Main Article Content

Abstract

Pertumbuhan ekonomi negara dapat terlihat dengan banyaknya perusahaan yang berdiri sehingga meningkatkan jumlah pabrik, konsekuensi dari kegiatan tersebut berpengaruh terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang beresiko bagi lingkungan hidup yaitu dapat terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan. Untuk menjaga keseimbangan antara lingkungan hidup dan manusia perlu adanya instrument pencegahan dan pengawasan. Salah satunya melalui UKL-UPL yang menjadi prasyarat untuk memperoleh izin lingkungan. Studi ini akan menganalisis tentang pelaksanaan pengawasan terhadap UKL-UPL pengolahan kelapa sawit di PT. Sandabi Indah Lestari, serta hambatan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap UKl-UPL pengolahan kelapa sawit di PT. Sandabi Indah Lestari. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pelaksanaan pengawasan terhadap UKL-UPL pengolahan kelapa sawit di PT. Sandabi Indah Lestari dilakukan melalui 3 cara yaitu pengawasan secara langsung, pengawasan secara tidak langsung dan pengawasan khusus. Tetapi pada prakteknya pengawasan yang dilakukan belum optimal hal ini dibuktikan dengan pembuangan limbah yang terjadi terus menerus oleh PT. Sandabi Indah Lestari. Terdapat beberapa hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan pengawasan terhadap UKL-UPL pengolahan kelapa sawit di PT. Sandabi Indah Lestari yang terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal.

Article Details

How to Cite
Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) : Di PT. Sandabi Indah Lestari. (2024). Jurnal Ilmiah Kutei, 23(1), 15–25. https://doi.org/10.33369/jik.v23i1.34316

References

    Buku
    Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.
    Muhammad Akib, Hukum Lingkungan Perspektif Otonomi Daerah, (ed 2), Graha Ilmu, Yogyakarta, 2021.
    Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (ed revisi) Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2021.

    Jurnal
    Aras Firdaus, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Perkebunan Atas Pencemaran Limbah Sawit” Jurnal Legislasi, Vol. 17, No. 2, 2020.
    Modesta Nusalawo, dkk “Kewenangan Pemerintah Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Lingkungan Hidup” Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, Vol 2, No 7, September 2022.
    Muliari dan Zulfahmy, “Dampak Limbah Cair Kelapa Sawit Terhadap Komunitas Fitoplankton di Sungai Krueng Mane Kabupaten Aceh Utara”, Jurnal Perikanan dan Kelautan, Vol. 6, No. 2, 2016.

    Instrumen Hukum
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Tipe A

    Artikel/Website
    PT. Sandabi Indah Lestari, “Product CPO dan Kernel” diakses tanggal 27 November 2023 dari https://www.sandabi.co.id/id/product
    Sahabat Rakyat Bengkulu, “Pencemaran Sungai Bintunan, Ketua Komisi III Sesalkan Kelambanan Pemkab BU” diakses tanggal 17 Desember 2022 dari https://bengkulu.sahabatrakyat.com/bengkulu/pencemaran-sungai-bintunan-ketua-komisi-iii-sesalkan-kelambanan-pemkab-bu/