Main Article Content
Abstract
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan program pemerintah yang bertujuan
memberi perlindungan terhadap petani di Indonesia apabila terjadi gagal panen yang
risiko kerugiannya akan dialihkan ke perusahaan asuransi pelaksana. Masih banyak
petani yang belum menyadari pentingnya mengasuransikan lahan padi yang dikelolah,
sehingga peminat Asuransi Usaha Tani Padi masih tergolong rendah khususnya di Kota
Bengkulu. Tujuan penelitian ini adalah: (1). Untuk mengetahui penyebab petani tidak
mengikuti AUTP di Kota Bengkulu; (2). Untuk mengetahui upaya yang dilakukan
Dinas Pangan dan Pertanian agar Keputusan Menteri Pertanian Nomor:
01/Kpts/Sr.230/B/01/2021 Tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi
di Kota Bengkulu dapat terlaksana. Metode penelitian adalah jenis penelitian empiris
dengan pendekatan sosio legal research, penelitian bertitik tolak dari data primer
langsung dari sumber pertama melalui penelitain lapangan. Metode pengumpulan data
meliputi, wawancara dan pengumpulan data sekunder. Hasil penelitian: (1). Kurangnya
informasi yang jelas mengenai AUTP sehingga menimbulkan spekulasi tersendiri dari
petani yang menganggap bahwa untuk menjadi peserta AUTP harus sesuai dengan
syarat-syarat tertentu yang dirasa tidak dapat dipenuhi oleh petani di Kota Bengkulu.
Proses klaim ganti kerugian tergolong lamban, akibatnya petani yang pernah menjadi
peserta tidak ingin kembali menjadi peserta AUTP untuk musim tanam selanjutnya. (2).
Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu, berupa upaya
preventif dengan melakukan sosialisasi AUTP ke petani di Kota Bengkulu, melakukan
pendampingan pendaftaran dan pembayaran premi AUTP, serta Upaya Represif berupa
pendampingan klaim AUTP dan evaluasi pelaksanaan AUTP.