Main Article Content

Abstract

Tanggung Jawab Pemilik Ternak dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Sektor peternakan di Indonesia mengalami peningkatan dan perkembangan yang sangat strategis dalam pertumbuhan perekonomian di negara ini. Namun, meningkatnya bidang peternakan dapat menimbulkan dampak negatif jika tidak dikelola dengan baik, seperti terjadi pada kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan ternak yang tidak dijaga dengan baik oleh pemiliknya. Peningkatan dan perkembangan sektor peternakan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan perekonomian di Indonesia, namun juga menimbulkan dampak negatif jika tidak dikelola dengan baik. Dampak negatif yang sering terjadi adalah kurangnya pengawasan dan perawatan hewan ternak sehingga dapat membahayakan orang lain. Pemilik hewan ternak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang ditimbulkan oleh hewan ternaknya sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1365. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur perbuatan melanggar hukum dalam kasus kerugian yang ditimbulkan oleh hewan ternak. Metode penelitian yang digunakan adalah Empiris dengan pendekatan sosiologi hukum untuk melihat efektivitas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak terhadap Pemberian Ganti Rugi Pemilik Hewan Ternak yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap Korban di Desa Air Lakok Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, sebuah perbuatan harus memenuhi empat unsur yaitu melanggar hukum, menimbulkan kerugian, dilakukan dengan kesalahan, dan ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Kesalahan dalam perbuatan dapat disebabkan oleh kesengajaan atau kealpaan. Adanya keadaan memaksa atau jiwa yang tidak sehat dapat membatalkan unsur kesalahan dalam suatu perbuatan. Oleh karena itu, pemilik hewan ternak perlu meningkatkan pengawasan dan perawatan terhadap hewan ternaknya untuk mencegah terjadinya kerugian bagi orang lain.

Keywords

Perbuatan Melanggar Hukum; Kecelakaan Lalu Lintas; Tanggung Jawab Pemilik Ternak

Article Details

How to Cite
Tarigan, F. A., Arso, D. D., & Wafiya. (2024). Penerapan Pemberian Ganti Rugi Pemilik Hewan Ternak Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas : Di Desa Air Lakok Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara. Jurnal Ilmiah Kutei, 23(1), 1–14. https://doi.org/10.33369/jik.v23i1.34587

References

  1. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 2012.
  2. Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2006.
  3. Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, UNPAM Press, 2019.
  4. M. Samad Sosroamidjoyo, dkk, Peternakan Umum, Jakarta, Yagasuna, 1987.
  5. Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
  6. Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Azas-asas Hukum Perdata, Bandung, PT.Alumni, 2006.
  7. Sedyo Prayogo, “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 3 No. 2, Mei-Agustus 2016.
  8. Subekti R, Tjitrosudibio R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT. Pradnya Paramita, 2001.
  9. Umar Sholahudin, “Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Memahami Konflik Agraria”, Jurnal Dimensi, Volume. 10 Nomor. 2, November 2017.
  10. Wirjono Prodjodikoro, Akibat Kesalahan Pembuat dan Ujud Penggantian Kerugian dalam Perbuatan Melanggar Hukum, Kursus Hukum Perikatan, Medan, 1987.
  11. Wawancara dengan Junaidi selaku Kepala Desa Air Lakok Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Jumat 3 Maret 2023, pukul 13.00 WIB.