Main Article Content

Abstract

Pada tahun 2015 dan 2016, Sekretaris I Kedutaan Besar Korea Utara untuk Bangladesh, dipersona non grata setelah tertangkap menyelundupkan sejumlah barang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan misi diplomatik di negara penerima. Penelitian ini berupaya menjabarkan bagaimana pengaturan tanggung jawab negara pengirim terhadap penyalahgunaan hak kekebalan oleh pejabat diplomatik berdasarkan hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai tanggung jawab negara pengirim terhadap penyalahgunaan hak kekebalan oleh pejabat diplomatik pada dasarnya telah diatur dalam hukum internasional, yaitu melalui Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, asas dan prinsip hukum umum pacta sunt servanda dan itikad baik.

Article Details

How to Cite
Chairunnisa, N. N., Waryenti, D., & Muthia, A. A. (2022). Tanggung Jawab Negara Pengirim Terhadap Penyalahgunaan Hak Kekebalan Oleh Pejabat Diplomatik. Jurnal Ilmiah Kutei, 21(2), 38–64. https://doi.org/10.33369/jkutei.v21i2.23260

References

  1. Buku
  2. H. Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung: Alfabeta, 2017.
  3. I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: CV. Mandar Maju, 1990.
  4. Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006.
  5. John Collier & Vaughan Lowe, The Settlement of Disputes in International Law, Oxford University Press, 1999.
  6. M.N Shaw, International Law, Grotius Publication, Third Edition, 1991.
  7. Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Penerbit Alumni, 2003.
  8. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencan, 2005.
  9. R.G. Feltham, Diplomatic Handbook, Fourth Edition, London and New York: Longman, 1982.
  10. Sumarya Suryokusumo, Hukum Diplomatik Teori dan Kasus, Bandung: Penerbit Alumni, 1995.
  11. Supratman dan Phillips Dilla, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, 2014.
  12. Jurnal
  13. Bangun Bela Persada, et all., Penerapan Asas Timbal Balik (Reciprocal) terhadap Hubungan Persahabatan antara Indonesia dengan Vanuatu, Borobudur Law Review, Vol. 3 Issue 2, 2021.
  14. G. Sri Nurhartanto, Kekebalan Yurisdiksi Pidana, Perdata, dan Hukum Acara Para Diplomat di Peradilan Negara Penerima, Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 27 No. 1, April 2009.
  15. Mangku, D. G. S, The Efforts of Republica Democratica de Timor-Leste (Timor Leste) to be a member of Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and take an active role in maintaining and creating the stability of security in Southeast Asia, Southeast Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, 2017.
  16. Olivia Razmana Poeteri, dkk, Pemutusan Hubungan Diplomatik Kanada Terhadap Iran, Jurnal Hubungan Internasional Universitas Jember, Vol. 1 No. 1, Januari 2014.
  17. Instrumen Hukum
  18. UN Charter 1945 (Piagam PBB 1945).
  19. Instrumen Hukum
  20. United Nations General Assembly Declaration on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Cooperation among States in Accordance with the Charter of the United Nations (Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 (XXV) Tahun 1970 tentang Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional tentang Hubungan-Hubungan Bersahabat dan Kerjasama di antara Negara-Negara Sesuai dengan Piagam PBB).
  21. United Nations General Assembly on Admission of the People’s Republic of Bangladesh to membership in the United Nations, 1975.
  22. United Nations General Assembly on Admission of the Democratic People’s Republic of Korea and the Republic of Korea to membership in the United Nations, 1991.
  23. Draft Deklarasi PBB tentang Hak-Hak dan Kewajiban Negara 1949.
  24. Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961 (Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik).
  25. Manila Declaration 1982 on the Peaceful Settlement of International Disputes (Deklarasi Manila 1982 tentang Penyelesaian secara Damai Perselisihan Internasional).
  26. Goverment of the People’s Republic of Bangladesh, No. S.R.O. 237-LAW/2003/2015/Cus-.
  27. Special Act of Bangladesh 1974.
  28. Artikel/Website
  29. Bangladesh expels North Korean diplomat for gold smuggling | Reuters, diakses pada 09 Juni 2022.
  30. Bawa Emas 27 Kg, Diplomat Korut Dicokok di Bangladesh - Global Liputan6.com, diakses pada 09 Juni 2022.
  31. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20160610113958-113-137144/diplomat-korut-selundupkan-minuman-keras-ke-pakistan, diakses pada 20 Desember 2021.
  32. https://www.nknews.org/2016/08/north-korean-diplomat-expelled-from-bangladesh-local-media, diakses pada 13 September 2021.
  33. North Korea Apologizes After Diplomat Caught Smuggling $1.4M of Gold into Bangladesh (vice.com), diakses pada 09 Juni 2022.