Main Article Content
Abstract
Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan sebagai landasan hukum bagi kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan desa. Namun dewasa ini banyak Peraturan Desa yang dalam pembentukannya tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Bersadarkan kondisi latarbelakang diatas rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, apakah klarifikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur terhadap Peraturan Desa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta akibat hukum Peraturan Desa yang berlaku walaupun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Metode Penelitian yang digunakan yaitu hukum empiris dengan menggunakan pendekatan pendekatan non doktrial dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian yang didapat bahwa pelaksanaan klarifikasi terhadap Peraturan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur tidak terlaksana sebagimana yang telah diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Peraturan Desa yang ada di Kecamatan Tetap, Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Maje tidak memenuhi syarat formil pembentukan Peraturan Desa. Walaupun secara normatif Peraturan Desa tersebut cacat formil dan terindikasi memenuhi kebatalan sebagai regulasi, namun sampai saat ini Peraturan Desa tersebut masih berlaku.
Kata Kunci : Klarifikasi, Peraturan Desa, Pemerintah Daerah