Main Article Content

Abstract

Sewa menyewa kapal merupakan suatu bentuk perjanjian yang  dilakukan nelayan tradisional   dalam memenuhi kebutuhan sarana prasarana penangkapan ikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji latar belakang perjanjian sewa menyewa kapal penangkap ikan oleh nelayan tradisional dan pemilik/jurgan penyedia kapal dalam perpektif sosiologi hukum. Perjanjian sewa menyewa secara umum merupakan kegiatan ekonomi. Tetapi dalam hal obyeknya kapal penangkap ikan oleh nelayan,  tidak hanya persoalan ekonomi. Oleh karena itu penelitian ini berupaya mengkaji persoalan apa yang melatarbelakangi perjanjian sewa menyewa kapal penangkap ikan oleh nelayan tradisional dan pemilik kapal. Penelitian hukum non doktrinal ini pendekatan socio-legal research, dengan lokasi penelitian di wilayah pesisir Kota Bengkulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa menyewa kapal dilakukan secara lisan (tidak tertulis) dalam masyarakat nelayan tradisional. Hubungan sewa menyewa antara nelayan tradisional dengan juragan pemilik kapal pada dasarnya tidak hanya dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi, tetapi juga aspek sosial dalam masyarakat pesisir. Budaya kebersamaan dan hubungan patron-klien sangat mempengaruhi perjanjian sewa menyewa kapal antara nelayan tradisional dengan nelayan juragan pemilik kapal.


Kata Kunci: Hukum, Nelayan; Perjanjian; Sewa-menyewa; Tradisional 

Article Details

How to Cite
Fithriah, N. S. (2023). PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAPAL PENANGKAP IKAN NELAYAN TRADISIONAL (KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM). Jurnal Ilmiah Kutei, 22(1), 61–76. https://doi.org/10.33369/jkutei.v22i1.28584