Main Article Content

Abstract

Pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28G Ayat (1) UU NRI Tahun 1945. Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi membawa angin segar bagi pelindungan data pribadi di Indonesia. Namun, perlu dilihat kembali bagaimana tanggung jawab negara mengenai pelindungan data pribadi berdasarkan UU PDP dan apa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan dengan pelindungan data pribadi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tanggung jawab negara mengenai pelindungan data pribadi berdasarkan UU PDP belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU PDP sebab belum adanya peraturan pelaksana dan lembaga sebagaimana yang diamanatkan sehingga (2) Tindakan yang dilakukan oleh negara dalam pelindungan data pribadi saat ini yakni negara mendelegasikan kewenangan kepada Kemkominfo dan BSSN untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam pelindungan data pribadi.


Kata Kunci: Tanggung Jawab Negara, Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang PDP, Lembaga


 

Article Details

How to Cite
Aqilah, R., Waryenti, D., & Susanti, P. (2024). Tanggung Jawab Negara Mengenai Pelindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal Ilmiah Kutei, 23(2), 158–172. https://doi.org/10.33369/jik.v23i2.34476

References

  1. Admin Aptika, “Kominfo Gerak Cepat Tangani Lima Kasus Baru Kebocoran Data”, https://aptika.kominfo.go.id/2022/11/kominfo-gerak-cepat-tangani-lima-kasus-baru-kebocoran-data/, diakses pada Sabtu, 23 Maret 2024 Pukul 19.48 WIB
  2. Anggi Tondi Martano, “Pengesahan UU PDP Era Baru Tata Kelola Data Pribadi”, https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/523832/pengesahan-uu-pdp-era-baru-tata-kelola-data-pribadi, diakses pada Selasa, 2 April 2024 Pukul 16.36 WIB
  3. Aryo Putranto Saptohutomo, Pakar Ungkap Data Paspor Dibocorkan Peretas Bjorka Valid, https://nasional.kompas.com/read/2023/07/07/16003551/pakar-ungkap-data-paspor-dibocorkan-peretas-bjorka-valid, diakses pada Minggu, 10 Desember 2023 pukul 10. 46
  4. Badan Siber dan Sandi Negara, “Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2023”, https://www.bssn.go.id/wp-content/uploads/2024/03/Lanskap-Keamanan-Siber-Indonesia-2023.pdf, diakses pada Selasa, 2 April 2024 Pukul 10.19
  5. CSA. Teddy Lesmana, “Urgensi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi Sebagai Pemenuhan Hak pribadi Masyarakat Indonesia”, Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Volume 3 Nomor 2, 2022
  6. Danrivantho Budhijanto, “Kebocoran 87 Juta Data Pribadi Facebook, Urgensi Legislasi Hak pribadi”, https://kumparan.com/danrivanto-budhijanto/kebocoran-87-data-pribadi-facebook-urgensi-legislasi-hak pribadi/3, diakses pada Rabu, 27 Maret 2024 Pukul 01.05 WIB
  7. Denico Doly, “Pembentukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi dalam Perspektif Pembentukan Lembaga Negara Baru”, Negara Hukum, Volume 12 No. 2, November 2021
  8. Edmon Makarim, “Kompilasi Hukum Telematika”, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta 2003, hlm. 3
  9. Erlyns Yolanda dan Ragun Romaida Hutabarat, “Urgensi Lembaga Pelindungan Data Pribadi Di Indonesia Berdasarkan Asas Hukum Responsif”, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 8, No. 6, Juni 2023, hlm 4174
  10. Fadhil, “BSSN jadi lembaga utama keamanan siber”, https://www.kominfo.go.id/content/detail/9800/bssn-jadi-lembaga-utama-keamanan-siber/0/sorotan_media, diakses pada Selasa, 2 April 2024 Pukul 09. 57 WIB
  11. Imam Teguh Islamy, (et al), “Pentingnya Memahami Penerapan Hak pribadi Di Era Teknologi Informasi”, Jurnal Teknologi Informasi dan Pendidikan, Vol. 11, No. 2, September 2018, hlm. 24
  12. Kementerian Komunikasi dan Informasi, “Perkembangan Penanganan Dugaan Kebocoran Data Paspor 34,9 Juta Warga Indonesia”, https://www.Kemkominfo.go.id/content/detail/50065/siaran-pers-no-138hmKemkominfo072023-tentang-perkembangan-penanganan-dugaan-kebocoran-data-paspor-349-juta-warga-indonesia/0/siaran_pers, diakses Jumat, 20 Oktober 2023 pukul 13.06 WIB
  13. Lia Wanadriani Santosa, “Kominfo tangani 94 kasus kebocoran data pribadi dalam tiga tahun”, https://www.antaranews.com/berita/3584103/kominfo-tangani-94-kasus-kebocoran-data-pribadi-dalam-tiga-tahun, diakses pada Selasa, 2 April 2024 Pukul 10.30 WIB
  14. M Iqsan Sirie, “From Act To Action: Strategi Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi”,https://appdi.or.id/from-act-to-action-strategi-implementasi-uu-perlindungan-data-pribadi/, diakses pada Selasa, 5 Maret 2024 pukul 23.27
  15. Mochtar Kusumaatmadja di dalam Otje Salman dan Eddy Damian, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung, Alumni, 2002
  16. M. Prakoso Aji, “Sistem Keamanan Siber dan Kedaulatan Data di Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Politik (Studi Kasus Perlindungan Data Pribadi)”, Politica, Vol. 13 No. 2 Nov 2022
  17. Ni’matul Huda, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press, 2007
  18. Novina Putri Bestari, Banyak Data Pribadi Dijual di Dark Web, Harganya Bikin Kaget, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210907115829-37-274255/banyak-data-pribadi-dijual-di-dark-web-harganya-bikin-kaget, diakses pada Minggu, 3 Desember 2023 pukul 17.31
  19. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, PT Kharisma Putra Utama, Cetakan ke-13, Januari 2017
  20. Steffani Dina, “Tumpang Tindih Tugas Badan Siber dengan Lembaga Lain”, https://www.kominfo.go.id/content/detail/12355/tumpang-tindih-tugas-badan-siber-dengan-lembaga-lain/0/sorotan_media, diakses pada Selasa, 2 April 2024 Pukul 9.49 WIB
  21. Tim Redaksi, “Kebocoran Data PeduliLindungi Valid? Begini Jawaban Pakar“, https://voi.id/teknologi/228258/kebocoran-data-pedulilindungi-valid-begini-jawaban-pakar, diakses pada Minggu, 10 Desember 2023 pukul 10.25