Main Article Content
Abstract
Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur adalah pemungutan terhadap Pajak Sarang Burung Walet yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Pajak Sarang Burung Walet sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet. Dalam pelaksanaannya, pemungutan Pajak Sarang Burung Walet belum berjalan dengan baik terlihat dari belum pernah terpenuhinya target pajak sarang burung walet setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi umum Pajak Daerah Kabupaten Kaur, pelaksanaan dan hambatan serta upaya yang dilakukan terhadap pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Kaur. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis-empiris dan pendekatan non doktrinal. Yang mana hasil penelitian ini diperoleh dari observasi dan wawancara secara langsung kepada Kabid pendapatan BPKAD, Kepala KP2KP, dan 8 (delapan) orang Wajib Pajak. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Kaur belum terlaksana dengan baik yang disebabkan karena beberapa hambatan diantaranya belum maksimal dalam pengkajian dan pendataan oleh pemerintah daerah, kurangnya kesadaran Wajib Pajak, Kurangnya pengadaan pejabat fungsional tertentu, Kurangnya informasi dan sosialisasi terhadap kebijakan-kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, lemahnya pengawasan, dan tidak adanya sanksi yang tegas dan jelas bagi pelanggar.
Kata Kunci : Pajak Daerah, Sarang Burung Walet, Hambatan.