Main Article Content

Abstract

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan mendeskripsikan: model kerukunan dan toleransi antar pemeluk agama yang berbeda agama berdasarkan hukum adat Enggano. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan antropologi hukum. Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder. Penentuan informan dilakukan secara purposive, yaitu informan kunci ditentukan oleh peneliti sendiri berdasarkan pertimbangan memiliki pendidikan, jabatan, dan pengalaman yang memadai. Analisis data bersifat kualitatif, yang dilakukan secara terus menerus dari awal penelitian hingga akhir penelitian. Hasil penelitian adalah: model kerukunan dan toleransi antarumat beragama berdasarkan hukum adat pada masyarakat terpencil dan terpencil di Pulau Enggano, yang didasarkan dan berpedoman pada: (1) sejarah masuknya agama pada Pulau Enggano; (2) kehidupan sosial suku Enggano; (3) sistem kepemimpinan tradisional dalam kehidupan masyarakat suku Enggano; (4) sistem gotong royong (gotong royong) dalam kehidupan sosial masyarakat suku Enggano; dan (5) lembaga perdamaian adat untuk menjaga ketertiban dan ketahanan dalam kehidupan sosial masyarakat suku Enggano.


Kata Kunci: Hukum Adat Enggano, Model Kerukunan dan Toleransi

Article Details

How to Cite
Muslih, A., Sauni, H., Sofyan, T., & Susetyanto, J. (2022). MODEL KERUKUNAN DAN TOLERANSI ANTAR UMAT BERLAINAN AGAMA BERBASIS HUKUM ADAT ENGGANO PADA MASYARAKAT TERISOLIR DAN TERPENCIL DI PULAU ENGGANO. Jurnal Ilmiah Kutei, 20(2), 20–36. https://doi.org/10.33369/jkutei.v20i2.20487

References

  1. Andry Harijanto, 1997, Perkawinan Adat Dalam Perspektif Antropologi Hukum Studi Kasus Perdamaian Adat Sebagai Syarat Perkawinan Di Kecamatan Pulau Enggano, Tesis, Program Pascasarjana Program Studi Antropologi Universitas Indonesia, Jakarta.
  2. Andry Harijanto dan Merry Yono, 2012, Penyelesaian Sengketa Tanah Menurut Hukum Adat Enggano. Benhkulu: Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
  3. Benda-Beckmann, F., 1986, “Anthropology And Comparative Law”, dalam Anthropology of Law In The Netherlands (Editor K. Benda-Beckmann dan F. Strijbosch), Dordrecht-Hollands/Cinnaminson-USA: Foris Publications, hlm. 90-109.
  4. Bogdan, Robert dan Steven J. Taylor, 1975, Introduction To Qualitative Research Method., John Willey Sons, New York.
  5. Ganefi, Sudirman Sitepu, Budiyono, dan Merry Yono,, 2006, Model Pelestarian Keanekaragaman Hayati Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Berbasis Norma-Norma Hukum Adat Rejang Di Kecamatan Rimbo Penghadang Kabupaten Lebong, Laporan Penelitian Hibah Bersaing. Bengkulu: Lembaga Penelitian Universitas Bengkulu.
  6. Griffiths, J., 1986, 1986, Recent Anthropology Of Law In The Netherlands And Its Historical Background, Dalam K. Benda-Beckmann and F. Strijbosch, ANTHROPOLOGY OF LAW IN NETHERLANDS, Dordrecht: Foris Publication.
  7. Hartiman, Andry Harijanto, 2001, Alternative Dispute Resolution (ADR) Dalam Perspektif Antropologi Hukum, LEMLIT UNIB PRESS, Bengkulu.
  8. Hartiman, Andry Harijanto, Merry Yono, Marwan Arwani, dan Budiyono, 2000, Model Penyelesaian Sengketa Melalui Pranata Perdamaian Adat Dalam Memelihara Ketahanan Dan Ketertiban Masyarakat Miskin Di Daerah Terpencil Dan Terisolir, Laporan Penelitian Hibah Bersaing. Bengkulu: Lembaga Penelitian Universitas Bengkulu.
  9. Hartiman, Andry Harijanto, Merry Yono, Budiyono, Yeany Kurniati Dewayani, 2004, Model Pelestarian Hutan Damar Pangeran Balin Dalam Memelihara Ketahanan, Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat Di Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu, Laporan Penelitian Hibah Bersaing. Bengkulu: Lembaga Penelitian Universitas Bengkulu.
  10. Hoebel, E. Adamson, 1983, The Law Of Primitive Man: A Study In Comparative Legal Dynamics, Harvard University Press, Cambridge.
  11. Holleman, J. F., 1986, “Trouble Cases And Trouble-Less Cases In The Study Of Customary Law And Legal Reform”, dalam Anthropology Of Law In The Netherlands Essay On Legal Pluralism (Editor K. Benda-Beckmann dan F. Strijbosch), Doedrecht-Hollands/Cinnaminson-USA: Foris Publications, hlm. 110-131.
  12. Hunter, D. E. dan P. Whitten, 1976, Encyclopedia Of Anhtropology. New York, Hagers Town, San Fransisco, Harper And Row Publisher, London.
  13. Ihromi, T. O., 1993, Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai (Penyunting), PT Gramedia, Jakarta.
  14. Koentjaraningrat, 1980, Beberapa Pokok Antropologi Sosial, PT Dian Rakyat, Jakarta.
  15. ----------, 1981, Metode-Metode Penelitian Masyarakat (Penyunting), PT Gramedia, Jakarta.
  16. Llewellyn, Carl N. dan E. Adamson Hoebel, 1987, The Cheyenne Way: Conflict And Case Law In Primitive Jurisprudence, Cetakan Ke. 8. Norman: University Of Oklahoma Press.
  17. Miles, Matthew. B, dan A. Michael Huberman, 1992, Analisis Data Kualitatif (Diterjemahkan Tjetjep Rohendi Rohidi dan Mulyarto), Universitas Indonesia Press, Jakarta.
  18. Moore, S. F., 1983, Law As Process An Anthropological Approach, Routledge and Kegan Paul, London.
  19. Nasution, S., 1988, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Tarsito, Bandung.
  20. Rasjidi, Lili dan B. Arief Sidharta, 1994, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
  21. Sitepu, Sudirman, Deddy Bakhtiar, dan Andry Harijanto, 2007, Model Penyelesaian Sengketa Melalui Rajo Penghulu Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan Antara Nelayan Tradisional Dengan Nelayan Modern Di Kota Bengkulu, Laporan Penelitian Hibah Bersaing. Bengkulu: Lembaga Penelitian Universitas Bengkulu.
  22. Suparlan, Parsudi, 1986, “Masyarakat Struktur Sosial”, dalam Manusia Indonesia Individu Keluarga Dan Masyarakat (A. W. Widjaja, Penyunting), Akademika Pressindo, Jakarta.
  23. ----------, 1986, Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Kualitatif, Program Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Indonesia, Jakarta.
  24. ----------, 1988, “Kebudayaan Dan Pembangunan”, dalam Majalah Dialog, No. 21, Tahun XI.
  25. Zulkarnain S et. All, 2002, Model Interaksi Sosial Antar Umat Beragama Di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Bengkulu: Laporan Penelitian IAIN.