Main Article Content

Abstract

Abstrak

Tanggung jawab perdata orang tua yang bercerai terhadap anak kandungnya ditinjau dari hukum Islam di kota Bengkulu. Perkawinan merupakan perjanjian sakral yang keutuhannya harus dijaga karena perkawinan bukanlah sesuatu yang bisa dipermainkan. Namun, dalam perjalanan pernikahan setiap orang tidak selalu berjalan mulus. Dalam pernikahan, ada masalah tertentu yang muncul. Ada yang mampu mempertahankan rumah tangganya, ada pula yang harus berakhir rumah tangganya sehingga terjadi perceraian. Meskipun perkawinan telah putus, pengasuhan anak tetap dilakukan oleh kedua orang tua. Merawat, merawat, dan mengasuh anak. Diatur dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, secara harfiah dapat dilihat bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua dilaksanakan sampai anak berusia 18 tahun. Faktanya masih banyak terjadi penelantaran dan pemberian nafkah bagi anak pasca perceraian orang tua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris, jenis pendekatan ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap orang tua wajib menjaga anaknya meskipun perkawinan telah putus. Hal ini tertuang dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang berbunyi: (1). Baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban mengasuh dan mendidik anak-anaknya, semata-mata atas dasar kepentingan anak, jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak, Pengadilan memberikan putusan. (2). Ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak, jika ternyata ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu bertanggung jawab atas biaya tersebut. (3). Pengadilan dapat mewajibkan mantan suami untuk memberikan biaya hidup dan/atau menetapkan kewajiban bagi mantan istri. Namun pada kenyataannya masih banyak orang tua yang lalai akan nafkah yang harus dipenuhi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan orang tua tidak melaksanakan tanggung jawabnya terhadap anak kandungnya: (1). Kurangnya komunikasi yang baik dari kedua orang tua pasca perceraian. (2). Ekonomi lemah. (3). Kurangnya pengetahuan agama dalam keluarga.


Kata Kunci: Paraantes Tanggung Jawab Sipil, Cerai, Perkawinan

Article Details

How to Cite
Subanrio, S. (2022). TANGGUNG JAWAB ORANG TUA YANG SUDAH CERAI TERHADAP ANAK KANDUNGNYA DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DI KOTA BENGKULU. Jurnal Ilmiah Kutei, 20(2), 37–55. https://doi.org/10.33369/jkutei.v20i2.20488

