan sebagai berikut: 1). Hadiah, hadiah, hibah, hibah wasiat, dan asuransi.


Kata Kunci: Nikah Nikah, Perlindungan Hukum, Anak dan Istri

Article Details

How to Cite
Harijanto, A., Darudin, M., Ma’akir, H., & Subanrio, S. (2022). MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DAN ISTERI AKIBAT PERCERAIAN DALAM PERNIKAHAN SIRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019. Jurnal Ilmiah Kutei, 20(2), 1–19. https://doi.org/10.33369/jkutei.v20i2.20486

References

  1. Abdurrahman, 1996, Perkawinan Dalam Syariat Islam. Jakarta: PT .Rineka Cipta.
  2. Ali, Daud, 2003, Hukum Islam: Peradilan Agama dan Masalahnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
  3. Aristiarini Agnes dkk, 2000, Seandainya Aku Bukan Anakmu, editor Sularto, St., Jakarta, Penerbit Buku Kompas.
  4. Benda-Beckmann, F., 1986, “Some Comparative Generalization About The Differential Use Of State Folk Institution Of Dispute Settlement”, dalam People’s Law And State Law (Editor A. N. Allott dan G. Woodman). Dordrecht: The Bellegio Pappers Foris, hlm. 188-205.
  5. Bogdan, Robert dan Steven J. Taylor, 1975, Introduction To Qualitative Research Method. New York: John Willey Sons.
  6. Fadhlullah, Sayyid, 2000. Dunia Wanita Dalam Islam. Jakarta: Lentera.
  7. Ghazali, Abd. Rahman. 2003, Fiqih Munakahat, Bogor: Kencana.
  8. Happy, Susanto, 2005, Nikah Sirri Apa Untungnya. Jakarta Selatan: Transmedia Pustaka.
  9. Hartiman, Andry Harijanto, 2001, Antropologi Hukum, LEMLIT UNIB PRESS, Bengkulu.
  10. Hartiman, Andry Harijanto, 2004, Alternative Dispute Resolution (ADR) Dalam Perspektif Antropologi Hukum, LEMLIT UNIB PRESS, Bengkulu.
  11. Hoebel, E. Adamson, 1983, The Law Of Primitive Man: A Study In Comparative Legal Dynamics, Harvard University Press, Cambridge.
  12. Holleman, J. F., 1986, “Trouble Cases And Trouble-Less Cases In The Study Of Customary Law And Legal Reform”, dalam Anthropology Of Law In The Netherlands Essay On Legal Pluralism (Editor K. Benda-Beckmann dan F. Strijbosch), Doedrecht-Hollands/Cinnaminson-USA: Foris Publications.
  13. Hunter, D. E. dan P. Whitten, 1976, Encyclopedia Of Anhtropology. New York, Hagers Town, San Fransisco, Harper And Row Publisher, London.
  14. Ihromi, T.O., 2000, Hukum Jender dan Diskriminasi Terhadap Wanita, dalam Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, penyunting T.O . Ihromi et.al., Bandung, Alumni.
  15. Louis, L. F., 1985, “An Investigator’ s Guide to Workplace Culture”, Dalam Organizational Culture (Editor P.J. Frost, L.F. Moore, M.R. Louis Lundberg dan J. Martin), Sage Publications, Beverly Hills.
  16. Joni, Muhammad dan Tanamas, Zulchaina Z, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, Citra Aditya Bakti.
  17. Koentjaraningrat, 1980, Beberapa Pokok Antropologi Sosial, PT Dian Rakyat, Jakarta.
  18. ----------, 1981, Metode-Metode Penelitian Masyarakat (Penyunting), PT Gramedia, Jakarta.
  19. Istiqamah, 2011, Hukum Perdata Di Indonesia. Jakarta: Alauddin Pres.
  20. Miles, Matthew. B, dan A. Michael Huberman, 1992, Analisis Data Kualitatif (Diterjemahkan Tjetjep Rohendi Rohidi dan Mulyarto), Universitas Indonesia Press, Jakarta.
  21. Moore, S. F., 1983, Law As Process An Anthropological Approach, Routledge and Kegan Paul, London.
  22. Nasution, S., 1988, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Tarsito, Bandung.
  23. Ramulyo, Moh.Idris, 2000, Hukum Islam. Jakarta: PT.Bumi Aksara.
  24. Rasjidi, Lili dan B. Arief Sidharta, 1994, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
  25. Saparinah Sadli, 2000, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dalam buku Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita, yang disunting Ihromi et.al., Bandung, Alumni.
  26. Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Kompas, Jakarta, hal. 121.
  27. Sudarsono, 2007, Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
  28. Suparlan, Parsudi, 1986, “Masyarakat Struktur Sosial”, dalam Manusia Indonesia Individu Keluarga Dan Masyarakat (A. W. Widjaja, Penyunting), Akademika Pressindo, Jakarta.
  29. ----------, 1986, Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Kualitatif, Program Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Indonesia, Jakarta.
  30. ----------, 1988, “Kebudayaan Dan Pembangunan”, dalam Majalah Dialog, No. 21, Tahun XI.
  31. Syarifuddin, Amir, 2007, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat Dan UU Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media.
  32. Trisnawati, 2015, Skripsi Dengan Judul “Nikah Siri Dan Faktor Penyebabnya Di Kelurahan Lajangiru Kecamatan Ujung Pandang (Analisis Perbandingan Hukum Islam Dan UU No. 1 Tahun 1974), Fakultas Syariah Dan Hukum Uin Alauddin Makassar.
  33. Walgito, Bimo, 1984, Bimbingan Dan Konseling Pernikahan. Yogyakarta: UGM.
  34. Peraturan Perundang-Uundangan:
  35. Undang- undang perkawinan di indonesia (UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan).
  36. Kompilasi Hukum Islam
  37. KUHPerdata
  38. Website:
  39. http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/1616, Jakarta.2004
  40. http://www.gresnews.com/berita/Tips/138249-hukum-nikah-siri-di-indonesia
  41. https://blog.djarumbeasiswaplus.org/galangputra/2014/10/24/makalah-prinsip-uuno-1-tahun-1974-tentang-perkawinan
  42. http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/ diakses Tanggal 22 Agustus 2017 Pukul 20.00 WIB