Main Article Content

Abstract

Tujuan khusus penelitian adalah untuk menjelaskan dan menggambarkan: penyelesaian pelanggaran adat menurut Pranata Perdamaian Adat Kaum. Untuk mencapai tujuan khusus tersebut digunakan pendekatan kualitatif dan antropologi hukum. Teknik pengumpulan data adalah pengamatan, wawancara mendalam, dan pengumpulan data sekunder. Sedangkan analisis data adalah kualitatif, yang dilakukan secara terus menerus sejak awal penelitian sampai dengan akhir penelitian. Hasil penelitian adalah: Penyelesaian pelanggaran adat menurut Pranata Perdamaian Adat Kaum. Dalam penyelesaian sengketa ini pertamakali diselesaikan oleh para fungsionaris adat Kaum, yaitu terdiri dari Kepala Kaum,Wakil Kepala Kaum, Orang Tua Kaum, dan Pegawai Syarak Kaum. Apabila penyelesaian sengketa melalui fungsionaris adat Kaum tidak berhasil, maka sengketa tersebut akan dibawa oleh para pihak yang bersengketa melalui fungsionaris adat (Penghulu Adat) dari Badan Musyawarah Adat (BMA) di desa (kelurahan), kecamatan, dan kabupaten. Pranata perdamaian adat Kaum ini sifatnya tidak statis, artinya dalam menentukan denda adat setiap pelanggaran adat tidak selalu sama tetapi berdasarkan keadaan dan kemampuan para pihak yang bersengketa. Penentuan denda adat ini lebih bersifat sekunder, sedangkan yang bersifat primer adalah “damai”, yaitu adanya kehidupan antara warga adat Kaum, yang saling bantu membantu (tolong menolong atau gotomg royong), suasana persahabatan, suasana keakraban, dan hubungan kekeluargaan.

Article Details

How to Cite
Harijanto, A., Ma’akir, H., subanrio, S., & Susetyanto, J. (2023). Model Penyelesaian Pelanggaran Adat Melalui Pranata Perdamaian Adat Kaum. Jurnal Ilmiah Kutei, 22(1), 17–32. https://doi.org/10.33369/jkutei.v22i1.22836

References

  1. Benda-Beckmann, F., 1986, “Anthropology And Comparative Law”, dalam Anthropology of Law In The Netherlands (Editor K. Benda-Beckmann dan F. Strijbosch), Dordrecht-Hollands/Cinnaminson-USA: Foris Publications, hlm. 90-109.
  2. Bogdan, Robert dan Steven J. Taylor, 1975, Introduction To Qualitative Research Method., John Willey Sons, New York.
  3. Griffiths, J., 1986, 1986, Recent Anthropology Of Law In The Netherlands And Its Historical Background, Dalam K. Benda-Beckmann and F. Strijbosch, ANTHROPOLOGY OF LAW IN NETHERLANDS, Dordrecht: Foris Publication.
  4. Hoebel, E. Adamson, 1983, The Law Of Primitive Man: A Study In Comparative Legal Dynamics, Harvard University Press, Cambridge.
  5. Holleman, J. F., 1986, “Trouble Cases And Trouble-Less Cases In The Study Of Customary Law And Legal Reform”, dalam Anthropology Of Law In The Netherlands Essay On Legal Pluralism (Editor K. Benda-Beckmann dan F. Strijbosch), Doedrecht-Hollands/Cinnaminson-USA: Foris Publications, hlm. 110-131.
  6. Hunter, D. E. dan P. Whitten, 1976, Encyclopedia Of Anhtropology. New York, Hagers Town, San Fransisco, Harper And Row Publisher, London.
  7. Koentjaraningrat, 1980, Beberapa Pokok Antropologi Sosial, PT Dian Rakyat, Jakarta.
  8. ----------, 1981, Metode-Metode Penelitian Masyarakat (Penyunting), PT Gramedia, Jakarta.
  9. Llewellyn, Carl N. dan E. Adamson Hoebel, 1987, The Cheyenne Way: Conflict And Case Law In Primitive Jurisprudence, Cetakan Ke. 8. Norman: University Of Oklahoma Press.
  10. Miles, Matthew. B, dan A. Michael Huberman, 1992, Analisis Data Kualitatif (Diterjemahkan Tjetjep Rohendi Rohidi dan Mulyarto), Universitas Indonesia Press, Jakarta.
  11. Moore, S. F., 1983, Law As Process An Anthropological Approach, Routledge and Kegan Paul, London.
  12. Nasution, S., 1988, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Tarsito, Bandung.
  13. Rasjidi, Lili dan B. Arief Sidharta, 1994, Filsafat Hukum Mazhab dan Refleksinya, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
  14. Suparlan, Parsudi, 1986, “Masyarakat Struktur Sosial”, dalam Manusia Indonesia Individu Keluarga Dan Masyarakat (A. W. Widjaja, Penyunting), Akademika Pressindo, Jakarta.
  15. ----------, 1986, Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Kualitatif, Program Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Indonesia, Jakarta.
  16. ----------, 1988, “Kebudayaan Dan Pembangunan”, dalam Majalah Dialog, No. 21, Tahun XI, hlm. 2-19.