References

  1. Al-Qur’an
  2. Ab? ‘Abdillah Mu?ammad ibn Ism?’?l ibn Ibr?h?m bin Mugh?rah bin Bardizbah al-Bukh?ri, ?ah?h al-Bukh?ri Juz I, (Riyadh: D?r al-Salam, 2008).
  3. Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006).
  4. Amnawati, Wati Rahmi Ria, Hukum dan Hukum Islam, Bandar Lampung : Universitas Lampung, 2008.
  5. Aminur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : kencana, Cet. 1, 2004.
  6. Beni Ahmad Saebani, Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-Undang (Perspektif Fiqih Munaqahat Dan Uu No. 1/1974 Tentang Poligami dan Problematikanya), (Bandung: Pustaka Setia, 2008).
  7. Bunyana Sholihin, Kaidah Hukum Islam, Yogyakarta : Kreasi Total Media, 2006.
  8. Bidang Akademik, Buku Pedoman Penulisan Skripsi Mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, 2017.
  9. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia , Edisi Ke IV; Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
  10. Depaterment Agama, al – Qur’an (Bandung : CV. Penerbit Diponegoro, 2006).
  11. Emmery, E.R. Maryage, Divorce, Chlideren Adjusment, 2nd Edition, New York: Prentice Hall Interenational,1999.
  12. Fauzi, D.A. Perceraian Siapa Takut, Jakarta:Restu Agung, 2006.
  13. Habsy Ash-Shidieqy, Falsafah Hukum Islam, Jakarta : Bulan Bintang , 1995.
  14. Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Cetakan Ketiga, Mandar Maju, Bandung.
  15. H.M Djamil Latif, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta: Balai Aksara dan Yudistira, 1995.
  16. HMoch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung,, 2016.
  17. Hurlock, E. B. Psikolok Perkembangan, suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, Jakarta:Erlagga, 1994
  18. .
  19. H. Riduan Syahrani, Seluk – Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata,Bandung, PT Alumni 2004.
  20. Ibnu Anshori, Perlindungan Anak Menurut Prespektif Islam, (Jakarta: KPAI, 2007).
  21. Maulana Hassan Wadong, Advokasi Dan Hukum Perlindungn Anak, Jakarta, PT.Grasindo, 2000.
  22. Muhammad Syaifuddin, dkk, Hukum Perceraian, Jakarta Timur, Sinar Grafika, 2014.
  23. M.Abdi, (et al), Panduan Penulisan Tugas Akhir Untuk Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Bengkulu, 2015.
  24. M. Yatimin Abdullah, Studi Akhlak Dalam Prespektif Al-Quran, (Jakarta:Amzah, 2007).
  25. Merry Yono, Bahan Ajar Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Bengkulu, 2002.
  26. Mohd.Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam suatu analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam, Jakarta, PT Bumi Angkasa1996.
  27. Muhammad Syaifuddin,Sri Turatmiyah dan Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, Jakarta.
  28. M. Nippan Abdul Hali, Anak shaleh Dambaan Keluarga,(Yogyakarta: Mitra Pustaka,2003).
  29. M Yahya Harahap, Hukum Perkawinan Nasional, Medan: Zahir Trading, 1975.
  30. Muhammad Syaifuddin, dkk, Hukum Perceraian, Jakarta Timur, Sinar Grafika, 2014.
  31. Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, (Malang: UIN-Malang Press, 2008).
  32. Nora Andini, sanksi Hukum Bagi Ayah Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Nafkah Terhadap Anak Pasca Percerian, 2018
  33. Ramulyo Idris, Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2004.
  34. R.Soetojo Prawirohamidjojo, pluramalisme dalam Perundang-Undang Perkawinan di Indonesia, Surabaya ,Universitas Airlangga 1988.
  35. Rosady Ruslan, Metode Penelitian, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Tahun 2010.
  36. Rianto Adi, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2005.
  37. Ronny Haitujo Soemitro, Metedologi Penelitian Hukum Jakarta: Ghalia Indonesia 1982.
  38. Rofiq. Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Rajawali Pers, 2015.
  39. Rifa Hidayah, Psikologi Pengasuhan Anak, (Malang: UIN-Malang Press, 2009).
  40. Subekti dan Tjitrosudubio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), PT Pradinya Pramita, Jakarta,.
  41. Soetojo Prawirihamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum orang dan keluarga, Airlangga University Press, Surabaya 1995.
  42. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, .Jakarta, 1986.
  43. Thamrin Nasution dan Nurhalijah Nasution, Peranan Orangtua Dalam Meningkatkan Prestasi Belajar Anak, (Yogyakarta: Kanisinus,1985).
  44. Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2006.
  45. WEBSITE
  46. https://www.kompasiana.com/ilham_durtigs/550b1cea813311ef17b1e2f9/pengertian-arti-dari-makna-orang-tuadiunduh pada tanggal 05 Desember 2019, Pukul 22.00.wib.
  47. https://brainly.co.id/tugas/21669792.diunduh pada tanggal , 06 Desember 2019, Puku109.15.wib.
  48. https://books.google.co.id/books/about/HADITS_SHAHIH_BUKHARI_MUSLIM_HC.html?id=L-I8DwAAQBAJ&redir_esc=y Diakses pada tanggal 2 September 2020, Pukul 20.25 WIB
  49. Muhammad Nur Ichwan Muslim, Pendidikan Anak Tanggung jawab Siapa, Tersedia: https://muslim.or.id/20835-pendidikan-anak-tanggung-jawab-siapa.html, Diakses Pada Tanggal 1 Desember 2020, Pukul 16.52 WIB.
  50. JURNAL
  51. Fatimah, Rabiatul Adwiyah, M rifqi, “Pemenuhan Hak Isteri Dan Anak Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol 4, No. 7, (Mei 2014).
  52. Zainuddin, “Kajian Yuridis Terhadap Hak Dan Kewajiban Suami PNS Yang Mentalak Isteri”, Journal Ilmiah Rinjani_Universitas Gunung Rinjani, Vol. 5 No. 1, (2017), hlm 92
  53. Salma, dkk, “ Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak (Analisis Putusan Hakim tentang Nafkah Madhiyah pada Pengadilan Agama di Sumatera Barat)”, Jurnal Istinbath,Vol. 16, Nomor 1, Juni 2017.
  54. UNDANG-UNDANG
  55. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  56. Kompilasi Hukum Islam