Main Article Content

Abstract

Advokat memiliki peran penting dalam rangka membantu masyarakat pencari keadilan untuk memenuhi hak hukumnya yang berhadapan dengan hukum. Sebagai suatu profesi yang mulia dan terhormat, dalam menjalankan tugas profesinya advokat diharapkan dapat bertindak secara profesional dan tidak berlaku diskriminatif memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Karenanya perlu diketahui kedudukan advokat dalam peraturan perundang-undangan dan sanksi yang diberikan bila tidak melaksanakan kewajiban yang melekat padanya secara profesional. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan data sekunder. Bahan hukum dikumpulkan dan dianalisis kemudian dideskripsikan dalam bentuk kalimat untuk menjawab permasalahan dalam tulisan. Dengan diketahuinya kedudukan advokat dan ancaman sanksi yang diterapkan, dapat membuat advokat lebih bertanggung jawab melaksanakan tugas profesinya, memberikan batasan, ketegasan, kejelasan terhadap suatu perbuatan yang diperbolehkan dan/atau dilarang untuk dilakukan, serta meminimalisir tindakan tidak profesional yang dapat merusak citra dan martabat profesinya dalam memberikan bantuan hukum.

Article Details

How to Cite
Suherman, A. (2022). PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN ADVOKAT TERHADAP PENDAMPINGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Ilmiah Kutei, 21(1), 28–50. https://doi.org/10.33369/jkutei.v21i1.23271

