Main Article Content

Abstract

Zakat adalah perintah wajib dan merupakan rukun Islam yang ketiga. Di lingkungan masyarakat ada banyak permasalahan yang terjadi, seperti ketidaksesuaian antara teori dan praktek pelaksanaan zakat. Dalam zakat sudah diatur dengan tegas ketentuan dan ancaman apabila zakat tidak dilaksanakan. Di Kabupaten Rejang Lebong, banyak masyarakat petani muslim yang tidak mengetahui adanya zakat pertanian. Oleh sebab itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Membayar Zakat Pertanian Di Kabupaten Rejang Lebong. Tujuan yang ingin dicapai yaitu : (1) untuk mengetahui bagaimanakah kesadaran hukum masyarakat dalam membayar zakat dari hasil pertanian di Kabupaten Rejang Lebong; (2) faktor apa saja yang mempengaruhi tingkat kesadaran petani dalam mengeluarkan zakat hasil pertanian Di Kabupaten Rejang Lebong. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data diolah dengan menggunakan pemeriksaan data (editing), dn dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) kesadran masyarakat petani muslim Di Kabupaten Rejang Lebong masih sangat rendah. Karena banyak masyarakat yang melaksanakan zakat tidak sesuai dengan nisab dan haulnya. (2) Adapun faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar zakat pertanian, seperti kurangnya sosialisasi dari tokoh agama maupun pemerintah, kurangnya keingintahuan masyarakat akan kewajiban sebagai umat muslim, rendahnya tingkat pendidikan yang berpengaruh terhadap luasnya pengetahuan dan pemahaman mengenai zakat. Dari hasil penelitian tersebut menggambarkan bahwa masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat muslim dalam membayar zakat pertanian Di Kabupaten Rejang Lebong.

Article Details

How to Cite
Bastian, A. (2022). FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB RENDAHNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR ZAKAT PERTANIAN DI KABUPATEN REJANG LEBONG. Jurnal Ilmiah Kutei, 20(2), 56–64. https://doi.org/10.33369/jkutei.v20i2.20489

References

  1. Abdullah Abdul Husain At-Tariqi, Ekonomi Islam, Prinsip, Dasar Dan Tujuan, Magistra Insania Press, Yogyakarta, 2004.
  2. Ahmad Hadi Yasin, Panduan Zakat Praktis Hak Cipta Dompet Dhuafa Republika, Dompet Dhuafa (Lembaga Amil Zakat) Jakarta, 2011.
  3. Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam: Sejarah, Konsep, Instrument, Negara, Dan Pasar, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
  4. Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu, Hasil Survei Pertanian Antar Sensus (Sutas) 2018 Provinsi Bengkulu Seri-A1, Perum Percetakan Negara RI Cabang Bengkulu, Bengkulu, 2018.
  5. ,Hasil Survei Pertanian Antar Sensus (Sutas) 2018 Provinsi Bengkulu Seri-A2, Badan Pusat Statistic, Bengkulu, 2019.
  6. Badan Pusat Statistik Kabupaten Rejang Leong, Kabupaten Rejang Lebong Dalam Angka 2019, CV Merdeka, Rejang Lebong, 2019.
  7. ,Kabupaten Rejang Lebong Dalam Angka 2020, Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Rejang Lebong, 2020.
  8. ,Kecamatan Curup Utara Dalam Angka 2019, Percetakan Merdeka Curup, Rejang Lebong, 2019.
  9. Fakhruddin, Fiqih & Manajemen Zakat Di Indonesia, UIN-MALANG PRESS, Malang, 2008.
  10. K.H. Didin Hafidhuddin, (Et Al), Fiqih Zakat Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Jakarta, 2015.
  11. K.N. Sofyan Hasan, Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf, Al-Ikhlas, Surabaya, 1995.
  12. Laurensius Arliman S, Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat, Deepublish, Yogyakarta, 2015.
  13. Mardani, Hukum Ekonomi Syari’ah Di Indonesia , Pt Refika Aditama, Bandung, 2011.
  14. Mohammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam, Zakat Dan Wakaf, UI-Press, Jakarta, 1988.
  15. Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Cv. Rajawali, Jakarta, 1982.