Main Article Content

Abstract

Meningkatnya tindak pidana asusila dikalangan masyarakat salah satunya yang sering terjadi yakni perzinahan. Tindak pidana asusila yang terjadi di provinsi Bengkulu hingga Oktober 2020 terdapat 158 kasus. Delik perzinahan diatur dalam pasal KUHP yang merumuskan bahwa hubungan seksual diluar pernikahan merupakan suatu kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan masyarakat Adat Besemah melakukan penyelesaian delik Adat Kerap Gawih melalui musyawarah masyarakat Adat Besemah di Kecamatan Tanjung Kemuning kabupaten Kaur. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode analisis kualitatif. Data dikumpulkan baik dari kepustakaan maupun dari penelitian di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat Adat Besemah di Tanjung Kemuning kabupaten Kaur melakukan penyelesaian dengan proses yang lebih mudah dan cepat yaitu melalui proses penyelesaian Delik Adat Kerap Gawih karena hanya memerlukan waktu yang singkat dan biaya yang sedikit.


 


Kata Kunci: Delik Adat Kerap gawih, Musyawarah Adat, Tindak Pidana Asusila 

Article Details

How to Cite
Eryke, H., & Maliki, J. (2023). ALASAN MASYARAKAT MEMILIH PENYELESAIAN DELIK ADAT KERAP GAWIH OLEH MASYARAKAT ADAT BESEMAH DI KECAMATAN TANJUNG KEMUNING KABUPATEN KAUR. Jurnal Ilmiah Kutei, 22(1), 112–125. https://doi.org/10.33369/jkutei.v22i1.29132