Main Article Content

Abstract

Tindak pidana perbankan merupakan tindak pidana khusus yang di tangani oleh Subdit Fismondev  Polda Bengkulu. Penyidik Subdit Fismondev telah melakukan  penyelesaian terhadap kasus PT BPRS Safir Bengkulu, yang dalam penyelesaiannya terdapat beberapa hambatan. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pemerintah Republik Indonesia telah serius dalam menangulangi kejahatan perbankan syariah, dengan adanya Undang-Undang ini maka dapat dijadikan landasan Penyidik  Subdit Fismondev Bengkulu dalam melakukan peran penyelesaian tindak pidana perbankan di Polda Bengkulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan penyidik Subdit Fismondev Polda Bengkulu dalam melakukan peran penyelesaian tindak pidana perbankan pada PT BPRS Safir Bengkulu dan upaya mengatasi hambatan yang terjadi pada penyelesaian tindak pidana perbankan pada PT BPRS Safir Bengkulu. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau Law in action, penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara langsung maupun studi dokumen. Data yang diperoleh akan diolah dengan teknik editing kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik Subdit Fismondev melakukan peran penyelesaian tindak pidana perbankan di Polda Bengkulu belum berperan secara maksimal terlihat dari beberapa hambatan yang dihadapi penyidik dalam melakukan penyidikan. Upaya Penyidik Subdit Fismondev dalam menanggulangi hambatan yang terjadi pada penyelesaian tindak pidana perbankan adalah dengan menggunakan dokumen yang ada dan berhubungan untuk memback-up dokumen-dokumen yang tidak ditemukan. melakukan koordinasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan pelatihan dan penambahan personil guna meningkatkan kemampuan penyidik Subdit Fismondev terhadap tindak pidana perbankan.

Article Details

How to Cite
Eryke, H., Wahyuningbudi, D. A., & Hatrik, H. (2022). PERAN PENYIDIK SUBDIT FISMONDEV DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERBANKAN PT BPRS SAFIR BENGKULU. Jurnal Ilmiah Kutei, 20(2), 74–83. https://doi.org/10.33369/jkutei.v20i2.20490

References

  1. Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2004..
  2. Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2001.
  3. Bagong, Suyanto J. Dwi Narwoko, Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, Jakarta: Kencana Media Group, 2004.
  4. Bambang Sunggono, metode penelitian hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
  5. Bambang Waluyo, Penelitian hukum dalam praktek, Sinar Grafika, Jakarta,1996.
  6. Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
  7. ----------------------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,2001.
  8. ----------------------, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana , Jakarta, 2011.
  9. Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Djambatan., Jakarta, 2000.
  10. Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta, 1988.
  11. Edi Suhardono, Teori Peran: Derivasi dan Implikasinya, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994.
  12. HAK Moch Anwar, Tindak Pidana di Bidang Perbankan, PT Alumni, Bandung,1986.
  13. Harun M.Husen, “Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia”, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
  14. Herawan , (et al), Panduan Penullisan Tugas Akhir Untuk Sarja Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Bengkulu, 2020.
  15. Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Predanadamedia Grup, Jakarta, 2009.
  16. Marfei Halim, Mengurai Benang Kusut, Bank Indonesia, Jakarta, 2002.
  17. Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya, 1993.
  18. Munir Fuady, Hukum Bisnis dalam Teori danPraktik Buku Kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
  19. Purawadarmita, Peran Hukum, Cipta Pustaka, Jakarta, 2007.
  20. Ronny Hanitjo Soemitro, Metode penelitian hukum dan jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
  21. Sajipto Raharjo, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah, Sinar Grafika, Yogyakarta, 2002.
  22. Soerjono Soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, PT. Raja Grafindo Bersada, Jakarta.
  23. -----------------, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
  24. -----------------,pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Grafindo Persada, 2003.
  25. -----------------,sosiologi Suatu Pengantar, Raja grafindo Persada, Jakarta. 1990.
  26. Soetandyo Wignyosoebroto, hukum,Pradigma, Metode dan dinamika masalahnya”, ELSAM & UMA, Cet.1, jakarta, 2020.
  27. Sutrisno dan Wiwin Yulianingsih, etika profesi hukum, CV. Andi Offser, 2016.
  28. Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditamama, Bandung, 2008.
  29. Undang -Undang
  30. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  31. Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  32. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  33. Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang PerbankanSyariah
  34. Peraturan Kepolisaan Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
  35. Jurnal/ Majalah
  36. Adelia Monica Bangsawan, ”Peran Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Penyidikan Tindak Pidana Perbankan”, penerbit : Universitas Lampung, 2017.
  37. Darwis, “Peran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Perbankan”, penerbit :Universitas Lampung, 2017.
  38. Internet dan Website
  39. http://repository.usu.ac.id/bitsteream/123456789/21768/3Chapter%2011.pdf
  40. http://www.pkh.komisiyudisial.go.id/id/files/Materi/TINGGI01_SUTAN¬¬¬¬¬_TPP.pdf
  41. https://business-lawac.id/penegakan-hukum-masalahnya-apa/.