Main Article Content

Abstract

Penegakan hukum tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan aset tanah milik pemerintah daerah Kota Bengkulu belum maksimal, karena penanganan perkara oleh aparat penegak hukum dilakukan penuntutan secara terpisah terhadap para terdakwa dan sanksi pidana yang diputus oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tujuan penelitian ini: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan aset tanah milik pemerintah daerah Kota Bengkulu. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan penegakan hukum tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan aset tanah milik pemerintah daerah Kota Bengkulu. (3) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya menanggulangi hambatan penegakan hukum tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan aset tanah milik pemerintah daerah Kota Bengkulu. Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum empiris. Hasil penelitian bahwa: (1). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penjualan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu, diawali dengan menerima laporan masyarakat dilanjutkan dengan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu, selanjutnya diterbitkan surat bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, dan selanjutnya Hakim Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA memeriksa terdakwa dan barang bukti, serta saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (2). Hambatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penjualan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu yaitu; minimnya sarana dan prasarana penyidikan, terbatasnya jumlah penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jaksa peneliti mempunyai kewenangan terbatas dalam menetapkan tersangka lain dan Hakim tidak menetapkan tersangka lain. (3).Upaya Menanggulangi Hambatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penjualan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu yaitu; meningkatkan sarana dan prasarana serta anggaran penyidikan, menambah jumlah penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Bengkulu, jaksa peneliti melakukan tindakan tegas pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi oleh penyidik. Jika tidak dipenuhi jangan di P21 dan berkas dikembalikan, dan hakim dapat menerapkan prinsip ultra petita dalam putusan penetapan tersangka.

Article Details

How to Cite
Junaidi, F., Herlambang, & Karo, L. B. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penjualan Aset Tanah Milik Pemerintah Daerah Kota Bengkulu. Jurnal Ilmiah Kutei, 22(2), 220–230. https://doi.org/10.33369/jkutei.v22i2.32730

References

  1. Adami Chazawi, Bagian I Stelsel Pidana Tindak Pidana Teori-Teori Pemidanaan Dan Batasan Berlakunya Hukum Pidana Pelajaran Hukum Pidana Dasar”, Rajawali Pers, Jakarta, 2005.
  2. Ade Saptomo, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni, Penerbit universitas Trisakti, Jakarta. 2009.
  3. Ali Budiardjo Dkk, Reformasi Hukum Di Indonesia, PT Siber Konsultan, Jakarta, 1999.
  4. Andi Hamzah, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
  5. ----------------, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
  6. Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
  7. Bambang Waluyo, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
  8. Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007.
  9. _________________, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal ustice System),Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2011.
  10. _________________, Perkembangan Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang, 2011.
  11. _________________, Tujuan dan pedoman Pemidanaan, CV. Elangtuo Kinasih, Semarang, 2011.
  12. _________________, Reformasi Sistem Peradilan ( Sistem Penegakan Hukum) di Indonesia, Universitas Diponegoro, Semarang, 2012.
  13. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cet Ke-8, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
  14. Elwi Danil, Korupsi Konsep, Tindak Pidana, Dan Pemberantasannya, Rajawali Perss, Jakarta, 2012.
  15. Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
  16. H. Salim, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
  17. Herlambang, Tindak Pidana Penerimaan Hasil Korupsi, PT. Penerbit IPB Press, Bogor, 2013.