References

  1. Buku
  2. Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batasan Berlakunya Hukum Pidana, RajaGrafindo, Jakarta.
  3. Adnan Buyung Nasution, 2007, Bantuan Hukum Di Indonesia, Pustaka LP3ES, Jakarta.
  4. Amran Suadi, 2014, Sistem Pengawasan Badan Peradilan Di Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
  5. Bahder Johan Nasution, 2011, Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung.
  6. Bambang Sunggono dan Aries Harianto, 2009, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung.
  7. Direktorat Jenderal pembelajaran Dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, 2016, Buku Ajar Wajib Umum Pendidikan Kewarganegaraan.
  8. E. A. Pamungkas, 2010, Peradilan Sesat: Membongkar Kesesatan Hukum Di Indonesia, Navila Idea, Yogyakarta.
  9. Erica Harper, 2009, International Law And Standard Applicable In Natural Disaster Situation (Hukum Dan Standar Internasional yang berlaku Dalam Situasi Bencana), Kompas Gramedia, Jakarta.
  10. Frans Hendra Winarta, 2011, Bantuan Hukum Di Indonesia: Hak Untuk Didampingi Penasihat Hukm Bagi Semua Warga Negara, Elex Media Komputindo, Jakarta.
  11. Han Kelsen, 2010, General Theory Of Law And State (Teori Umum Tentang Hukum Dan negara), Nusa Media, Bandung.
  12. J.J.H. Bruggink, 1996, Refleksi Tentang hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  13. Jerome Frank, 2013, Law And Modern Mind (Hukum Dan Pemikiran Modern), Nuansa Cendikia, Bandung.
  14. Jimly Asshiddiqie, 2009, Menuju Negara Hukum Yang Demikratis, PT Buana Ilmu Populer, Jakarta.
  15. L&J Law Firm, 2012, Mempertahankan Hak Dan Membela Diri Dihadapan Polisi, Jaksa Dan Hakim, Rana Pustaka, Jakarta.
  16. Majda El-Muhtaj, 2005, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 Sampai Dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Kencana, Jakarta.
  17. Marwan Effendy, 2012, Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi Dan Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum, Referensi, Jakarta.
  18. Peter Mahmud Marzuki, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.
  19. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto,1993, Perihal Kaidah Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  20. Tolib Effendi, 2013, Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen Dan Proses Sistem Peradilan Pidana Di Beberapa Negara, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
  21. Satjipto Rahardjo, 2006, Membedah Hukum Progresif, Buku Kompas, Jakarta.
  22. Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
  23. Jurnal/Majalah/internet
  24. Agus Raharjo dan Sunaryo, 2014, Penilaian Profesionalisme Advokat Dalam penegakan Hukum Melalui Pengukuran Indikator Kinerja Etis, Jurnal Media Hukum Vol 21 No. 2 Desember 2014.
  25. Agus Raharjo, Angkasa, Hibnu Nugroho, 2014, Pengawasan Kinerja Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Dan Pelayanan jasa Hukum, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 2, Mei 2014.
  26. Ajie Ramdan, 2014, Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin, Jurnal Konstitusi, Vol.11 No.2, Juni 2014.
  27. Andri Nurwandi, 2018, Problematika Profesi Advokat Dalam Beracara Di Lingkungan pengadilan Agama, Jurnal Penelitian Medan Agama Vol. 9, No. 1, 2018.
  28. Bactiar, 2016, Urgensi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Pemerintah Daerah, Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. Vol. 3 No. 2, 2016. ISSN: 2356-1459. E-ISSN: 2654-9050.
  29. Cinthia Wijaya, John Calvin, Mutiara Girindra Pratiwi, 2019, Usaha Pemerintah Melindungi Hak Imunitas Advokat Dalam Melakukan Pekerjaan, Jurnal Hukum Resam, Vol. 5. No.1, April 2019.
  30. Gladwin Lukman, et..al, 2020, Batas Tanggung Jawab Hukum Dan Etis Atas Perilaku Tercela Advokat Dalam Persidangan, Jurnal Hukum Samudra keadilan Vol. 15, Nomor 1, Januari-Juni 2020, P-ISSN: 2615-3416 E-ISSN: 2615-7845.
  31. Hartono, 2019, Penerapan Sanksi Hukum Bagi Para Advokat Pelaku Tindak Pidana Suap Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia, Jurnal Cendikia Hukum, Voll. 5 No. 1, September 2019.
  32. Ihdi Karim Makinara, 2013, Pengaruh Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin, Jurnal rechtvinding, Vol. 2. No. 1, April 2013.
  33. Isnandar Syahputra Nasution, 2015, Urgensi Peran Pengadilan Dalam Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum Terhadap Orang Miskin Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 4, No. 1 Maret 2015.
  34. Muhammad Khambali, 2017, Hak Imunitas Advokat, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 14 No. 01 Tahun 2017.
  35. Nirwan Yunus dan Lucyana Djafaar, 2008, Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dalam Memberikan Layanan Hukum kepada Masyarakat Di Kabupaten Gorontalo, Jurnal Mimbar Hukum Vol. 20, No.3 Oktober 2008.
  36. Oey, Valentino Winata, Wisnu Aryo Dewanto, 2020, Batasan Terhadap Imunitas Advokat Yang Diperluas Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, DiH: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 16 No. 1 Februari 2020 – Juli 2020.
  37. Sari Aprilianti, 2019, Pelanggaran Kode Etik Advokat Dalam Pembuatan Surat Kuasa, Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, ISSN 2085-9970. Vol. 10 Nomor 01 Juni 2019.
  38. Suyogi Imam Fauzi dan Inge Puspita Ningtyas, 2018, Optimalisasi Pemberi Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin, Jurnal Konstitusi Vol 15 No 1, Maret 2018.
  39. IKAHI, 2017, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXX No. 385 Desember 2017, Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta.
  40. IKAHI, 2017, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXXII No. 383 Oktober 2017. Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta.
  41. Berdasarkan data kependudukan Semeseter I Tahun 2020, jumlah total penduduk Indonesia per tanggal 30 Juni 2020 sebesar 268.583.016 jiwa https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/554/wow-jumlah-pria-masih-lebih-banyak-kemendagri-rilis-data-penduduk-semester-i-tahun-2020 diakses pada tanggal 7 november 2021.
  42. Indonesia menduduki peringkat ketiga jumlah penduduk terbanyak setelah China dan Amerika Serikat https://travel.detik.com/detiktravel/d-5152094/jumlah-penduduk-dunia-2020-indonesia-masih-empat-besar diakses pada tanggal 7 November 2021.
  43. Fauzi Yusuf Hasibuan, 2019, Materi Hak Imunitas Advokat Indonesia, Hlm. 6. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwiJyIOv14LtAhUQ7XMBHRCHBDYQFjAFegQIAxAC&url=https%3A%2F%2Fperadi.or.id%2Ffiles%2Fmateri-hak-imunitas-advokat-indonesia.pdf&usg=AOvVaw32bl01JoNAMwm6WI0vkWw7 diakses 15 November 2021.
  44. Peraturan Perundang-Undangan
  45. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  46. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  47. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  48. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
  49. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
  50. Kode Etik Advokat Indonesia 23 Mei 2002.